Gerakan Dayak Anti Narkoba

Gerakan Dayak Anti Narkoba Perang Melawan Narkoba di Tanah Dayak

Selamatkan Generasi Dayak dari Narkoba berapapun Harganya !!!Banyak pihak bertanya mengapa sebuah Organisasi Masyarakat ...
23/08/2026

Selamatkan Generasi Dayak dari Narkoba berapapun Harganya !!!

Banyak pihak bertanya mengapa sebuah Organisasi Masyarakat (Ormas) seperti Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang dipimpin oleh Sadagori Henoch Binti (Ririn Binti) tampil begitu agresif, militan, dan "ngotot" seperti ingin mengambil alih peran pemberantasan narkoba.?

Sikap radikal GDAN didasari oleh tiga pemicu utama yang tidak bisa lagi ditoleransi.
Pertama,
Kehancuran Generasi penerus Peradaban Dayak didepan mata akibat Peredaran Gelap Narkoba
Narkoba telah merubah pribadi orang-orang Dayak yang terpapar : karakter menjadi tidak jujur, kasar, tidak menghormati orang tua, bahkan tidakan kriminalitas menjadi kebiasaan apabila tidak mampu membeli narkoba
Dampak berikutnya Keluarga
Pondasi Kehidupan orang Dayak adalah Keluarga,
banyak keluarga yang terpapar Narkoba terdiri dari semua anggota keluarga Ayah, Ibu dan anak pelaku kejahatan narkoba.
sehingga tujuan mulia lembaga keluarga menjadi hancur. proritas keluarga bukan lagi kebutuhan pokok sandang papan pangan sebagai yang utama tapi sabu sabu lah yang terutama. bahkan Hasil dari upah pekerjaan harian pun di conversi dengan narkoba sabu - sabu di beberapa daerah.
Jadi tidak salah Kehancuran Keluarga Dayak yang terlihat jelas dari Tingginya perceraian di Kalteng yg didominasi keluarga muda yg punya anak.
Dampak utama Kehilangan Visi hidup
Peredaran Gelap Narkoba di kalteng membuat pola hidup orang- orang Dayak menjadi liar gelap
karna pola hidup berubah, maka adat kebiasaan peradaban dayak telah retak secara berlahan, serta nilai nilai adat Dayak dicemari, digeser dan Mati.
Dampak yang terakhir adalah keimanan orang orang Dayak yang terdampak menjadi runtuh.
karna tuhan mereka adalah diri mereka sendiri yaitu keinginan untuk mendapatkan zat Narkoba, AKHIRNYA
orang- orang Dayak yang terlibat peredaran Gelap Narkoba mulai berbaris rapi menuju tujuan akhir mereka yaitu Neraka.

Kedua, GDAN muak dengan kelemahan sistem peradilan dan oknum-oknum yang menjadi parasit pelindung bandar.

Ketiga,
Dari pada hanya berorasi yang tidak berdampak dan menyalahkan saja, GDAN ingin berbeda yaitu membuktikan bahwa orang Dayak bisa berbuat bertindak bekerja untuk utus Dayak
walaupun dinilai kecil oleh sebagian pihak
Tapi GDAN memilih untuk berbuat
Hal dilakukan dengan GDAN langsung menikam jantung PASAR NARKOBA DI PUNTUN dengan meletakkan batu pertama pembangunan Posko Terpadu pada tanggal 1 Juni 2026,

Puncaknya dari alasan GDAN
PERISTIWA DI KATINGAN membuat kemarahan masyarakat Dayak meledak ketika operasi penggerebekan narkoba di Katingan berujung pada gugurnya tiga pahlawan Bhayangkara oleh mafia NARKOBA bersenjata.

GDAN menyadari bahwa urusan ini bukan hanya kepada penegak hukum Tapi Negara butuh masyarakat sipil yang berani bayar harga.

PEPERANGAN TERHADAP BANDAR NARKOBA TELAH DI MULAI.

GDAN TIDAK INGIN HANYA MENUNGGU BUKTI
TAPI GDAN INGIN MEMBUKTIKAN JIKA ADA HARAPAN UNTUK GENERASI DAYAK MENJADI ORANG ORANG YANG DAPAT DIANDALKAN OLEH BANGSA PADA INDONESIA EMAS 2045.

ISEN MULANG,
ELA MIKEH,

BANDAR NARKOBA MUSUH ITAH !

Bandar, dan orang yang turut membantu peredarang Gelap Narkoba adalah Musuh NegaraPERPERANGAN DENGAN BANDAR NARKOBA  KIT...
22/08/2026

Bandar, dan orang yang turut membantu peredarang Gelap Narkoba adalah Musuh Negara

PERPERANGAN DENGAN BANDAR NARKOBA KITA MULAI.
KEPADA SELURUH MASYARAKAT, MARI KITA PANTAU, REKAM SECARA TEPAT PEREDARAN GELAP NARKOBANYA
KIRIMKAN KEPADA KAMI, KAMI SIAP VIRALKAN !!!

ELA MIKEH
ISEN MULANG !!!

20/08/2026
Apa Kabar Penjual Narkoba di Flamboyan BawahPANJUL semakin CangkahKADIR semakin meraja lela jualan kaya kacang di Gang S...
01/08/2026

Apa Kabar Penjual Narkoba di Flamboyan Bawah
PANJUL semakin Cangkah
KADIR semakin meraja lela jualan kaya kacang di Gang Salam

Mohon yang terhormat yg Ngurus Narkoba , sudah cukup lama laporan kami
Dan mereka ini residivis yg sama Penjual Narkoba
Kenapa anda biarkan ?
Kenapa anda restui mereka?
Haruskah masyarakat main hakim sendiri?

Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un.Keluarga besar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) berduka cita yang sedalam-dalamnya ...
30/07/2026

Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un.
Keluarga besar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya ke Rahmatullah:
Bapak Adhie Noor
(Wakil Sekjend GDAN)

Beliau merupakan sosok Pejuang Dayak Anti Narkoba yang berdedikasi tinggi. Kami segenap pengurus dan anggota GDAN mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala dedikasi, pengabdian, dan perjuangan Bapak selama ini bersama kami dalam mewujudkan visi Generasi Dayak Bersih Narkoba.

PERANG TOTAL LAWAN BANDAR NARKOBA!!KAMI SIAP PASANG BADAN UNTUK GENERASI DAYAK KEDEPAN3 Pahlawan Anti Narkoba  Polri Gug...
21/07/2026

PERANG TOTAL LAWAN BANDAR NARKOBA!!

KAMI SIAP PASANG BADAN
UNTUK GENERASI DAYAK KEDEPAN

3 Pahlawan Anti Narkoba Polri Gugur oleh BANDAR

MAKA

333 Pemuda Dayak Siap Berperang lawan Bandar Narkoba
Dari 3 Generasi Berbeda Generasi Y Generasi Milenial dan Generasi Z

Rebut Generasi Dayak dari Bandar Narkoba

PERANG ATAU MATI

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) terus bergerak merespons tragedi gugurnya tiga pahlawan kemanusiaan dari Polres Katingan saat menggerebek bandar narkoba di Tumbang Kalemei. Ketua GDAN, Ririen Binti, bersama jajaran pengurus, Selasa ( 21/7 ) melakukan audiensi deng...

Kepada Yang MuliaHakim  Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah yang Memeriksa Perkara BandingDari PN Sampit dalam Perkara N...
17/07/2026

Kepada Yang Mulia

Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah
yang Memeriksa Perkara Banding
Dari PN Sampit dalam Perkara Nomor: 80/Pid.Sus/2026/PN Spt

di Palangka Raya

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), bersama seluruh elemen masyarakat adat dan masyarakat peduli masa depan generasi bangsa di Bumi Tambun Bungai, menyampaikan sikap tegas, berani, dan tanpa kompromi terkait penegakan hukum tindak pidana narkotika di Kalimantan Tengah.

Melalui surat terbuka ini, kami menyatakan keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit dalam Perkara Nomor: 80/Pid.Sus/2026/PN Spt tanggal 7 Juli 2026. Majelis Hakim hanya menjatuhkan vonis 4 (empat) tahun penjara terhadap Terdakwa Said Muhammad Aulia, seorang operator pencucian uang sindikat narkotika.

Putusan ini mencederai rasa keadilan publik secara mendalam. Majelis Hakim telah memotong drastis tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 10 (sepuluh) tahun menjadi hanya 4 (empat) tahun penjara. Kejahatan luar biasa (extraordinary crime) narkotika yang merusak masa depan generasi muda Dayak justru dihadiahi “diskon hukuman” yang tidak masuk akal sehat.

Sebagai bentuk pengawalan hukum yang objektif, kami melihat ada 3 (tiga) matinya rasa keadilan dalam putusan PN Sampit tersebut:

1. Kontradiksi Hukum: Menghukum Aset, Melindungi Aktor Utama.

Majelis Hakim dengan yakin menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dan merampas 20 aset mewah untuk negara, termasuk 4 bidang properti, mobil Suzuki Jimny Built Up, serta armada logistik berupa speedboat dan perahu karet. Perampasan ini adalah pengakuan hukum yang mutlak bahwa skala kejahatan TPPU Terdakwa bersifat masif, raksasa, dan terorganisir sejak tahun 2019. Sungguh sebuah kecacatan logika hukum apabila kejahatan luar biasa ini hanya diganjar hukuman badan 4 tahun—setara dengan hukuman kurir jalanan narkoba kelas teri.

2. Manipulasi Denda Rp5 Miliar sebagai “Jalan Tikus” Hukuman Ringan

Penjatuhan denda fantastis sebesar Rp5 Miliar oleh Hakim hanyalah ilusi penegakan hukum. Mengingat seluruh harta kekayaan Terdakwa telah disita dan dirampas oleh negara, secara kedudukan ekonomi mustahil Terdakwa mampu membayar denda tersebut. Terdakwa dipastikan akan memilih pidana kurungan subsider selama 410 hari (sekitar 1 tahun 1 bulan). Pola ini menjadi celah hukum yang sangat murah bagi gembong narkoba untuk membeli kebebasannya dengan total hukuman efektif yang sangat singkat.

3. Matinya Asas Simetria Hukum dan Efek Jera (Deterrent Effect)

Putusan ini telah mengkhianati filosofi pemiskinan dan penjatuhan hukuman maksimal yang diamanatkan UU Narkotika dan UU TPPU. Sebagai yurisprudensi lokal, gembong narkoba Salihin alias Saleh di Palangka Raya divonis 7 (tujuh) tahun penjara untuk kasus TPPU dengan skala aset yang lebih sederhana. Kegagalan Hakim PN Sampit menjadikan vonis tersebut sebagai batas bawah (baseline) hukuman membuktikan matinya kepekaan sosial dan nurani keadilan di dalam ruang sidang.

Menyikapi langkah JPU yang telah resmi mengajukan banding pada 13 Juli 2026, kini bola panas peradilan berada di tangan para Hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah. GDAN mengingatkan agar Pengadilan Tinggi tidak menjadi ruang gelap yang ujung-ujungnya merugikan masa depan masyarakat Dayak, maupun seluruh masyarakat yang tinggal di tanah Dayak.

Oleh karena itu, demi menjaga marwah institusi peradilan dan menyelamatkan Tanah Dayak dari kehancuran akibat para mafia narkoba, GDAN menuntut dengan tegas:

• Kabulkan sepenuhnya memori banding JPU, jatuhi hukuman 10 tahun penjara atau lebih, dan tegaskan kembali perampasan seluruh aset kejahatan tanpa sisa. Tidak boleh ada satu pun barang bukti, baik properti maupun armada, yang dikembalikan ke tangan jaringan kartel!

• Kami mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memeriksa indikasi pelanggaran kode etik, perilaku hakim, di balik jatuhnya vonis “diskon 60%” di PN Sampit.

Tanah Kalimantan Tengah adalah tanah adat yang suci, bukan surga tempat mencuci uang hasil merusak anak bangsa melalui markotika. Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan memobilisasi massa dan memelototi setiap jengkal pergerakan berkas perkara ini di Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah



Salam Perjuangan:

Gerakan Dayak Anti Narkoba

Ketua: Ririen Binti

PALANGKARAYA, katakata.co.id - Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), bersama seluruh elemen masyarakat adat dan masyarakat peduli masa depan generasi bangsa di Bumi Tambun...

Address

Betang Hapakat
Palangkaraya
73112

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Gerakan Dayak Anti Narkoba posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share