17/05/2026
π° BERITA HASIL INVESTIGASI: PT AKT TETAP TAMBANG SETELAH IZIN DICABUT, KEJAGUNG TETAPKAN TERSANGKA
Jakarta, Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung merilis hasil investigasi lengkap kasus PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang terbukti beroperasi sebagai tambang ilegal di wilayah Murung Raya, Kalimantan Tengah, selama hampir 8 tahun meski izinnya sudah dicabut sejak 2017.
π TEMUAN UTAMA INVESTIGASI
- βοΈ Izin dicabut: PKP2B dicabut Men ESDM lewat Keputusan No.3714 K/30/MEM/2017 tgl 19 Oktober 2017 β tidak punya hak tambang lagi
- β οΈ Beroperasi diam-diam: Tambang & ekspor berlanjut terus 2018β2025 di lahan 21.000 hektare, termasuk kawasan hutan produksi
- π Modus dokumen palsu: Buat LHV, COA, & surat layar palsu; memakai nama perusahaan lain untuk menutupi asal batu bara
- π° Kerugian negara: Diperkirakan Rp 4,2 triliun dari hilangnya penerimaan pajak, royalti, & denda lingkungan
- π§βπΌ Jaringan: Melibatkan pemilik, direksi, GM afiliasi, hingga oknum pejabat pelabuhan
βοΈ PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN ATURAN
Sesuai Pasal 613 ayat (3) UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru), penanganan diawali sanksi administrasi lebih dulu:
1. β
Tahap 1: Pencabutan seluruh izin sisa, penghentian total operasi, penyegelan lokasi, & denda administrasi maksimal
2. β
Tahap 2: Karena tidak mematuhi & merugikan negara, dilanjutkan ke tindak pidana β ditetapkan 4 tersangka:- ST / Samin Tan (Pemilik Manfaat)
- BJW (Direktur Utama PT AKT)
- HZM (GM PT OOWL pembuat dokumen palsu)
- HS (Kepala KSOP yang mengesahkan dokumen palsu)
3. π Pasal yang diterapkan: Pasal 603, 604, 426 KUHP Baru, UU Minerba, & UU Kehutanan
π PERNYATAAN RESMI
βKami terapkan asas ultimum remedium: administrasi didahulukan. Tapi karena PT AKT terus melanggar selama bertahun-tahun, jalan pidana harus ditempuh sebagai upaya terakhir.β
β Kabid Penerangan Hukum Kejagung
Barang bukti: 12 unit alat berat, 4 kapal, 180 ribu ton batu bara, dokumen palsu, rekening transaksi lintas negara