22/12/2025
Silaturahmi dan Diskusi mengenai Tanah Ulayat Persukuan Melayu Rantau Kasai Bersama PT Agrinas
TAMBUSAI UTARA – Jajaran Pemangku Adat (Datuk Ninik Mamak) Persukuan Melayu Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, melakukan dialog konstruktif bersama pihak PT Agrinas terkait pengelolaan tanah ulayat yang selama ini dikelola kawasan PT Torganda pasca-penertiban oleh PKH. Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan masa depan Tanah Ulayat demi kesejahteraan masyarakat adat dan kepastian hukum.
Struktur Kelembagaan Adat yang Hadir:
• Datuk Ninik Mamak Induk Dalam: datuk T. Alwizon AJT
• Datuk Ninik Mamak Majorokan: Datuk samsul Bahri Likan
• Payung Nugoi (Sentral Komunikasi): datuk Sariman S.
• Pagar Nugoi: Ogie Tambura
• Hulu Balang: Apri Nando, Indra G., Rahmad
• Tim PH masyarakat adat suku melayu rantau kasai
Poin-Poin Utama Diskusi:
• Harapan Pengelolaan Mandiri: Masyarakat Adat menyampaikan aspirasi agar area floating dapat ditetapkan sebagai hak kelola masyarakat adat selaku tuan rumah di negeri nya sendiri , Adapun area selebihnya akan tetap dikelola oleh masyarakat dengan komitmen penuh untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.
• Status Lahan dan Prioritas Negara: Mengingat status lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) serta Bahwa berdasarkan PP No. 23 Tahun 2021, status lahan ulayat Rantau Kasai yang merupakan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) secara hukum memiliki ruang regulasi untuk dilepaskan statusnya demi kepentingan masyarakat adat. Oleh karena itu, kami memohon agar negara memprioritaskan penyelesaian hak ulayat ini melalui mekanisme legal yang tersedia ,permohonan inipun sedang dalam proses penetapan pada kementrian kehutanan oleh masyarakat adat suku melayu rantau kasai
Masyarakat Adat meminta kepada Pemerintah agar memberikan prioritas utama kepada masyarakat adat. Hal ini didasarkan pada fakta historis, bukti legalitas, serta perlindungan hak adat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
• Komnas HAM menyampaikan, hak atas masyarakat adat atas tanah ulayat telah
dijamin dan diatur dalam Pasal 26 United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples.
• (UNDRIP) Tahun 2007, Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), dan Pasal 6 ayat (2) UU HAM.
• Mengedepankan Musyawarah Mufakat: Pertemuan ini merupakan tahap awal penjajakan aspirasi. Segala keputusan strategis nantinya akan diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat antara Ninik Mamak bersama anak kemenakan, guna memastikan keadilan bagi seluruh keluarga besar persukuan.
• Tahapan Prosedural: Melalui juru bicara, Datuk Sariman S. (Payung Nugoi), menerangkan bahwa proses ini akan ditempuh melalui tiga tahapan formal: Diskusi, Pertemuan, dan Kesepakatan. Upaya persuasif dan kekeluargaan tetap menjadi prioritas utama. Namun, apabila di kemudian hari tidak ditemukan titik temu, masyarakat adat siap menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian yang berkeadilan.
"Kami hadir dengan semangat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak, dengan tetap menjaga marwah adat dan kedaulatan hak ulayat kami di atas tanah kelahiran sendiri."
Pak taim selaku mediator dalam kesempatan ini menegaskan Smuanya harus baik ,negara pasti tidak akan semena mena apalagi terhadap rakyat dalam hal ini masyarakat adat, maka kita mesti banyak bersabar dalam tahapan bermusyawarah, diskusi ini merupakan wujud persaudaraan kita semua.dan Hari ini saya gembira dapat berkomunikasi langsung dengan pihak masyarakat adat rantau kasai.