Paskibra Kecamatan Menes

Paskibra Kecamatan Menes PASKIBRA itu harus Pandai seperti Merpati, Licin seperti Ular Organisasi ini bergerak di bidang PASKIBRA ( Pasukan Pengibar Bendera )

PASAL 2
LAMBANG
a.

ANGGARAN DASAR
PURNA PASKIBRA INDONESIA
KECAMATAN MENES

BAB I
NAMA, LAMBANG, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

PASAL 1
NAMA
a. Pada tahun 1996-2000 Organisasi ini bernama Pemuda Pemudi Menes (PPM) , dan pada tahun 2000 s/d sekarang berganti nama menjadi Purna Paskibra Indonesia (PPI)

b. Organisasi ini bernama PURNA PASKIBRA INDONESIA WILAYAH KECAMATAN MENES selanjutnya di singkat menjadi PPI Kecamata

n Menes

c. Lambang PPI Kecamatan Menes adalan identitas yang merupakan karakteristik sebagai perwujudan PASKIBRA yaitu bunga teratai pada evolet dan logo PASKIBRA

PASAL 3
WAKTU
a. PPI Kecamatan Menes berdiri pada Tangga Tahun 2000 Tempat Aula Kecamatan Menes

PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
a. Tempat dan kedudukan Purna Paskibra Indonesia (PPI) ini di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten


BAB II
AZAS

PASAL 5
a. PPI Kecamatan Menes berazaskan kekeluargaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

BAB III
SIFAT DAN FUNGSI

PASAL 6
SIFAT
a. PPI Kecamatan Menes adalah Organisasi PASKIBRA yang bersifat mandiri, terbuka dan berorientasi kepada anggota

PASAL 7
FUNGSI
1. Wadah penyalur pembinaan dalam bidang baris berbaris, kepemimpinan dan kedisiplinan
2. Wadah pengembangan dan informasi di setiap sekolah ( pasko ) yang ada di Kecamatan Menes
3. Sarana komunikasi sosial antara anggota dengan Organisasi PASKIBRA, Masyarakat, Pemerintahan, dan Lembaga lain

BAB IV
VISI DAN MISI

PASAL 8
Visi
a. Mensukseskan Pengibaran pada HUT RI/17 Agustus
b. Menjadikan Organisasi ini ( PPI Kec.Menes ) lebih maju dan lebih baik

PASAL 9
Misi
a. Menjalankan program kerja yang sudah di rancang
-Mengadakan Lomba Seni Baris Berbaris (LSBB)
-Mengadakan Latihan Gabungan (LATGAB) PASKO tingkat Kecamatan Menes
-Mengadakan acara-acara yang mampu mempererat tali silaturahmi dan rasa kekeluargaan di antara anggota
b.Menjadi wadah untuk kemajuan PASKIBRA di Kecamatan Menes



BAB V
KEANGGOTAAN

PASAL 10
Angggota PPI kecamatan Menes adalah siswa/i atau yang telah lulus SMP/MTS dan SMA, SMK, dan MA yang pernah masuk ke dalam Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) dan bertugas mengibarkan bendera pada acara HUT RI/17 Agustus di Kecamatan Menes serta telah di kukuhkan oleh Camat


BAB VI
KEDAULATAN

PASAL 11
KEDUDUKAN
Kedaulatan Organisasi ini berada di tangan anggota yang pelaksanaannya di atur dalam anggaran dasar dan ketentuan penjabarannya

BAB VII
PIMPINAN ORGANISASI

PASAL 12
Pimpinan PPI Kecamatan Menes di pilih dari dan oleh anggota melalui pemilihan sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan dalam peraturan tersendiri

BAB VIII
PENGURUS ORGANISASI

PASAL13
Pengurus PPI Kecamatan Menes terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dam Bidang-bidang yang di perlukan
BAB IX
MAJELIS PERMUSYAWARATAN PPI KECAMATAN MENES

PASAL 14
a. MPPPI Koorwil Kecamatan Menes adalah Dewan Pertimbangan dan Pengawas Organisasi
b. Anggota MPPPI adalah Wakil dari tiap-tiap Purna di masing-masing sekolah, yang di wakili sebanyak-banyaknya oleh 2 orang purna perwakilan sekolah
c. BAB X
MUSYAWARAH BESAR PPI KECAMATAN MENES

PASAL 15
a. Musyawarah besar PPI kecamatan Menes adalah musyawarah yang dilaksanakan oleh anggota PPI kecamatan Menes
b. Musyawarah besar PPI kecamatan Menes dilakukan satu kali dalam setahun

BAB XI
RAPAT-RAPAT

PASAL 16
Rapat-rapat PPI Kecamatan Menes terdiri dari:
a. Rapat koordinasi ( Rakor )
b. Rapat kerja ( Raker )
c. Rapat gabungan ( Ragub )
d. Rapat laporan pertanggungjawaban ( Rapat LPJ )
e. Rapat serah terima jabatan

BAB XII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

PASAL 17
QUORUM
Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana tersebut dalam PASAL 15 & 16 anggaran dasar ini adalah sah apabila di hadiri oleh sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari jumlah peserta
PASAL 18
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Seluruh pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak terpenuhi maka keputusan diambil serta dianggap sah berdasarkan suara terbanyak ( Demokrasi )

BAB XIII
PERBENDAHARAAN

PASAL 18
a. Perbendaharaan PPI Koorwil Kecamatan Menes dikelola dengan prinsip transparasi, efektif, efisien dan bertanggung jawab
b. Perbendaharaan PPI Koorwil Kecamatan Menes di peroleh dari sumbangan dari dalam dan dari luar yang tidak mengikat
c. Perbendaharaan PPI Koorwil Kecamatan Menes meliputi segala uang tunai, surat berharga, dan barang-barang yang dimiliki serta sah oleh Organisasi



BAB XIV
PEMBUBARAN

PASAL 19
Pembubaran kepengurusan hanya dapat dilakukan dalam suatu musyawarah yang tercantum dalam PASAL 15 anggaran dasar dan di setujui oleh semua anggota dengan buktinya

BAB XV
ATURAN TAMBAHAN

PASAL 20
a. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan di atur dalam anggaran rumah tangga PPI Kecamatan Menes
b. Segala macam bentuk peraturan,ketentuan, atau keputusan yang dikeluarkan oleh badan-badan dalam PPI Kecamatan Menes tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini
c. Apabila terdapat hal-hal yang bersifat membangun AD/ART maka akan diperbaikin sebagaimana mestinya
d. Anggaran dasar berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di : Kecamatan Menes
Pada tanggal : .....................................
Camat
Kecamatan Menes





(.......................................................)

Address

Pandeglang
Pandeglang
42262

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Paskibra Kecamatan Menes posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share