Yayasan Bina Semesta Mandiri

Yayasan Bina Semesta Mandiri Yayasan Bina Semesta Mandiri bergerak di bidang sosial, pendidikan, keagamaan, dan kesehatan yang dikhususkan untuk anak yatim dan para dhuafa.

*(YAYASAN BINA SEMESTA MANDIRI)*
**Berdiri November 2020, dengan Akte Notaris No 1, 14 November 2020.
*SK.kemenkumham No AHU-0022012.AH.01.04 TAHUN 2020
**DINSOS NO.460/597.1-41-BID.DAYASOS/2021
Yayasan Bina Semesta Mandiri bergerak di bidang sosial, pendidikan, keagamaan, dan kesehatan yang dikhususkan untuk anak yatim dan para dhuafa.

17/10/2022

H - 7 menuju Maulid Nabi Muhammad SAW 🔥

Sahabat, dalam rangka mensyukuri serta menyambut hari besar ini, YBSM akan mengadakan beberapa kegiatan yang
Bantu kami penuhi kebutuhan tersebut dengan mengirimkan donasi ke rekening dibawah ini :

Rekening Donasi:
🏦Bank BRI *112701000958567*
🏦Bank Mandiri *1640003730936*
🏦Bank BSI (Syariah Indonesia) *7178454921*

A/n Yayasan Bina Semesta Mandiri.

Ditunggu sedekah terbaiknya ✨ tentu saja menarik.

05/10/2022
03/10/2022

Mari Berwakaf !
Wakaf Al Quran merupakan amalan yang pahalanya terus mengalir meskipun pewakaf sudah meninggal dunia, wakaf tergolong ke dalam amal jariyah atau amalan yang tidak putus pahalanya bagi orang yang beramal mewakafkan harta bendanya di jalan Allah.
“Apabila anak Adam (manusia) wafat, maka terputuslah semua (pahala) amal perbuatannya kecuali tiga macam perbuatan, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya” (HR. Muslim).

28/09/2022

*Zakat Penghasilan*

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, bahwa;

Nishab zakat pendapatan/ penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415,- (Tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan empat ratus lima belas rupiah) per tahun atau Rp6.644.868,- (Enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) per bulan.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Nishab Zakat Penghasilan 85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan 2,5%
Haul 1 tahun
Cara menghitung Zakat Penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.738.415,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

Tunaikan Zakat Penghasilan Anda Di Ybsm
Nomor Rekening :

🏧Bank BRI
*112-7010-0095-856-7*
🏧Bank Mandiri
*164-000-373-093-6*

🏧Bank BSI
*717-845-492-1*

A.n Yayasan Bina Semesta Mandiri

Yayasan juga menyalurkan zakat infaq dan Shodaqoh kepada yg berhak menerimanya.

⚠️ *Penting:* Konfirmasi sedekah anda ke nomor ini untuk pencatatan!

16/09/2022

Wakaf Al Quran merupakan amalan yang pahalanya terus mengalir meskipun pewakaf sudah meninggal dunia, wakaf tergolong ke dalam amal jariyah atau amalan yang tidak putus pahalanya bagi orang yang beramal mewakafkan harta bendanya di jalan Allah.

“Apabila anak Adam (manusia) wafat, maka terputuslah semua (pahala) amal perbuatannya kecuali tiga macam perbuatan, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya” (HR. Muslim).

Seperti isi ceramah guru kita ustadz Adi Hidayat yang dimana mewakafkan Al-Qur'an itu sungguh sangat besar pahalanya, bahkan terus menerus.

Dengan program wakaf Al-Qur'an ini, insyaallah para santri akan sangat senang karena mendapatkan Al-Qur'an yang lebih layak dan nyaman saat di gunakan.

Mari Kekalkan amalan, dengan mewakafkan Al-Qur'an untuk yatim dan dhuafa penghafal Al-Qur'an.

Address

Jalan Ismaya Raya Blok U8 No. 10 RT 001/016 Pondok Benda Pamulang Tangsel
Pamulang Barat
15416

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Yayasan Bina Semesta Mandiri posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share