10/10/2022
Jakarta (10/10), "ALWAYS LOW PRICE, BUT STOP EXPLOITING YOUR WORKER!"
Harga Selalu Murah, merupakan jargon dari sebuah perusahaan yang konsen dalam bidang ritel, yaitu MR.DIY Indonesia] . Namun sayangnya jargon tersebut tidak dibarengi dengan kesejahteraan pekerjanya. Bahkan pada beberapa kasus, terjadi dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, tindakan kesewenang-wenangan dan eksploitasi terhadap pekerjanya.
Sebuah pemberlakuan status kerja yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), bekerja lembur tanpa upah, upah di bawah ketentuan hingga praktik PHK sepihak diterapkan oleh manajemen PT Duta Sentosa Yasa, salah satu perusahaan afiliasi MR.DIY Indonesia]
Ahmad Taufik, adalah salah satu buruh PT Duta Sentosa Yasa (MR DIY Grup) yang mengalami dugaan pelanggaran-pelanggaran di atas. Sejak akhir Maret 2022, Taufik yang merupakan Anggota Serikat Buruh PT Duta Sentosa Yasa (SB DSY) telah diberhentikan/di-PHK secara sepihak oleh manajemen PT Duta Sentosa Yasa tanpa alasan yang jelas. Bahwa menurut manajemen, Taufik di-PHK karena masa kerjanya dengan perusahaan telah selesai. Padahal, Taufik adalah pekerja dengan status PKWTT atau pekerja tetap yang dibuktikan dengan adanya Nota Pemeriksaan Khusus yang diterbitkan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II - Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.
Atas PHK tersebut, Taufik yang didampingi oleh Pengurus Serikat Buruh PT Duta Sentosa Yasa (SB DSY) serta Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Jakarta Raya (FSPJR) saat ini tengah melakukan upaya penolakan dan menuntut agar dipekerjakan kembali serta dibayarkan seluruh hak-haknya.
Federasi Serikat Pekerja Jakarta Raya (FSPJR) - KASBI dengan keras menolak praktik pemutusan hubungan kerja sepihak dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan PT Duta Sentosa Yasa dan menuntut perusahaan untuk taat pada aturan perundang-undangan.
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : kesempatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Pasal 86 ayat 1 UU No. 13/2003.