26/10/2025
๐ด Perusahaan Sawit Tak Taat Aturan Plasma Bakal Ditindak!
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum menunaikan kewajiban menyediakan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat.
Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk keadilan ekonomi bagi warga yang selama ini tinggal berdampingan dengan kebun besar dan ikut menopang industri sawit nasional.
Banyak perusahaan sawit yang telah puluhan tahun beroperasi, namun belum juga menyerahkan hak plasma kepada masyarakat. Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, perusahaan wajib mengalokasikan sebagian lahan inti untuk kemitraan rakyat โ agar kesejahteraan petani meningkat dan pemerataan ekonomi di daerah penghasil sawit benar-benar terwujud.
Langkah tegas pemerintah ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat desa, sekaligus peringatan keras bagi perusahaan yang abai terhadap aturan.
Negara hadir untuk memastikan keadilan sosial tidak hanya jadi slogan, tapi nyata dirasakan di lapangan. ๐พ๐ฎ๐ฉ