12/06/2023
DAFTAR SEGERA....
PELUANG MENUJU
PROFESI TERHORMAT
(OFFICIUM NOBILE)
HUB: Ari Nugroho, S.H.
Hp/Wa : 081255611175
Dalam ranah hukum Indonesia, terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan) dan advokat (penasihat hukum).
Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya. Jika salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak.
Maka sehubungan dengan terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum, maka diperlukan peran profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.
Kemandirian advokat bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik dalam hal penegakan hukum, dan dengan kemandirian itu p**a maka Profesi Advokat disematkan penghargaan sebagai profesi yang sangat mulia (officium nobile)
Bagi anda lulusan Sarjana Hukum berpeluang menyandang profesi mulia ini dengan mengikuti Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan DPC PERADI Balikpapan.
INFO Lebih Lengkap ada di Famplet... 👇