20/09/2025
Pernyataan Resmi Dukungan Politik Konfederasi Barisan Buruh Indonesia untuk Kedaulatan Negara Palestina
Menimbang:
1. Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) A/RES/79/22 tanggal 12 September 2025, yang mengesahkan Deklarasi New York tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara, yang menegaskan hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka, berdaulat, dan layak secara ekonomi;
2. Prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Jenewa Keempat, dan Resolusi PBB 194 (1948) serta Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 (2016), yang menjamin hak penentuan nasib sendiri dan melarang pendudukan serta pelanggaran hak asasi manusia;
3. Komitmen Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) sebagai organisasi yang mewakili buruh Indonesia untuk memajukan keadilan sosial, solidaritas internasional, dan perlindungan hak-hak buruh di seluruh dunia;
Kami, Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI), dengan ini menyatakan dukungan resmi dan penuh terhadap hak rakyat Palestina untuk mendirikan Negara Palestina yang merdeka, berdaulat, dan sah, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, berdasarkan perbatasan pra-1967, sebagaimana diakui oleh komunitas internasional.
Sikap Resmi Konfederasi Barisan Buruh Indonesia
1. Pengakuan Kedaulatan Negara Palestina: Konfederasi Barisan Buruh Indonesia menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak yang tidak dapat diganggu gugat untuk membentuk negara berdaulat yang diakui secara internasional, dengan hak penuh atas wilayah, sumber daya alam, dan kebebasan bergerak. Pengakuan ini sejalan dengan dukungan 142 negara anggota PBB dalam Resolusi A/RES/79/22.
2. Komitmen terhadap Solusi Dua Negara: Konfederasi Barisan Buruh Indonesia mendukung solusi dua negara sebagai kerangka penyelesaian konflik yang adil dan berkelanjutan, di mana Negara Palestina dan Israel dapat hidup berdampingan secara damai dengan saling menghormati kedaulatan, keamanan, dan martabat masing-masing pihak.
3. Penghentian Pendudukan Israel: Konfederasi Barisan Buruh Indonesia dengan tegas menyerukan penghentian segera pendudukan Israel di wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza. Kami mengutuk pelanggaran sistematis terhadap hak asasi manusia, termasuk pengusiran paksa, penghancuran properti, pembatasan gerakan, dan perluasan pemukiman ilegal, yang bertentangan dengan hukum internasional.
4. Perlindungan Hak Buruh Palestina: Sebagai organisasi buruh, Konfederasi Barisan Buruh Indonesia menyoroti diskriminasi dan eksploitasi yang dihadapi buruh Palestina di bawah pendudukan. Kami menegaskan hak buruh Palestina untuk bekerja dalam kondisi yang adil, aman, dan bermartabat, sesuai dengan standar Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO).
5. Hak Pengungsi Palestina: Konfederasi Barisan Buruh Indonesia mendukung hak pengungsi Palestina untuk kembali ke tanah air mereka, sebagaimana diatur dalam Resolusi PBB 194 (1948), sebagai bagian integral dari solusi damai yang komprehensif.
Seruan dan Tindakan
Konfederasi Barisan Buruh Indonesia mendesak komunitas internasional untuk mengambil langkah-langkah konkret guna mewujudkan kedaulatan Negara Palestina, termasuk:
1. Pengakuan Resmi Negara Palestina: Mengimbau seluruh negara yang belum mengakui Palestina sebagai negara berdaulat untuk segera melakukannya, mengikuti teladan Indonesia dan mayoritas anggota PBB.
2. Gencatan Senjata dan Perdamaian: Menyerukan gencatan senjata segera di Gaza, pembebasan semua sandera, dan pelucutan senjata kelompok bersenjata sebagai langkah menuju negosiasi damai yang inklusif.
3. Dukungan Kemanusiaan dan Pembangunan: Mendorong bantuan internasional untuk pembangunan ekonomi Palestina, termasuk penciptaan lapangan kerja, akses ke sumber daya alam, dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
4. Solidaritas Buruh Global: Mendukung gerakan serikat buruh internasional untuk memboikot produk-produk dari pemukiman ilegal Israel di wilayah Palestina, sebagai wujud solidaritas dengan buruh dan rakyat Palestina.
5. Penegakan Hukum Internasional: Menyerukan penyelidikan independen terhadap pelanggaran hukum internasional di wilayah pendudukan dan mendukung peran Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam memastikan pertanggungjawaban.
Komitmen Konfederasi Barisan Buruh Indonesia
Konfederasi Barisan Buruh Indonesia, sebagai representasi suara buruh Indonesia, berkomitmen untuk:
1. Mengadvokasi pengakuan penuh Negara Palestina sebagai anggota penuh PBB, melampaui status pengamat non-anggota saat ini.
2. Memperkuat solidaritas dengan serikat buruh Palestina dan organisasi buruh internasional untuk mendukung hak-hak buruh Palestina.
3. Menyelenggarakan kampanye kesadaran publik, termasuk seminar, diskusi, dan aksi solidaritas damai, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia tentang perjuangan rakyat Palestina.
4. Bekerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia, organisasi masyarakat sipil, dan mitra internasional untuk memperkuat dukungan diplomatik dan kemanusiaan bagi Palestina.
5. Mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil dan mendorong penyelesaian konflik melalui dialog damai berbasis hukum internasional.
Penutup
Konfederasi Barisan Buruh Indonesia dengan teguh menyatakan solidaritasnya dengan rakyat Palestina dalam perjuangan mereka untuk mencapai kemerdekaan, keadilan, dan martabat. Pengakuan PBB terhadap hak Palestina untuk menjadi negara yang merdeka dan berdaulat merupakan tonggak sejarah menuju dunia yang lebih adil dan damai.
Kami mengajak seluruh buruh, serikat buruh, dan masyarakat Indonesia untuk bergabung dalam mendukung cita-cita mulia ini, serta meminta komunitas internasional untuk mempercepat implementasi solusi dua negara demi perdamaian abadi di Timur Tengah.
Jakarta, 19 September 2025
Atas nama Konfederasi Barisan Buruh Indonesia,
Karmanto, S.H., M.H.
Ketua Umum KBBI
Musrianto, S.H.
Sekretaris Jenderal KBBI