01/09/2026
Salam Adil & Lestari
Pada tanggal 26 Agustus 2026, Aliansi Masyarakat Sulewana menggelar aksi protes yang melibatkan sekitar 500 orang, terdiri dari Pemerintah Desa, BPD, tokoh agama, serta unsur perempuan dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Perempuan (SP) Sintuwu Raya Poso. Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk berjudul: “Menolak (PLTA) Poso Energy yang Telah Merampas Sumber Penghidupan Masyarakat Sulewana.”
Konflik di Desa Sulewana ini menjadi potret nyata dari agenda transisi energi nasional dan realitas keadilan iklim di tingkat tapak. Melalui UU No. 16 Tahun 2016 tentang ratifikasi Perjanjian Paris, pemerintah memang mendorong penggunaan energi rendah karbon, termasuk energi hidro. Namun pengalaman masyarakat Sulewana membuktikan bahwa proyek “hijau” sekalipun dapat memicu ketidakadilan ekologis dan sosial jika biaya kerusakannya ditanggung oleh warga lokal, sementara manfaat ekonominya hanya dinikmati oleh negara dan investor.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menilai PLTA Poso Energi dengan kapasitas 515 MW (RUPTL 2018–2028 dan RUPTL 2021–2030) tidak hanya berdiri sebagai proyek pembangkit listrik terbesar di Indonesia Timur, tetapi juga menjadi penyumbang utama pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta kerusakan ekologis yang berlanjut.
Klaim "transisi energi hijau" yang kerap dibangga-banggakan kenyataannya hanyalah narasi palsu. Di balik proyek besar ini, terdapat rekam jejak pelanggaran HAM dan pengrusakan lingkungan yang dampaknya terus dialami oleh masyarakat di lingkar industri. Keberadaan proyek ini terbukti menjadi ancaman nyata yang sering diabaikan