PW Pemuda Tarbiyah Islamiyah Sumbar

Call Directions Contact the organization

PW Pemuda Tarbiyah Islamiyah Sumbar Akun resmi Persatuan Pemuda Tarbiyah Islamiyah (Pemuda PERTI) Sumatera Barat

31/07/2026

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menilai istilah Le***an, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT sebagai bentuk eufemisme atau penghalusan makna untuk mengaburkan perilaku penyimpangan moral di tengah masyarakat.

Sebagai gantinya, Ketua MUI Bidang Fatwa mengajak semua pihak untuk mempopulerkan istilah LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, guna mengembalikan substansi hukum bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang terlarang secara agama maupun hukum.

Hal tersebut disampaikan di sela-sela Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026) malam.

Dia menyebut, di tengah masyarakat ada deviasi dan penyimpangan norma nilai yang dipermisifkan melalui eufemisme istilah. Karena itu, MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, agar masyarakat paham bahwa ini adalah tindakan kriminal dan perbuatan terlarang.

Baca juga: Tanggapi Sikap MUI Soal LGBT, Mahfud MD Minta Minta Perkuat Narasi dan Kesepakatan Nasional

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan, bahwa jika pembiaran terhadap pengaburan istilah ini terus terjadi, penyimpangan moral perlahan akan dianggap sebagai kebiasaan, hingga akhirnya dimaklumi sebagai sebuah kebenaran.

Oleh karena itu, jelasnya, fatwa MUI tidak berhenti pada penetapan hukum normatif saja, melainkan berlanjut pada upaya social engineering (perubahan sosial) dan pembangunan public awareness.

Sebagai langkah konkret, kata Prof Niam, MUI kini tengah menyiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP untuk disodorkan kepada DPR dan pemerintah.

"MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR," kata Prof Niam di hadapan ratusan ulama dan akademisi internasional.

Prof Niam menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari pilar himayatul ummah, yaitu fungsi fatwa dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kerusakan moral (anil akhlak as-sayyiah).

"Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat," tambahnya.

Gelaran IACFS ke-10 yang berlangsung pada 26–28 Juli 2026 ini mengusung tema "Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Global dan Keharmonisan Umat".

Forum internasional ini menghimpun 63 pemakalah terpilih dari Indonesia serta pelbagai negara sahabat, seperti Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, hingga Thailand.

Turut hadir dalam pembukaan acara tersebut jajaran pimpinan MUI, di antaranya Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Ketua MUI Bidang Ukhuwah KH Zaitun Rasmin, Wasekjen MUI Bidang Fatwa KH Aminuddin Yaqub, serta Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

Artikel/Muiorid

31/07/2026

Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) Sumatera Barat, Muhammad Arif, menilai dugaan intimidasi terhadap santri Pondok Pesantren Berbasis Surau (PBS) Ibnu Haromain di Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak, tetapi juga menjadi ujian komitmen negara dalam melindungi hak konstitusional warga negara.

Ia melanjutkan, masalah tersebut harus ditangani secara serius apabila dugaan intimidasi tersebut benar.

“Santri memiliki hak untuk memperoleh pendidikan agama, menjalankan keyakinan, serta mengamalkan tradisi keagamaan tanpa rasa takut maupun intimidasi,” tuturnya, Rabu (29/7/2026).

Ia mengingatkan, Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan setiap orang memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut keyakinannya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mewajibkan negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai bentuk kekerasan, ancaman, diskriminasi, maupun tekanan psikologis.

Baca selengkapnya dengan klik link dikolom komentar.

Dengan Tentara Rakyat – Saya baru saja diakui sebagai salah satu penggemar beratnya! 🎉
14/01/2026

Dengan Tentara Rakyat – Saya baru saja diakui sebagai salah satu penggemar beratnya! 🎉

10/01/2026

Terima kasih banyak untuk penggemar berat baru saya! 💎 Hafizh Al-Ahdi

Beri komentar untuk menyambut mereka di komunitas kita, berat

Address

Jalan Pramuka IV No. 2, Lolong Belanti
Padang

Telephone

+6285271079971

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PW Pemuda Tarbiyah Islamiyah Sumbar posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to PW Pemuda Tarbiyah Islamiyah Sumbar:

Shortcuts

Share