Anak Kemenakan Suku Melayu Rantau Kasai

Anak Kemenakan Suku Melayu Rantau Kasai anak kemenakan suku melayu rantau kasai

Silaturahmi dan Diskusi mengenai  Tanah Ulayat Persukuan Melayu Rantau Kasai Bersama PT Agrinas​TAMBUSAI UTARA – Jajaran...
22/12/2025

Silaturahmi dan Diskusi mengenai Tanah Ulayat Persukuan Melayu Rantau Kasai Bersama PT Agrinas
​TAMBUSAI UTARA – Jajaran Pemangku Adat (Datuk Ninik Mamak) Persukuan Melayu Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, melakukan dialog konstruktif bersama pihak PT Agrinas terkait pengelolaan tanah ulayat yang selama ini dikelola kawasan PT Torganda pasca-penertiban oleh PKH. Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan masa depan Tanah Ulayat demi kesejahteraan masyarakat adat dan kepastian hukum.
​Struktur Kelembagaan Adat yang Hadir:
• ​Datuk Ninik Mamak Induk Dalam: datuk T. Alwizon AJT
• ​Datuk Ninik Mamak Majorokan: Datuk samsul Bahri Likan
• ​Payung Nugoi (Sentral Komunikasi): datuk Sariman S.
• ​Pagar Nugoi: Ogie Tambura
• ​Hulu Balang: Apri Nando, Indra G., Rahmad
• Tim PH masyarakat adat suku melayu rantau kasai
​Poin-Poin Utama Diskusi:
• ​Harapan Pengelolaan Mandiri: Masyarakat Adat menyampaikan aspirasi agar area floating dapat ditetapkan sebagai hak kelola masyarakat adat selaku tuan rumah di negeri nya sendiri , Adapun area selebihnya akan tetap dikelola oleh masyarakat dengan komitmen penuh untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.
• ​Status Lahan dan Prioritas Negara: Mengingat status lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) serta Bahwa berdasarkan PP No. 23 Tahun 2021, status lahan ulayat Rantau Kasai yang merupakan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) secara hukum memiliki ruang regulasi untuk dilepaskan statusnya demi kepentingan masyarakat adat. Oleh karena itu, kami memohon agar negara memprioritaskan penyelesaian hak ulayat ini melalui mekanisme legal yang tersedia ,permohonan inipun sedang dalam proses penetapan pada kementrian kehutanan oleh masyarakat adat suku melayu rantau kasai
Masyarakat Adat meminta kepada Pemerintah agar memberikan prioritas utama kepada masyarakat adat. Hal ini didasarkan pada fakta historis, bukti legalitas, serta perlindungan hak adat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
• Komnas HAM menyampaikan, hak atas masyarakat adat atas tanah ulayat telah
dijamin dan diatur dalam Pasal 26 United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples.
• (UNDRIP) Tahun 2007, Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), dan Pasal 6 ayat (2) UU HAM.
• ​Mengedepankan Musyawarah Mufakat: Pertemuan ini merupakan tahap awal penjajakan aspirasi. Segala keputusan strategis nantinya akan diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat antara Ninik Mamak bersama anak kemenakan, guna memastikan keadilan bagi seluruh keluarga besar persukuan.

• ​Tahapan Prosedural: Melalui juru bicara, Datuk Sariman S. (Payung Nugoi), menerangkan bahwa proses ini akan ditempuh melalui tiga tahapan formal: Diskusi, Pertemuan, dan Kesepakatan. Upaya persuasif dan kekeluargaan tetap menjadi prioritas utama. Namun, apabila di kemudian hari tidak ditemukan titik temu, masyarakat adat siap menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian yang berkeadilan.
​"Kami hadir dengan semangat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak, dengan tetap menjaga marwah adat dan kedaulatan hak ulayat kami di atas tanah kelahiran sendiri."
Pak taim selaku mediator dalam kesempatan ini menegaskan Smuanya harus baik ,negara pasti tidak akan semena mena apalagi terhadap rakyat dalam hal ini masyarakat adat, maka kita mesti banyak bersabar dalam tahapan bermusyawarah, diskusi ini merupakan wujud persaudaraan kita semua.dan Hari ini saya gembira dapat berkomunikasi langsung dengan pihak masyarakat adat rantau kasai.

05/12/2025
Eks Karyawan PT. Torganda dan Masyarakat Adat Suku Melayu Rantau Kasai Bersinergi​Hari ini, sebuah babak baru yang penuh...
01/12/2025

Eks Karyawan PT. Torganda dan Masyarakat Adat Suku Melayu Rantau Kasai Bersinergi
​Hari ini, sebuah babak baru yang penuh makna dimulai di Rantau Kasai. Solidaritas dan keadilan menjadi motor penggerak saat para eks karyawan PT. Torganda, yang sebelumnya terkatung-katung nasibnya, bahu-membahu bersama dengan masyarakat adat Suku Melayu Rantau Kasai.
​* Aksi Nyata di Lahan Ulayat
​Para pekerja dan masyarakat adat(tokoh adat,tokoh masyarakat,kuasa hukum persukuan melayu rantau kasai, ) memulai kegiatan pemanenan dan perawatan lahan ulayat Persukuan Melayu Rantau Kasai yang merupakan area eks PT. Torganda. Kegiatan ini bukan sekadar pekerjaan rutin, melainkan sebuah pernyataan tegas mengenai kepemilikan dan pengelolaan yang sah.
​*Dasar Hukum dan Kesepakatan Bersama
​Pengelolaan lahan ini terlaksana menyusul ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara perwakilan eks karyawan dengan Persukuan Melayu Rantau Kasai, melalui badan korporasinya, PT. Rantau Kasai Grup.
​*Keadilan bagi Karyawan
​Langkah monumental ini diambil sebagai respons atas tidak dipenuhinya hak-hak para karyawan tersebut oleh pihak perusahaan sebelumnya. Dalam semangat kekeluargaan dan tanggung jawab adat, Persukuan Melayu Rantau Kasai menawarkan solusi bermartabat:
​Eks karyawan tersebut kini dirangkul dan dipekerjakan kembali di tanah ulayat Persukuan Melayu Rantau Kasai.
​* Peran Sentral Persukuan Melayu Rantau Kasai
​Dalam skema baru ini, Persukuan Melayu Rantau Kasai mengambil peran sentral. Mereka tidak hanya bertindak sebagai pengelola, tetapi juga:
•​Payung Hukum dan Pelindung bagi para eks karyawan.
•​Pemilik yang Sah terhadap tanah ulayat berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia.
•berdasarkan fakta sejarah
• telah putusnya hubungan kemiteraan antara persukuan melayu rantau kasai dengan pt.torganda ,pasca di kangkanginya hak hak masyarakat adat terhadap pola kemiteraan dan hak hak karyawan terhadap ketenagakerjaan,,
• pt.troganda beroperasai tanpa legalitas yang jelas
Hal ini menjadi simbol harapan, menunjukkan bagaimana kearifan lokal, dukungan adat, dan penegakan hak dapat mewujudkan kembali keadilan dan mata pencaharian yang berkelanjutan di atas tanah leluhur.

27/11/2025

Alhmdlah Hari ini kamis 27 November 2025 kita menyatukan hati dan langkah. Eks karyawan PT. Torganda adalah saudara kita yang memiliki pengalaman, dan Persukuan Melayu Rantau Kasai adalah pemilik sah dari tanah ulayat ini. Melalui PT. Rantau Kasai Grup, kita membangun model bisnis baru, di mana kesejahteraan pekerja dan penghormatan terhadap adat berjalan beriringan, hari ini Jaminan penempatan bagi eks karyawan PT. Torganda ke dalam struktur PT. Rantau Kasai Grup, memanfaatkan keahlian mereka di posisi strategis.

​Diharapkan, dengan sinergi ini, PT. Rantau Kasai Grup sebagai kororasi dari persukuan melayu rantau kasai yang mana dalam hal ini sebagai tuan rumah ataupun payu di negeri melayu ini tidak hanya akan mencapai kesuksesan ekonomi, tetapi juga menjadi contoh nasional tentang bagaimana konflik masa lalu dapat diatasi dengan semangat kemitraan, mengutamakan keberlanjutan lingkungan dan kemakmuran bersama antara perusahaan dan masyarakat adat.

Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai Rangkul Eks Karyawan PT. Torganda dalam Perjuangan Bersama Merebut Keadilan dan Tana...
24/11/2025

Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai Rangkul Eks Karyawan PT. Torganda dalam Perjuangan Bersama Merebut Keadilan dan Tanah Ulayat
​RANTAU KASAI 24 NOVEMBER 2025 – Sebuah momen historis terjadi hari ini dengan disepakatinya bentuk kerjasama dan aliansi strategis antara Masyarakat Adat Suku Melayu Rantau Kasai dan puluhan karyawan /eks karyawan PT. Torganda yang selama ini berjuang menuntut hak-hak normatif mereka. Pertemuan yang diadakan ini menjadi tonggak baru dalam upaya merebut kembali keadilan atas hak-hak ketenagakerjaan dan kepemilikan atas tanah ulayat yang dikuasai perusahaan selama ini tanpa legalitas hukum.
​karyawan/Eks karyawan PT. Torganda, yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun namun tidak mendapatkan kepastian dan kejelasan atas hak-hak mereka (seperti pesangon, jaminan hari tua, atau hak lainnya), kini secara resmi menyatakan bergabung di bawah payung Masyarakat Adat Suku Melayu Rantau Kasai.
​“Kami menyambut baik dan membuka pintu selebar-lebarnya bagi saudara-saudara kami, para karyawan/eks karyawan PT. Torganda, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat kami. Mereka adalah korban ketidakadilan korporasi, sama seperti kami adalah korban perampasan hak ulayat,” ujar tokoh adat yang hadir "
Dan hari ini pihak karyawan resmi bergabung dengan pihak persukuan melayu dalam bentuk kerjasama dalam pengelolaan tanah ulayat sperti pemanenan,perawatan ,pengamanan dll hal ini tertuang dalam bentuk MOu, yang mana pihak karyawan tersebut akan di naungi oleh PT.RANTAU KASAI GRUP ( badan korporasi dari persukuan melayu rantau kasai )

10/11/2025

terparkir gagah sebuah bus berukuran sedang, warnanya hijau tua, melambangkan suburnya tanah adat yang baru saja kembali ke pangkuan pemilik asalnya. Di badan bus, terpampang jelas tulisan berhuruf Melayu yang elegan: "Bus Angkutan Umum Persukuan – Pengelola Tanah Ulayat Rantau Kasai." Ini adalah bentuk komitmen persukuan melayu rantau kasai terhadap eks.karyawan pt.torganda yang saat ini bekerja di tanah ulayat persukuan melayu rantau kasai... bus ini beroperasi untuk angkutan anak sekolah sekaligus penyemangat anak bangsa menuntut ilmu ,hari ini kita berlakukan mereka selayak layaknya.....dan hari ini kita sedang tidak ada waktu untuk menanggapi provokator2 yang ingin memecah belah.......

Address

Rokan Hulu
Pasir Pangaraian
58558

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Anak Kemenakan Suku Melayu Rantau Kasai posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share