Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia

Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia Pelaut Indonesia di atas kapal niaga dan kapal perikanan berbendera asing adalah pekerja migran.

06/05/2024

Judicial review Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) mulai memasuki babak akhir. Sepanjang Oktober 2023 hingga Februari 2024, para Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan serangkaian persidangan untuk memeriksa urgensi pencabutan Pasal 4 ayat (1) huruf c dalam UU tersebut—yang menurut TAPMI jelas merupakan kemunduran bagi upaya advokasi pelindungan awak kapal perikanan dan pelaut migran asal Indonesia.

Menurut Indonesia Ocean Justice Initiative, ini juga akan menjadi langkah kontraproduktif terhadap komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengakhiri dualisme perizinan penempatan dan memberikan standar pelindungan HAM yang tinggi bagi awak kapal perikanan dan pelaut migran.

Oleh karena itu, penting bagi kami untuk sekali lagi memperingatkan dan membangun kesadaran ke publik, termasuk ke para Majelis Hakim MK, agar tetap setia dengan nilai kemanusiaan dan solidaritas sosial tentang betapa pentingnya awak kapal perikanan dan pelaut migran tetap masuk dalam kategori pekerja migran.

Pilihannya hanya satu: tolak JR UU PPMI dan tetap pertahankan Pasal 4 ayat (1) huruf c, demi memanusiakan para awak kapal perikanan dan pelaut migran!



29/04/2024

Nasib dan pelindungan pelaut migran merupakan perjalanan dan advokasi panjang selama tujuh tahun yang telah berhasil dilakukan dan dimasukkan ke dalam koridor Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Menurut Serikat Buruh Migran Indonesia, advokasi selama tujuh tahun tersebut akan sia-sia jika judicial review Pasal 4 ayat (1) huruf c ini dikabulkan.

Efek besar yang akan diciptakan jika pasal dimaksud dihapuskan adalah tidak adanya jaminan kesejahteraan dan pelindungan serta tidak setaranya posisi awak kapal perikanan (AKP) migran dengan pekerja migran di sektor lain. Negara tidak boleh terjebak pada norma "pelaut bukan pekerja migran". Efek buruk jika pasal ini dihapuskan maka pelindungan yang sistematis bagi AKP migran akan lenyap.

Maka pilihannya hanya satu: tolak JR UU PPMI dan tetap pertahankan Pasal 4 ayat (1) huruf c, untuk paying hukum pelindungan AKP Migran yang berdasar dan sistematis.



26/04/2024

"Saya mewakili para anggota saya kurang lebih 1.000 orang, para pelaut sangat berharap permohonan ini ditolak. Sehingga kami dan kawan-kawan yang lain yang bekerja di kapal-kapal luar negeri masih tetap mendapat perlindungan sebagaimana kawan-kawan pekerja migran lain yang bekerja di darat."

Pernyataan di atas menjadi harapan Ketua Serikat Buruh Pelaut Borneo Bersatu (PBB), Adnan Tianotak, untuk para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi Adnan dan kawan-kawan PBB, pelaut yang bekerja di kapal asing akan kembali ke masa-masa suram lagi jika judicial review Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) dikabulan.

Demi memanusiakan para awak kapal perikanan dan pelaut migran, pilihannya hanya satu: tolak JR UU PPMI dan tetap pertahankan Pasal 4 ayat (1) huruf c!



18/04/2024

Judicial review Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) mulai memasuki babak akhir. Sepanjang Oktober 2023 hingga Februari 2024, para Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan serangkaian persidangan untuk memeriksa urgensi pencabutan Pasal 4 ayat (1) huruf c dalam UU tersebut—yang menurut TAPMI jelas merupakan kemunduran bagi upaya advokasi pelindungan awak kapal perikanan dan pelaut migran asal Indonesia.

Ini juga akan menjadi langkah kontraproduktif terhadap komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengakhiri dualisme perizinan penempatan dan memberikan standar pelindungan HAM yang tinggi bagi awak kapal perikanan dan pelaut migran.

Oleh karena itu, penting bagi kami untuk sekali lagi memperingatkan dan membangun kesadaran ke publik, termasuk ke para Majelis Hakim MK, agar tetap setia dengan nilai kemanusiaan dan solidaritas sosial tentang betapa pentingnya awak kapal perikanan dan pelaut migran tetap masuk dalam kategori pekerja migran.

Pilihannya hanya satu: tolak JR UU PPMI dan tetap pertahankan Pasal 4 ayat (1) huruf c, demi memanusiakan para awak kapal perikanan dan pelaut migran!



MK Tetapkan  Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI) sebagai Pihak Terkait dalam JR UU PPMIMahkamah Konstitusi (MK)...
24/01/2024

MK Tetapkan Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI) sebagai Pihak Terkait dalam JR UU PPMI

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI) sebagai Pihak Terkait dalam judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang terdaftar dalam perkara Nomor 127/PUU-XXI/2023 pada Senin (22/1/2024) lalu. Ketetapan itu diambil lewat rapat permusyawaratan hakim pada 10 Januari lalu.

“Menetapkan Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia sebagai Pihak Terkait dalam perkara dimaksud, untuk didengar keterangannya dalam persidangan,” kata panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin, lewat keterangan tertulisnya. “Mahkamah akan menjadwalkan persidangan dengan agenda mendengar keterangan Pihak Terkait."

Kuasa hukum TAPMI, Jeanny Silvia Sari Sirait, mengaku para perwakilan organisasi yang ditetapkan sebagai Pihak Terkait siap untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi sesuai jadwal yang ditentukan. Kata dia, TAPMI merasa perlu untuk memberikan pandangannya agar hakim menolak judicial review tersebut.

“Para Pihak Terkait ingin memastikan bahwa para hakim Mahkamah Konstitusi untuk tetap melindungi awak kapal migran sebagaimana diatur dalam UU PPMI, khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf c,” kata Jeanny.

“Kami juga menyambut baik dan mengapresiasi keterangan dan jawaban tegas yang disampaikan oleh Pemerintah menolak dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon pada sidang lanjutan Senin, 22 Januari 2024 lalu,” lanjut Jeanny.

Penetapan MK soal TAPMI sebagai Pihak Terkait bisa cek di sini:https://s.mkri.id/simpp/ds/65ae4d75bba7b.pdf

Mari rapatkan barisan dan bersuara lantang untuk mendesak Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang akan rentan membuat pelaut migran semakin terpinggirkan!



SIARAN PERSSembilan Organisasi Pelaut & Masyarakat SipilAjukan Permohonan Pihak Terkait JR UU Pelindungan Pekerja Migran...
20/11/2023

SIARAN PERS

Sembilan Organisasi Pelaut & Masyarakat Sipil
Ajukan Permohonan Pihak Terkait JR UU Pelindungan Pekerja Migran ke MK

Jakarta, 20 November – Sembilan perwakilan organisasi pelaut dan organisasi masyarakat sipil mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait atas pengujian (judicial review) materiil Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Mahkamah Konstitusi (MK), yang terdaftar dalam perkara nomor: 127/PUU-XXI/2023. Pengajuan permohonan Pihak Terkait tersebut dilakukan pada Senin (20/11/2023) pagi.

Sembilan perwakilan organisasi pelaut niaga, pelaut perikanan, dan organisasi masyarakat sipil tersebut tergabung dalam Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI), yang terdiri dari dari: Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Sulawesi Utara (SAKTI Sulut), Serikat Pelaut Sulawesi Utara (SPSU), Pelaut Borneo Bersatu (PBB), Serikat Pelaut Bulukumba (SPB), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Greenpeace Indonesia, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), dan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia.

Pengajuan ini dilatarbelakangi oleh permohonan judicial review UU PPMI yang diajukan oleh Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), Untung Dihako (Perorangan) dan manning agency PT Mirana Nusantara Indonesia. Pokok permohonan dalam pengujian materiilnya adalah Pasal 4 ayat (1) huruf c, yang mengatur bahwa pelaut awak kapal dan pelaut perikanan termasuk pekerja migran Indonesia. Mereka meminta agar klausul tersebut dihapus. Para Pemohon mengklaim, efek dari pasal tersebut mengakibatkan jaminan perlindungan serta hak bagi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan yang telah diformulasikan pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelayaran tidak dapat diaplikasikan.

Di sisi lain, kuasa hukum Pemohon Pihak Terkait, Jeanny Silvia Sari Sirait, menyebut pihaknya melakukan permohonan karena jika klausul tersebut dihapus akan merugikan pekerja migran di sektor pelayaran, baik pelaut kapal niaga maupun kapal perikanan.

Dalam isi permohonannya, para Pemohon Pihak Terkait salah satunya mengutip Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu menyebut setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Setiap orang juga berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Menurut Jeanny, pekerja migran di sektor pelayaran, tidak boleh dikecualikan karena justru akan berdampak pada pelanggaran hak atas pekerjaan yang layak. Menurutnya, jadi sangat keliru bila pihak Pemohon menganggap UU PPMI merugikan Pelaut.

“Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon sebagai Pihak Terkait untuk seluruhnya dan memohon agar menolak permohonan judicial review yang diajukan oleh Para Pemohon,” kata Jeanny.

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, mengatakan bahwa pihaknya selama ini telah memperjuangkan kesejahteraan dan keselamatan pekerja migran Indonesia, termasuk pelaut dan nelayan migran. “Padahal, memasukkan pelaut migran ke dalam kategori pekerja migran adalah perjuangan selama bertahun-tahun, agar ada jaminan kesejahteraan dan pelindungan serta posisinya setara dengan pekerja migran di sektor lain. Jika judicial review ini dikabulkan, ini artinya kemunduran,” tuturnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Sekretaris Jenderal SAKTI, Syofyan. Kata dia, penghapusan klausul tersebut akan membuat pelaut Indonesia di kapal asing bekerja tanpa payung hukum yang melindungi. Apabila status pekerja migran bagi awak kapal niaga dan pelaut perikanan dihilangkan, maka aturan turunan UU PPMI–Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran–tidak berlaku lagi.

Syofyan menambahkan, Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran hanya mengatur awak kapal berbendera Indonesia. Artinya, awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing tidak termasuk. “Walau Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) tahun 2006 dan menjadi Undang-Undang No. 15 tahun 2016, tapi sampai saat ini kita belum punya aturan turunan yang melindungi awak kapal asal Indonesia yang bekerja di kapal asing, yang merujuk ke undang-undang itu,” katanya.

Sebagai organisasi kampanye lingkungan, Greenpeace Indonesia juga merasa penting untuk tergabung dalam tim advokasi ini. Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah, menyebut bahwa penegakan keadilan untuk laut berjalan seiring dengan penegakan keadilan untuk manusia yang menggantungkan hidup di laut.

“Aktivitas perikanan yang ekstraktif telah merusak ekosistem laut sekaligus mengeksploitasi para awak kapal perikanan. Selama ini kita mendorong pemerintah untuk memberikan pelindungan yang lebih kuat untuk mereka. Jika MK mengabulkan permohonan judicial review tersebut, kami merasa perjuangan masyarakat sipil selama ini akan sia-sia,” tambahnya.

*

Narahubung:
Tim Kuasa Hukum TAPMI (0858-1042-3390)
Tim Kampanye & Komunikasi TAPMI (0878-8706-4112)

Undangan Liputan Konferensi Pers*Kawan-kawan jurnalis sekalian,Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI) mengundang k...
19/11/2023

Undangan Liputan Konferensi Pers

*Kawan-kawan jurnalis sekalian,

Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI) mengundang kawan-kawan jurnalis untuk meliput Pengajuan Permohonan Pihak Terkait Judicial Review UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta dilanjutkan dengan konferensi pers.

Saat ini, sedang berlangsung judicial review UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak. Klausul utama yang sedang diuji adalah penghapusan frasa "pelaut awak kapal dan pelaut perikanan" dari bagian pekerja migran Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat 1 Huruf C.

Namun menurut kami, ini merupakan kemunduran yang signifikan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review itu. Perjuangan panjang selama ini untuk pelindungan, kesejahteraan, dan kesetaraan dengan pekerja migran sektor lain bagi pelaut kapal niaga dan perikanan di Indonesia akan sia-sia. Oleh karena itu, kami dari sembilan organisasi pelaut dan organisasi masyarakat sipil merasa perlu untuk terlibat dalam permohonan pihak terkait dalam judicial review ini.

Pengajuan permohonan dan konferesi pers diselenggarakan pada:

Senin, 20 November 2023
08.30 WIB: Pendaftaran
10.00 WIB: Konferensi Pers
di Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat

Demikian undangan liputan kami sampaikan. Langkah menuntut keadilan dan kesejahteraan untuk pelaut kapal niaga dan kapal perikanan berbendera asing hanya bisa tercapai dengan tidak membedakan mereka dengan pekerja migran yang lain.

Salam,
Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI)

Narahubung:
Tim Kuasa Hukum TAPMI (085810423390)
Tim Kampanye & Komunikasi TAPMI (087887064112)

18/11/2023

Jangan Biarkan Mahkamah Konstitusi Mengabaikan Nasib Pelaut Migran Indonesia!

Pada September lalu, perwakilan Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan perwakilan manning agency (agen awak kapal) mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Sebagai pemohon, mereka menolak pengkategorian pelaut sebagai pekerja migran dan ingin Pasal 4 ayat (1) huruf c, yang mengatur bahwa pelaut awak kapal dan pelaut perikanan termasuk pekerja migran Indonesia dihapus.

Mereka berdalih, pengkategorian pelaut sebagai pekerja migran bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tumpang tindih dengan sejumlah undang-undang lainnya.

Padahal, masalahnya kompleks. Ada banyak pelaut, yang bekerja di atas kapal niaga maupun perikanan, bernasib buruk di atas kapal berbendera asing. Pola perekrutan dengan jebakan jeratan utang, jam kerja yang eksploitatif, perlakuan kasar di atas kapal, diskriminasi, jadi korban perdagangan orang, bahkan hingga dilarung ke laut saat tak lagi bernyawa bikin upaya pelindungan terhadap pelaut migran menjadi sangat mendesak. Sangat berbahaya jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan itu, karena status pelaut migran tak lagi dianggap sebagai pekerja migran dan tanggung jawab negara untuk melindunginya semakin jauh panggang dari api.

Memasukkan pelaut atau nelayan migran ke dalam kategori pekerja migran adalah perjuangan selama bertahun-tahun bagi para anggota Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Ketua Umum SBMI yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI), Haryanto Suwarno, menegaskan jika judicial review UU PPMI dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), berarti terjadi kemunduran terhadap upaya pelindungan awak kapal yang bekerja di kapal-kapal asing.

Mari rapatkan barisan dan bersuara lantang untuk mendesak Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang akan rentan membuat pelaut migran semakin terpinggirkan!



17/11/2023

Saat Judicial Review UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mengancam Pelaut Migran

Hingga hari ini, tata kelola perekrutan dan penempatan awak kapal, baik kapal niaga maupun perikanan, migran di Indonesia mengalami dualisme pemegang otoritas antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Persoalan ini rentan membuat pengawasan terhadap manning agency (agen awak kapal) menjadi lemah, serta berimplikasi pada sulitnya upaya pelindungan bagi para pelaut migran.

Namun, penghapusan pelaut kapal niaga dan kapal perikanan berbendera asing dalam kategori pekerja migran juga bukan suatu kemajuan. Bahkan justru merupakan kemunduran. Permohonan judicial review Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang diajukan Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan perwakilan manning agency pada September lalu, justru berpotensi memperlemah upaya pelindungan ke para pelaut yang bekerja di atas kapal berbendera asing. Mereka ingin Pasal 4 ayat (1) huruf c, yang mengatur bahwa pelaut awak kapal dan pelaut perikanan termasuk pekerja migran Indonesia dihapus.

Menurut Sekretaris Jenderal Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI), Syofyan, penghapusan kategori itu bikin awak yang bekerja di atas kapal asing justru berjalan tanpa payung hukum yang melindunginya. Kata dia, dihilangkannya status pelaut migran ini otomatis akan mengakibatkan aturan turunan dari UU tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, menjadi tidak berlaku lagi.

Padahal, terbitnya aturan turunan tersebut diniatkan menuntaskan persoalan dualisme kewenangan dalam perizinan penempatan awak kapal migran. Adanya aturan ini membuat perizinan menjadi satu pintu melalui Kementerian Ketenagakerjaan serta dapat memberikan banyak kerangka pelindungan bagi awak kapal migran, mulai dari pencatatan keberangkatan, standar perjanjian kerja, hingga mekanisme pelaporan jika terjadi sengketa.

Dengan demikian, sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi menolak judicial review tersebut agar tetap nasib para pelaut migran tidak semakin terabaikan!



Address

Tanjung Priok
North Jakarta

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share