ANGGARAN DASAR
PURNA PASKIBRA INDONESIA
KECAMATAN MENES
BAB I
NAMA, LAMBANG, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
a. Pada tahun 1996-2000 Organisasi ini bernama Pemuda Pemudi Menes (PPM) , dan pada tahun 2000 s/d sekarang berganti nama menjadi Purna Paskibra Indonesia (PPI)
b. Organisasi ini bernama PURNA PASKIBRA INDONESIA WILAYAH KECAMATAN MENES selanjutnya di singkat menjadi PPI Kecamata
n Menes
c. Lambang PPI Kecamatan Menes adalan identitas yang merupakan karakteristik sebagai perwujudan PASKIBRA yaitu bunga teratai pada evolet dan logo PASKIBRA
PASAL 3
WAKTU
a. PPI Kecamatan Menes berdiri pada Tangga Tahun 2000 Tempat Aula Kecamatan Menes
PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
a. Tempat dan kedudukan Purna Paskibra Indonesia (PPI) ini di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten
BAB II
AZAS
PASAL 5
a. PPI Kecamatan Menes berazaskan kekeluargaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
PASAL 6
SIFAT
a. PPI Kecamatan Menes adalah Organisasi PASKIBRA yang bersifat mandiri, terbuka dan berorientasi kepada anggota
PASAL 7
FUNGSI
1. Wadah penyalur pembinaan dalam bidang baris berbaris, kepemimpinan dan kedisiplinan
2. Wadah pengembangan dan informasi di setiap sekolah ( pasko ) yang ada di Kecamatan Menes
3. Sarana komunikasi sosial antara anggota dengan Organisasi PASKIBRA, Masyarakat, Pemerintahan, dan Lembaga lain
BAB IV
VISI DAN MISI
PASAL 8
Visi
a. Mensukseskan Pengibaran pada HUT RI/17 Agustus
b. Menjadikan Organisasi ini ( PPI Kec.Menes ) lebih maju dan lebih baik
PASAL 9
Misi
a. Menjalankan program kerja yang sudah di rancang
-Mengadakan Lomba Seni Baris Berbaris (LSBB)
-Mengadakan Latihan Gabungan (LATGAB) PASKO tingkat Kecamatan Menes
-Mengadakan acara-acara yang mampu mempererat tali silaturahmi dan rasa kekeluargaan di antara anggota
b.Menjadi wadah untuk kemajuan PASKIBRA di Kecamatan Menes
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 10
Angggota PPI kecamatan Menes adalah siswa/i atau yang telah lulus SMP/MTS dan SMA, SMK, dan MA yang pernah masuk ke dalam Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) dan bertugas mengibarkan bendera pada acara HUT RI/17 Agustus di Kecamatan Menes serta telah di kukuhkan oleh Camat
BAB VI
KEDAULATAN
PASAL 11
KEDUDUKAN
Kedaulatan Organisasi ini berada di tangan anggota yang pelaksanaannya di atur dalam anggaran dasar dan ketentuan penjabarannya
BAB VII
PIMPINAN ORGANISASI
PASAL 12
Pimpinan PPI Kecamatan Menes di pilih dari dan oleh anggota melalui pemilihan sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan dalam peraturan tersendiri
BAB VIII
PENGURUS ORGANISASI
PASAL13
Pengurus PPI Kecamatan Menes terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dam Bidang-bidang yang di perlukan
BAB IX
MAJELIS PERMUSYAWARATAN PPI KECAMATAN MENES
PASAL 14
a. MPPPI Koorwil Kecamatan Menes adalah Dewan Pertimbangan dan Pengawas Organisasi
b. Anggota MPPPI adalah Wakil dari tiap-tiap Purna di masing-masing sekolah, yang di wakili sebanyak-banyaknya oleh 2 orang purna perwakilan sekolah
c. BAB X
MUSYAWARAH BESAR PPI KECAMATAN MENES
PASAL 15
a. Musyawarah besar PPI kecamatan Menes adalah musyawarah yang dilaksanakan oleh anggota PPI kecamatan Menes
b. Musyawarah besar PPI kecamatan Menes dilakukan satu kali dalam setahun
BAB XI
RAPAT-RAPAT
PASAL 16
Rapat-rapat PPI Kecamatan Menes terdiri dari:
a. Rapat koordinasi ( Rakor )
b. Rapat kerja ( Raker )
c. Rapat gabungan ( Ragub )
d. Rapat laporan pertanggungjawaban ( Rapat LPJ )
e. Rapat serah terima jabatan
BAB XII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 17
QUORUM
Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana tersebut dalam PASAL 15 & 16 anggaran dasar ini adalah sah apabila di hadiri oleh sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari jumlah peserta
PASAL 18
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Seluruh pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak terpenuhi maka keputusan diambil serta dianggap sah berdasarkan suara terbanyak ( Demokrasi )
BAB XIII
PERBENDAHARAAN
PASAL 18
a. Perbendaharaan PPI Koorwil Kecamatan Menes dikelola dengan prinsip transparasi, efektif, efisien dan bertanggung jawab
b. Perbendaharaan PPI Koorwil Kecamatan Menes di peroleh dari sumbangan dari dalam dan dari luar yang tidak mengikat
c. Perbendaharaan PPI Koorwil Kecamatan Menes meliputi segala uang tunai, surat berharga, dan barang-barang yang dimiliki serta sah oleh Organisasi
BAB XIV
PEMBUBARAN
PASAL 19
Pembubaran kepengurusan hanya dapat dilakukan dalam suatu musyawarah yang tercantum dalam PASAL 15 anggaran dasar dan di setujui oleh semua anggota dengan buktinya
BAB XV
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 20
a. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan di atur dalam anggaran rumah tangga PPI Kecamatan Menes
b. Segala macam bentuk peraturan,ketentuan, atau keputusan yang dikeluarkan oleh badan-badan dalam PPI Kecamatan Menes tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini
c. Apabila terdapat hal-hal yang bersifat membangun AD/ART maka akan diperbaikin sebagaimana mestinya
d. Anggaran dasar berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Kecamatan Menes
Pada tanggal : .....................................
Camat
Kecamatan Menes
(.......................................................)