Ikatan Santri Nahdlatuth Thullab Tempursari-IKSANT

Ikatan Santri Nahdlatuth Thullab Tempursari-IKSANT Dengan seni hidup jadi indah, dengan ilmu hidup jadi mudah, dengan agama hidup jadi terarah.

02/08/2014
????????......>>>>>>
14/03/2013

????????......>>>>>>

07/03/2013

TELA’AH MASALAH DINIYYAH

BAB I THOHARAH

1. S : Umat Islam menyakini air zamzam mengandung berkah & keistimewaan , & memang telah teruji secara ilmiah .
Bagaimana hukum menggunakan air zamzam untuk menghilangkan kotoran ?
J : Boleh tapi kurang baik (khilafah aula) . ( Al-Bajuri Dalem : 27 / Daarul fikri : 39 )
2. S : Bagaimana menggunakan air suci yang tidak mensucikan untuk memasak ?
J : Makruh . ( Al-Bajuri Dalem : 30 / Daarul fikri : 43 )
3. S : Bagaimanakah status air sumur yang kejatuhan sabun hingga airnya berubah ?
J : Jika berubahnya sedikit maka masih dipandang airnya suci yang mensucikan , tetapi apabila bertubahnya banyak maka hukumnya , air yang suci yang tidak mensucikan . ( Al-Bajuri Dalem : 31 / Daarul fikri : 45 )
4. S : Bagaimanakah hukumnya air jernih hasil dari penyulingan ?
J : Suci & mensucikan . ( Al-Bajuri Dalem : 31 / Daarul fikri : 45 )
5. S : Di negara-negara maju termasuk Arab Saudi , air laut di proses secara kimiawi mejadi air jenih untuk mensuplai air bersih ?
Bagaimanakah hukum air tersebut untuk bersuci ( thoharoh) ?
J : Air tersebut tetap suci & mensucikan , sehingga sah untuk bersuci , adapun proses kimiawinya tidak merubah kemutlakan air tersebut . ( Fathcul khorib : 3 Al-Haromain)
6. S : Bagaimanakah status air sungai yang berubah menjadi kecoklat-coklatan pada saat musim hujan ?
J : Suci & mensucikan , karena berubahnya air tersebut disebabkan bercampurnya lumpur ( tanah) yang menjadi tempat lewatnya air . ( Fathcul khorib hal : 3 Al-Haromain)
7. S : Sahkah bersuci menggunakan air kelapa ?
J : Tidak sah , karena air kelapa tidak termasuk air mutlak . ( Al-Bajuri Dalem hal : 28 / Daarul fikri hal : 41 )
8. S : Agar bambu lebih tahan lama & tidak dimakan rayap , biasanya direndam dalam air dalam waktu yang cukup lama sehingga menyebabkan air berubah dari sifat-sifatnya .
Bagaimanakah status air tersebut ?
J : Suci & mensucikan , akan tetapi bila digunakan untuk bersuci hukunya makruh . (Al-Bujairomi ‘ala minhaj .(Daarul fikri hal: 20)
9. S : Ketika udara dingin atau dalam keadaan sakit , biasanya kita mandi menggunakan air hangat .
Bagaimanakah hukum menggunakan air hangat untuk bersuci(thoharoh)
J : Boleh & tidak makruh . ( Fathcul Wahhab : hal 5 . Daarul fikri hal :2)
10. S : Bagaimanakah hukum minuman air yang didalamnya terdapat bangkai semut ?
J : Khilaf
a. : Menurut Imam Romli hukumnya najis .
Menurut sebagian Ulama hukumnya tetap suci . ( Al-Bajuri Dalem hal: 34 / Daarul fikri hal : 49 )
11. S : Bagaimanakah status hukum air yang berubah sebagiannya saja , dikarenakan perkara najis ?
J : Air yang berubah dihukumi najis , sedangkan sisanya yang tidak tidak berubah dihukumi tafsil :
a. Bila mencapai dua kulah hukumnya suci .
b. Bila tidak mencapai dua kulah hukumnya najis . ( Al-Bajuri Dalem hal: 35 / Daarul fikri hal: 51 )
12. S : Di toko-toko swalayan dapat kita jumpai ikat pinggang yang terbuat dari kulit buaya , sahkah sholat menggunakan ikat pinggang tersebut ?
J : Sah , karena ikat pinggang tersebut telah melalui proses penyamakan sehingga hukumnya suci .
1. ( Fathcul khorib hal : 3 Al-Haromain) . 2. ( Hams Al-Bajuri hal : 143 ‘ala khotib juz : 1)
13. S : Sejalan dengan krisis BBM yang terjadi di negara kita , sekarang dibuat bahan bakar alternatif yaitu gas dari kotoran sapi .
Bagaimanakah hukumnya mengguanakan gas tersebut ?
J : Gas tersebut hukumnya suci & tidak berpengaruh terhadap suci atau halalnya makanan . ( Al-Bajuri Dalem hal: 35 / Daarul fikri hal: 50 ).
14. S : Kulit bangkai yang telah disamak apakah halal dimakan ?
J : Haram , baik dari hewan yang halal dimakan maupun dari hewan haram dimakan , kecuali pendapat Imam Rofi’i yang mengatakan jika berasal dari hewan yang halal dimakan , maka halal dimakan. 1 . ( Hams Al-Bajuri hal: 143 ‘ala khotib juz : 1) 2 . (Kifayatul Akhyar hal :19)
15. S : Bagaimanakah hukum mencabut bulu hewan yang masih hidup , & hukum dari bulu tersebut , najis apa tidak ?J : Haram , karena ada unsur penyiksaan .1. ( Al-Bajuri Dalem hal: 39 / Daarul fikri hal: 56 ) 2 . ( Khasafatus Saja hal : 40
Adapun hukumnya bulu dari hewan yang masih hidup masih tafsil :
a. : Jika dari hewan yang halal dimakan hukumnya suci .
b. : Jika dari hewan yang haram dimakan hukumnya haram .
16. S : Bagaimanakah hukum bulu yang dijadikan sulak yang tanpa diketahui penyembelihannya , apakah bulu tersebut dari ayam sembelihan atau bukan ?
J : Suci , karena hukum asal ayam suci .( Al-Bajuri Dalem hal: 39 / Daarul fikri hal: 56 )
17. S : Pada zaman sekarang banyak kita jumpai masjid yang dihias dengan emas , apa hukumnya menghias masjid dengan emas ?
J : Haram , kecuali menurut Imam Bulqini yang berpendapat boleh dengan tujuan mengagungkan syi’ar Islam .( Al-Bajuri Dalem hal: 40 / Daarul fikri hal: 58 )
18. S : Bagaimanakah hukumnya menggunakan bejana tembaga yang dilapisi emas ?
J : Tafsil . Ada 2 pendapat . 1.(fathcul Khorib hal : 4 Al-Haromain) 2 .(Anwarul Masalik hal :7)
a. : Jika sedikit (tipis) , maka hukumnya boleh .
b. : Jika banyak (tebal) , maka hukumnya haram .
19. S : Di era modrn ini , dikenal dengan cairan Listerine untuk membersikan dan menghilangkan bau mulut , apakah berkumur dengan Listerine sudah mencukupi dalam bersiwak ?
J : Tidak mencukupi . ( Al-Bajuri Dalem hal: 42 / Daarul fikri hal:62 )
20. S : Sebagian orang yang haendak berwudlu , ada yang terlebih dahulu menggosok-gosokkan giginya dengan tanganya sendiri . Apakah hal tersebut mendapat kesunahan bersiwak ?
J : Tiadak , karena menggosok gigi dengan tangannya sendiri walaupaun kasar bukan termasuk katagori bersiwak . ( Al-Bajuri Dalem hal: 42 / Daarul fikri hal:62 )
21. S : Orang yang tidak memiliki gigi (ompong) , apakah disunahkan bersiwak atau tidak ?
J : Disunahkan , karena perubahan bau mulut juga terjadi pada orang yang tidak mempunyai gigi . ( Al-Bajuri Dalem hal: 44 / Daarul fikri hal:64 )
22. S : Kotoran dibawah kuku apakah wajib dihilangkan ketika berwudlu ?
J : Wajib , karena dapat mencegah datangnya air . (Kifayatul Akhyar hal : 26)
23. S : Bagaimanakah wudlu bagi seorang wanita yang kulitnya masih ada lekatan hand body lotion ?
J : Sah , karena hand body lotion tidak termasuk hail (penghalang) . ( Al-Bajuri Dalem hal: 52 / Daarul fikri hal : 76 )
24. S : Sahkah berwudlu sambil menyelam dalam air ?
J : Sah , walaupun menyelam dalam waktu yang sebenter , dengan syarat niat wudlunya pada saat air mengenai pada wajah . ( Al-Bajuri Dalem hal: 53/ Daarul fikri hal : 77 )
25. S : Ada sebagian oarang ketika berwudlu mengusap lehernya setelah mengusap kedua telinga apakah menggusap leher tersebut termasuk kesunahan wudlu ?
J : Tidak , bahkan termasuk perbuatan bid’ah . ( Al-Bajuri Dalem hal: 56/ Daarul fikri hal : 83 )
26. S : Bagaimanakah cara wudlunya orang yang tidak memiliki kedua tangan ?
J : Wajibmeminta tolong pada orang lain walaupun dengan membayar upah . ( Al-Bajuri Dalem hal: 59 / Daarul fikri hal : 87 )
27. S : Seseorang yang tanganya terpotong apakah wajib membasuh bekas poatongan atau tangan yang masih tersisa ketika berwudlu ?
J : Tafsi , ada 3 pendapat. (Minhajut Thollab Matan Fathcul Wahhab hal : 5 . Daarul Fikri)
a. : Bila yang terpotongnya dibawah sikut , maka wajib membasuh tangan yang tersisa hingga bagian sikut .
b. : Bila yang terpotong tepat dibagian sikut , maka wajib membasuh ujung ujung sikut tersebut .
c. : Bila yang terpotong bagian atas sikut , maka membasuh bekas potongan sikut tersebut hukumnya sunah .
28. S : Ada sebaagian orang yang berasumsi , bahwa membasuh bagian dalam mata hukumnya sunah ketika berwudlu , karena dapat memelihara dari segala macam penyakit , benarkah pendapat tersebut ?
J : Pendapat tersebut tidak benar, bahkan hukumnya makruh .(Al-Bujairomi Darul Fikri juz : 1 hal 67)
29. S : Bagaimanakah hukumnya mengeringkan basuhan anggota wudlu ,misalnya menggunakan handuk ?
J : Makruh , karena hal tersebut menghilangkan bekas-bekas ibadah , kecuali jika ada udzur seperti ketika sakit atau udara yang sangat dingin . ( Al-Bajuri Dalem hal: 59 / Daarul fikri hal : 88 )
30. S : Bagaimanakah hukumnya kotoran mata (belek) pada saat berwudlu ?
J : Wajib dihilangkan terlebih dahulu . (Nihayatuz Zain hal : 18)
31. S : Duri yang tertancap pada anggota wudlu , apakah wajib dicabut pada saat berwudlu ?
J : Tafsil :
a. : Bila sebagian duri tampak dari luar , maka wajib dicabut .
b. : Bila sebagian duri tidak tampak dari luar atau seluruh duri masuk masuk dalam daging , maka tidak wajib dicabut . (Al-Bajuri ‘ala minhaj .Daarul Fikri hal : 71)
32. S : Untuk memperoleh kesunahan tatzlitz saat membasuh kedua tangan , apakah dengan cara selang-seling ataukah dengan mambasuh tangan kanan tiga kali kemudian kiri tiga kali ?
J : Membasuh kedua tangan tidak wajib tertib , karena dianggap seperti satu anggota , sehingga boleh membasuh denagan selang-seling atau dengan mambasuh tangan kanan tiga kali kemudian kiri tiga kali .
1. (Al-Bajuri ‘ala minhaj .Daarul Fikri hal : 77). 2.(Al-Bajuri ‘ala Khotiib hal : 252)
33. S : Bagaimanakah hukum & faedah melanggengkan wudlu , sebagaimana yang dilakukan sebagian santri yang tirakat nahun ?
J : Sunah , agar selalu dalam keadaan suci, adapun salah satu faedah adalah lapang rizki. (Muroqi Ubudiyyah hal : 17)
34. S : Di toilet-toilet & toko swalayan biasanya di sediakan tissue untuk istinjak. Cukupkah istinjak mennggunakan tissue ?
J : Mencukupi karena memenuhi / mencukupi alat istinjak. ( Al-Bajuri Dalem hal: 60/ Daarul fikri hal : 90 ).
35. S : Setelah buang hajad (berak), kemudian Anang bersuci (istinjak) dengan menggunakan air, setelah istinjak ternyata masih terdapat bau kotoran pada telapak tangannya.
Apakah Anang harus mengulang istinjaknya kembali ?
J : Tidak, ia hanya harus mencuci tangannya saja, hingga hilang bau kotoranya. ( Al-Bajuri Dalem hal: 61 / Daarul fikri hal : 90 ).
36. S : Berak / kencing menghadap kiblat hukumnya haram, tetapi sering kita temukan WC yang menghadap kiblat , Bagaimanakah hukum hajat di WC yang menghadap kiblat ?
J : Boleh, sedangkan yang diharamkan yaitu apabila berada tanah terbuka tanpa adanya penutup(satir)
(Fathcul Qoriib hal : 6 AL-Haromain)
37. S : Bagaimanakah hukum berak sambil merokok, membaca koran / sejenisnya ?
J : Makruh, karena disamakan dengan makruhnya makan & minum ketika buang hajat, dan walaupun tidak sambil berak hukumnya rokok juga makruh. (Fathcul Wahhab hal : 12 darul fikri).
13. S : Orang laki-laki disyari’atkan untuk khitan, yaitu memotong ikut (qulfah) yang menutupi bagian kepala dzakar.
Bagaimanakah hukumnya menyentuh ikut yang telah terlepas dari dzakar, apakah dapat membatalkan wudlu ?
J : Tidak, kecuali apabila masih menempel pada dzakar. (Syara’ Sulamut Taufiq hal : 21)
14. S : Setelah berwudlu, ternyata masih ada anggota wudlu yang belum terbasuh air, bagaimanakah hukum wudlu tersebut ?
J : Bagian anggota wudlu tersebut wajib dibasuh terlebih dahulu, kemudian membasuh anggota wudlu sesudahnya, karena menjaga fardlunya wudlu yang berupa tertib. (Nihayatuz Zain hal : 19).
15. S : Orang punya penyakit ambeien (bol) ketika bolnya keluar setelah berwudlu apakah wudlunya batal ?
J : Batal, sama juga halnya bila sebelum berwudlu bolnya sudah keluar & ketika setelah berwudlu bol tambah keluar , maka wudlunya batal. ( Al-Bajuri Dalem hal: 67 / Daarul fikri hal : 99 ).
16. S : Karena suatu penyakit, Anton harus mengeluarkan kotoran melalui rongga yang dibuat dibawah perut. Bagaimanakah hukum wudlunya bila kotoran keluar dari rongga tersebut / menyentuhnya ?
J : Bila rongga tersebut keluar kotoran, maka wudlunya batal berbeda bila menyentuhnya, maka wudlunya tidak batal. 1. ( Al-Bajuri Dalem hal: 68 / Daarul fikri hal :100 ) 2. (Fathcul Wahhab hal : 9 darul fikri).
17. S : Bagaimanakah hukumnya menyentuh kulit seorang istri, apakah membatalkan wudlu ?
J : Batal, sebab istri bukan termasuk kategori machrom. (Syara’ Sulamut Taufiq hal : 21)
18. S : Menyentuh kulit anak kecil yang lain jenis apakah dapat membatalkan wudlu ?
J : Tidak, menurut qoul yang rojih (unggul), terkecuali pendapatnya Imam Adzahiri yang mengatakan batal secara mutlak . 1 . ( Al-Bajuri Dalem hal: 67 / Daarul fikri hal : 99 ) 2.(.Khifayatul Akhyar hal : 40) 3. (Al-Bujairomi ‘ala Khotib juz : 1 hal : 310).
19. S : Apakah menyentuh seorang nenek tua lagi buruk rupa tetap membatalkan wudlu ?
J : Tetap membatalkan wudlu, walaupun perempuan tersebut tua, pikun, buruk rupa dan tanpa syahwat. (Al-Iqna’ Hams Al-Bajuri juz : 1 hal : 312).
20. S : Bagaimanakah hukumnya wudlu menyentuh perempuan machrom disertai syahwat batal / tidak ?
J : Tidak batal wudlunya walaupun disertai syahwat. (Bujairomi ‘ala khotiib hal : 314)
21. S : Jika kita punya wudlu bersentuhan dengan banci / waria apakah membatalkan wudlu ?
J : Tidak, kecuali apabila keadaan jasmani waria tersebut telah berubah menjadi seperti wanita. ( Al-Bajuri Dalem hal: 69 / Daarul fikri hal : 87 )
22. S : Bagaimanakah caranya membedakan antara mani, madzi & wadzi ?
J : 1. Jika mani, keluarnya dengan muncrat disertai dengan rasa nikmat & enak & memiliki bau seperti adonan roti / bau putih telur.
2. Jika madzi, air encer berwarna putih keluarnya tanpa disertai syahwat yang kuat.
3. Jika wadzi, air kental & agak keruh berwarna putih, keluarnya mengiringi air kencing / pada saat mengangkat beban yang berat. 1. ( Al-Bajuri Dalem hal: 101 / Daarul fikri hal : 152 ) 2. ( Al-Bajuri Dalem hal: 43 / Daarul fikri hal : 108 )
23. S : Memakai kondom pada saat berhubungan badan apakah mewajibkan mandi ?
J : Tetap wajib mandi bagi kedua pasangan. ( Al-Bajuri Dalem hal : 73 / Daarul fikri hal : 107 )
24. S : Salah satu yang mewajibkan mandi adalah melahirkan, Bagaimanakah jika proses persalinan tidak melalui alat kelamin seperti operasi cesar ?
J : Tetap diwajibkan mandi . ( Al-Bajuri Dalem hal: 74 / Daarul fikri hal : 111 )
25. S : Wanita hamil yang mengalami keguguran apakah wajib mandi ?
J : Wajib, namun bila berwujud darah harus ada penjelasan dari dukun bayi, bahwa darah komponen tersebut dasar wujud bayi. ( Al-Bajuri Dalem hal:74 / Daarul fikri hal : 110).
26. S : Potongan kuku / rambut yang lepas dari orang yang junub apakah wajib dibasuh ketika mandi ?
J : Tidak wajib, namun memotong sesuatu dari anggota dalam keadaan junub hukumnya makruh, karena dalam satu riwayat mengatakan bahwa poatongan tersebut akan kenbali dalam keadaan junub besok pada hari qiamat. 1. ( Al-Bajuri Dalem hal:78 / Daarul fikri hal : 117). 2. ( Al-Bajuri Dalem hal: 76 / Daarul fikri hal : 117 ).
27. S : Zaman semakin edan, anak kecil semakin tidak aman, karena kasus sodomi & pemerkosaan yang memenuhi lembaran surat kabar.
Wajib mandikah bagi anak kecil yang disodomi / diperkosa ?
J : Ketika anak tersebut belum baligh wajib mandi, namun sebaiknya mandi sebelum baligh atas perintah wali. 1. (Hams Al-Bajuri Dalem hal:72 / Daarul fikri hal : 108). 2. (Al-Bujairomi ‘ala khotib juz : 1 hal : 331). 3. (Ghoyatu Takhlis Al-Murod hal : 439).
28. S : Seorang perempuan yang mandi setelah berhubungan badan, kemudian keluar cairan kental dari kemaluanya, apakah wajib mandi untuk kedua kalinya ?
J : Jika cairannya memiliki ciri-ciri seperti mani maka hhukumnya tafsil :
a. : Wajib mandi jika disertai syahwat.
b. : Tidak wajib jika tidak disertai syahwat. ( Al-Bajuri Dalem hal:73 / Daarul fikri hal : 173).
29. S : Ibu Susi seorang istri baru selesai datang bulan & belum sempat mandi besar . Bolehkah melayani suami berhubungan badan sebelum mandi ?
J : Tidak boleh, hukumnya haram bahkan berkibat anak yang dilahiarkan menderita penyakit kusta. 1. ( Al-Bajuri Dalem hal:73 / Daarul fikri hal : 110). 2. ( Al-Bajuri Dalem hal:115 / Daarul fikri hal : 173).
30. S : Bulu hidung & mata apakah wajib terbasuh pada saat mandi jinabat ?
J : Tidak wajib,kecuali apabila rambut itu panjang. ( Al-Bajuri Dalem hal:76 / Daarul fikri hal : 114).
31. S : Bagian dalam mulut & hidung apakah wajib dibasuh ketika mandi ?
J ; Tidak wajib, karena bukan termasu anggota dzohir badan. (Fathcul Wahhab Darul Fikri hal : 22).
32. S : Bolekah melakukan sholat setelah mandi besar namun tidak wudlu terlebih dahulu ?
J : Boleh, karena mandi besar dapat menghilangkan hadats kecil. (Fathcul Wahhab Darul Fikri hal 23).
33. S : Setelah selesai mandi wajib, bila ada anggota badan yang belum terbasuh apakah wajib mengulangi mandi lagi ?
J : Tidak namun hanya mengulangi anggota yang belum terbasuh saja. (Bughyatul Mustar Syidiin hal : 19)
34. S : Apakah hukumnya mandi pada tanggal 10 Muharom (10 suro)
J : Bid’ah & sunah untuk meniggalkannya. (Irsyaadul ‘Ibad hal : 50).
35. S : Wanita dan anak kecil, apakah disunahkan untuk mandi pada hari jum’at ?
J : Bila wanita & anak kecil hendak menghadiri sholat jum’at maka disunahkan mandi jum’at. ( Al-Bajuri Dalem hal : 79/ Daarul fikri hal : 118).
36. S : Dipagi hari jum’at, pak Rochmad mandi sunah, kemudian pak Rochmad berangkat kerja . apakah pak Rochmad disunahkan kembali untuk mandi bila pak Rochmad pulang dari kerja & hendak berangkat ke masjid guna melakukan sholat jum’at ?
J : Tidak disunahkan, karena baik itu mandi wajib / sunah cukup sekali saja, tetapi bila yang kedua diniati untuk menghilangkan bau badan / karena menghadiri tempat perkumpulan kebajikan maka hukumnya sunah.
1. ( Al- Bajuri Dalem hal : 79 / Daarul fikri hal : 118). 2. ( Al- Bajuri Dalem hal : 78 / Daarul fikri hal : 117). 3. ( Al- Bajuri Dalem hal : 71 / Daarul fikri hal : 122).
37. S : Bagaimanakah hukumnya mengqodlo’ sholat jum’at ?
J : Khilaf :
a . Sunah menurut imam Ibnu Hajar.
b . Tidak sunah menurut imam Romli. (Itzmadul ‘Ainain hal : 37)
38. S : Bagaimanakah hukumnya mandi hari raya bagi orang yang tidak menghadiri sholat ‘Ied ?
J : Sunah, walaupun seorang perempuan yang sedang haid karena mandi hari raya berkaitan hari hias. ( Al- Bajuri Dalem hal : 79 / Daarul fikri hal : 118).
39. S : Seorang kafir yang pernah mengalami junub, ketika masuk islam apakah tetap diwajibkan mandi ?
J : Wajib, begitpun bagi wanita kafir yang pernah haidl. (Fathcul Qorib hal : 13)
40. S : Di suatu dusun terpencil ada kebiasaan unik berupa mandi pada setiap malam romadlon, sehingga sungai ramai oleh orang yang mandi. Bagaimanakah hukumnya mandi tersebut ?
J : Sunah. ( Al- Bajuri Dalem hal : 81 / Daarul fikri hal : 122).
41. S : Sahkah bertayamum menggunakan debu kursi pesawat, batu halus & sejenisnya sebagai alat tayamum ?
J : Menuarut madzab syafi’i & jumhur fuqoha’ hukumnya tidak boleh. (Kifayatul Akhyar hal : 60).
42. S : Bolehkah bertayamum dengan alasan udara / air yang sangat dingin ?
J : Tidak boleh, karena tidak termasuk udzur syar’i & bila air yang digunakan sangat dingin harus ada upaya untuk memanaskan air tersebut agar menjadi hangat. 1. ( Al- Bajuri Dalem hal : 90 / Daarul fikri hal : 135). 2. ( Al- Bajuri Dalem hal : 90 / Daarul fikri hal : 134).
43. S : Bolehkah tempat yang digunakan untuk bertayamum digunakan kembali untuk bertayamum yang kedua kalinya ?
J : Boleh, karena tidak dihukumi musta’mal. ( Al- Bajuri Dalem hal : 91 / Daarul fikri hal : 137).
44. S : Pada saat memindah debu & belum sempat diusapkan pada wajah kemudian mutayamim hadast, cukup-kah dia bertayamum dengan debu yang menempel pada tangannya ?
J : Menurut qoul mu’tamad sudah mencukupi, tetapi wajib memperbarui niat. ( Al- Bajuri Dalem hal : 93 / Daarul fikri hal : 139).
45. S : Apakah anggota tayamum wajib diusap secara merata seperti halnya dalam wudlu ?
J : Wajib diusap secara merata sesuai dengan batas-batasanya, namun tidak seluruhnya harus terkena debu seperti dibawah kuku, karena hal tersebut tidak memungkinkan. ( Al- Bajuri Dalem hal : 93 / Daarul fikri hal : 140).
46. S : Bagaimanakah hukum meminum sperma yang oleh sebagian orang diyaqini dapat menambah vitalitas dan gairah hidup m?
J : Haram, karena walaupun suci tetapi secara umumnya watak manusia menganggapnya sebagai sesuatu yang menjijikan. 1( Al- Bajuri Dalem hal : 99 / Daarul fikri hal : 150). 2(Sulamut Taufiq hal : 66).
47. S : Seorang suami selain berhubungan badan dengan istrinya juga mencium bibir dan menelan air ludah istri-nya tersebut ? Bagaimanakah menelan air ludah sang istri ?
J : Boleh karena untuk memperoleh kenikmatan. ( Al- Bajuri Dalem hal : 100 / Daarul fikri hal : 150).
48. S : Bagaimanakah air liur yang keluar di saat orang tidur ?
J : Suci, kecuali keluar dari dalam perut seperti berwarna kuning dan bau busuk. ( Al- Bajuri Dalem hal : 100 / Daarul fikri hal : 151).
49. S : Salah satu pengobatan yang mulai populer sekarang ini adalah terapi air kencing, Bagaimanakah hukum-nya meminum air seni dengan tujuan pengobatan ?
J : Boleh, dengan syarat tidak ada obat lain yang suci. ( Al- Bajuri Dalem hal : 100 / Daarul fikri hal : 151).
50. S : Sahkah sholatnya seseorang yang dalam kantongnya membawa g***a atau he**in ?
J : Sah, karena hukumnya g***a atau he**in suci meskipun haram dikonsumsi. ( Al- Bajuri Dalem hal : 100 / Daarul fikri hal : 151)
51. S : Sebagian ikan laut ada yang mengeluarkan cairan seperti tinta, najiskah cairan tersebut ?
J : Najis, karena keluarnya dari dalam perut. ( Syarah Sulamul Munajah hal : 7 )
52. S : Bagaimanakah hukumnya darah yang masih menmpel pada hewan yang telah disembelih ?
J : Dima’afkan (dima’fu), dengan syarat belum tercampur dengan perkara yang lain seperti dicuci dengan air kemudian darah langsung hilang maka hukumnya tetap najis. ( Al-Bajuri ‘alal Khotiib Daarul fikri juz 1 hal : 99)
53. S : Masjid yang dibangun dengan bahan bangunan yang bercampur dengan najis misalnya menggunakan air selokan atau dicampur dengan teletong, apakah lantainya dihukumi najis ? dan bagaimana hukumnya sholat diatas lantai tersebut tanpa alas ?
J : hukumnya lantai tersebut suci karena najisnya dima’fu sehingga sah sholatnya walaupun tanpa alas dan menyentuh lantai dengan anggota yang basah. ( Nihayatuz Zain Hal : 39 ).
54. S : Ketika menghilangkan najis / beristinjak , apakah disyaratkan niat ?
J : Tidak, karena sesuatu yang terkena najis apabila terbasuh air maka menjadi suci dengan sendirinya.
( Al-Bajuri ‘alal Khotiib Daarul fikri juz 1 hal : 494)
55. S : Dalam sebuah jamuan pesta, Robert ikut menikmati hidangan makanan yang kemudian ia ketahui bahwa makanan tersebut adalah daging babi, Bagaimanakah hukumnya dan cara membersihkanya ?
J : Cukup membasuh dengan tujuh kali basuhan yang salah satunya disertai dengan debu, karena mulut berhubungan langsung dengan daging babi, adapun dubur tidak wajib dibasuh. 1 ( Al- Bajuri Dalem hal : 101 / Daarul fikri hal : 152). 2 ( Al-Bajuri ‘alal Khotiib Daarul fikri juz 1 hal : 490).
56. S : Bagaimanakah hukumnya berburu babi hutan hanya sekedar dibunuh seperti yang di lakukan oleh penduduk disekitar pegunungan ?
J : Sunah, bahkan bahkan bila babi tersebut mengganggu / merusak lading pertanian maka hukumnya wajib. ( Al-Bajuri ‘ala Minhaj Daarul fikri juz 1 hal : 97).
57. S : Dpatkah sabun menggantikan posisi debu dalam proses menghilangkan najisnya anjing ?
J : Menurut keterangan imam Rofi’i, kitab Roudloh dan syarah muhadzab debu tidak bisa digantikan dengan lainya termasuk sabun. 1 ( Al- Bajuri Dalem hal : 105 / Daarul fikri hal : 159). 2 ( Kifayatul Akhyar hal :75)
58. S : Bolehkah sholat jenazah tanpa berwudlu terlebih dahulu, dengan alasan sholat jenazah itu do’a sehingga tidak disyaratkan bersuci ?
J : Tidak boleh, hukumnya haram kecuali menurut imam Sya’bi. ( Tausyiyach Ibnu Qosim hal : 96)
59. S : Bagaimanakah hukumnya wanita haidl yang mengikuti pengajian di masjid ?
J : Haram, karena termasuk berdiam diri didalam masjid, berbeda jika hanya sekedar masuk masjid maka hukumnya hukumnya tafsil :
1. Haram jika di kawatirkan bisa menetes pada lantai.
2. Makruh jika tidak di kawatirkan bisa menetes pada lantai. ( Al- Bajuri Dalem hal : 114 )
60. S : Jimat / rajah yang bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an apakah sama dihukumi dengan mushaf ?
J : Tidak sama, sehingga Jimat / rajah boleh dipasang / dibawa orang yang hadast. ( Al- Bajuri Dalem hal : 114 / Daarul fikri hal : 172).
61. S : Bolehkah seorang suami mencium istrinya yang sedang mengalami haidl ?
J : Boleh, karena yang diharamkan suami ketika istrinya sedang mengalami haidl hanyalah istimta’ yaitu menikmati diantara pusar & lutut saja. ( Hams Al- Bajuri Dalem hal : 115 / Daarul fikri hal : 174).
62. S : Bagaimanakah hukumnya tidur didalam masjid ?
J : Boleh, selama tidak mempersempit / mengganggu orang sholat.( Al- Bajuri Dalem hal : 117 / Daarul fikri hal : 176).
63. S : Bagaimanakah hukumnya menaruh sesuatu diatas Al-Qur’an ?
J : Haram, berbeda jika menaruh Al-Qur’an di rak bawah dan menaruh sesuatu yang lain di rak atasnya maka hukumnya boleh. (Al- Bajuri Dalem hal : 117 / Daarul fikri hal : 177).
64. S : Bagaimanakah hukumnya membaca Al-Qur’an dalam keadaan mulut terkena najis ?
J : Makruh, begitu juga membaca kitab-kitab ilmu Syar’i. ( Al- Bajuri Dalem hal : 118 / Daarul fikri hal : 178).
65. S : Sebagian orang ada yang memperbolehkan membaca Al-Qur’an bagi wanita haidl, apakah pendapat tersebut ada dasarnya ?
J : Menurut madzhab syafi’I hukumnya haram sesuai dengan hadist, berbeda dengan qoulnya imam Malik yang membolehkan membaca Al-Qur’an bagi wanita haidl. 1 ( Hams Al- Bajuri Dalem hal : 113 / Daarul fikri hal : 174). 2 ( Al-Bajuri ‘alal Khotiib Daarul fikri juz 1 hal : 526).
66. S : Bagaimanakah hukumnya meminum yang dinamakan minyak Al-Qur’an untuk memperkuat badan ?
J : Boleh, karena minyak Al-Qur’an hasil leburan dari ayat-ayat Al-Qur’an, berbeda jika menelan ayat-ayat Al-Qur’an, maka hukumnya haram. (Al- Bajuri Dalem hal : 117 / Daarul fikri hal : 178).
67. S : Bagaimanakah hukumnya membakar kertas Al-Qur’an / lembaran yang bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an yang berserakan ?
J : Boleh, karena untuk menjaga kemulya’an Al-Qur’an dari terinjak & jatuh pada tempat yang najis. (Al- Bajuri Dalem hal : 118 / Daarul fikri hal : 178).
68. S : Apakah hukumnya mencium mushaf (Al-Qur’an)
J : Sunah, karena disamakan dengan sunahnya mencium Hajat Aswad atau orang ‘Alim. (Syarah Sulamut Taufiq hal : 79).

07/03/2013

Sekilas Biagrafi:
IMAM BUKHORI

Buta di masa kecilnya.
Keliling dunia mencari ilmu.
Menghafal ratusan ribu hadits.
Karyanya menjadi rujukan utama setelah Al Qur’an.

Lahir di Bukhara pada bulan Syawal tahun 194 H. Dipanggil dengan Abu Abdillah. Nama lengkap beliau Muhammmad bin Islmail bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari Al Ju’fi. Beliau digelari Al Imam Al Hafizh, dan lebih dikenal dengan sebutan Al Imam Al Bukhori.

Buyut beliau, Al Mughirah, semula beragama Majusi (Zoroaster), kemudian masuk Islam lewat perantaraan gubernur Bukhara yang bernama Al Yaman Al Ju’fi. Sedang ayah beliau, Ismail bin Al Mughirah, seorang tokoh yang tekun dan ulet dalam menuntut ilmu, sempat mendengar ketenaran Al Imam Malik bin Anas dalam bidang keilmuan, pernah berjumpa dengan Hammad bin Zaid, dan pernah berjabatan tangan dengan Abdullah bin Al Mubarak.
Sewaktu kecil Al Imam Al Bukhari buta kedua matanya. Pada suatu malam ibu beliau bermimpi melihat Nabi Ibrahim Al Khalil ‘Alaihissalaam yang mengatakan, “Hai Fulanah (yang beliau maksud adalah ibu Al Imam Al Bukhari, pent), sesungguhnya Allah telah mengembalikan penglihatan kedua mata putramu karena seringnya engkau berdoa”. Ternyata pada pagi harinya sang ibu menyaksikan bahwa Allah telah mengembalikan penglihatan kedua mata putranya.

Ketika berusia sepuluh tahun, Al Imam Al Bukhari mulai menuntut ilmu, beliau melakukan pengembaraan ke Balkh, Naisabur, Rayy, Baghdad, Bashrah, Kufah, Makkah, Mesir, dan Syam.
Guru-guru beliau banyak sekali jumlahnya. Di antara mereka yang sangat terkenal adalah Abu ‘Ashim An-Nabiil, Al Anshari, Makki bin Ibrahim, Ubaidaillah bin Musa, Abu Al Mughirah, ‘Abdan bin ‘Utsman, ‘Ali bin Al Hasan bin Syaqiq, Shadaqah bin Al Fadhl, Abdurrahman bin Hammad Asy-Syu’aisi, Muhammad bin ‘Ar’arah, Hajjaj bin Minhaal, Badal bin Al Muhabbir, Abdullah bin Raja’, Khalid bin Makhlad, Thalq bin Ghannaam, Abdurrahman Al Muqri’, Khallad bin Yahya, Abdul ‘Azizi Al Uwaisi, Abu Al Yaman, ‘Ali bin Al Madini, Ishaq bin Rahawaih, Nu’aim bin Hammad, Al Imam Ahmad bin Hanbal, dan sederet imam dan ulama ahlul hadits lainnya.

Murid-murid beliau tak terhitung jumlahnya. Di antara mereka yang paling terkenal adalah Al Imam Muslim bin Al Hajjaj An Naisaburi, penyusun kitab Shahih Muslim.
Al Imam Al Bukhari sangat terkenal kecerdasannya dan kekuatan hafalannya. Beliau pernah berkata, “Saya hafal seratus ribu hadits shahih, dan saya juga hafal dua ratus ribu hadits yang tidak shahih”. Pada kesempatan yang lain belau berkata, “Setiap hadits yang saya hafal, pasti dapat saya sebutkan sanad (rangkaian perawi-perawi)-nya”.

Beliau juga pernah ditanya oleh Muhamad bin Abu Hatim Al Warraaq, “Apakah engkau hafal sanad dan matan setiap hadits yang engkau masukkan ke dalam kitab yang engkau susun (maksudnya : kitab Shahih Bukhari, pent.)?” Beliau menjawab, ”Semua hadits yang saya masukkan ke dalam kitab yang saya susun itu sedikit pun tidak ada yang samar bagi saya”.
Anugerah Allah kepada Al Imam Al Bukhari berupa reputasi di bidang hadits telah mencapai puncaknya. Tidak mengherankan jika para ulama dan para imam yang hidup sezaman dengannya memberikan pujian (rekomendasi) terhadap beliau. Berikut ini adalah sederet pujian (rekomendasi) termaksud.
Muhammad bin Abi Hatim berkata, “Saya mendengar Ibrahim bin Khalid Al Marwazi berkata, “Saya melihat Abu Ammar Al Husein bin Harits memuji Abu Abdillah Al Bukhari, lalu beliau berkata, “Saya tidak pernah melihat orang seperti dia. Seolah-olah dia diciptakan oleh Allah hanya untuk hadits”.
Abu Bakar Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah berkata, “Saya tidak pernah meliahat di kolong langit seseorang yang lebih mengetahui dan lebih kuat hafalannya tentang hadits Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam dari pada Muhammad bin Ismail (Al Bukhari).”

Muhammad bin Abi Hatim berkata, “ Saya mendengar Abu Abdillah (Al Imam Al Bukhari) berkata, “Para sahabat ‘Amr bin ‘Ali Al Fallaas pernah meminta penjelasan kepada saya tentang status (kedudukan) sebuah hadits. Saya katakan kepada mereka, “Saya tidak mengetahui status (kedudukan) hadits tersebut”. Mereka jadi gembira dengan sebab mendengar ucapanku, dan mereka segera bergerak menuju ‘Amr. Lalu mereka menceriterakan peristiwa itu kepada ‘Amr. ‘Amr berkata kepada mereka, “Hadits yang status (kedudukannya) tidak diketahui oleh Muhammad bin Ismail bukanlah hadits”.
Al Imam Al Bukhari mempunyai karya besar di bidang hadits yaitu kitab beliau yang diberi judul Al Jami’ atau disebut juga Ash-Shahih atau Shahih Al Bukhari. Para ulama menilai bahwa kitab Shahih Al Bukhari ini merupakan kitab yang paling shahih setelah kitab suci Al Quran.

Hubungannya dengan kitab tersebut, ada seorang ulama besar ahli fikih, yaitu Abu Zaid Al Marwazi menuturkan, “Suatu ketika saya tertidur pada sebuah tempat (dekat Ka’bah –ed) di antara Rukun Yamani dan Maqam Ibrahim. Di dalam tidur saya bermimpi melihat Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam. Beliau berkata kepada saya, “Hai Abu Zaid, sampai kapan engaku mempelajari kitab Asy-Syafi’i, sementara engkau tidak mempelajari kitabku? Saya berkata, “Wahai Baginda Rasulullah, kitab apa yang Baginda maksud?” Rasulullah menjawab, “ Kitab Jami’ karya Muhammad bin Ismail”.
Karya Al Imam Al Bukhari yang lain yang terkenal adalah kita At-Tarikh yang berisi tentang hal-ihwal para sahabat dan tabi’in serta ucapan-ucapan (pendapat-pendapat) mereka. Di bidang akhlak belau menyusun kitab Al Adab Al Mufrad. Dan di bidang akidah beliau menyusun kitab Khalqu Af’aal Al Ibaad.

Ketakwaan dan keshalihan Al Imam Al Bukhari merupakan sisi lain yang tak pantas dilupakan. Berikut ini diketengahkan beberapa pernyataan para ulama tentang ketakwaan dan keshalihan beliau agar dapat dijadikan teladan.
Abu Bakar bin Munir berkata, “Saya mendengar Abu Abdillah Al Bukhari berkata, “Saya berharap bahwa ketika saya berjumpa Allah, saya tidak dihisab dalam keadaan menanggung dosa ghibah (menggunjing orang lain).”
Abdullah bin Sa’id bin Ja’far berkata, “Saya mendengar para ulama di Bashrah mengatakan, “Tidak pernah kami jumpai di dunia ini orang seperti Muhammad bin Ismail dalam hal ma’rifah (keilmuan) dan keshalihan”.
Sulaim berkata, “Saya tidak pernah melihat dengan mata kepala saya sendiri semenjak enam puluh tahun orang yang lebih dalam pemahamannya tentang ajaran Islam, leblih wara’ (takwa), dan lebih zuhud terhadap dunia daripada Muhammad bin Ismail.”

Al Firabri berkata, “Saya bermimpi melihat Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam di dalam tidur saya”. Beliau Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bertanya kepada saya, “Engkau hendak menuju ke mana?” Saya menjawab, “Hendak menuju ke tempat Muhammad bin Ismail Al Bukhari”. Beliau Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam berkata, “Sampaikan salamku kepadanya!”
Al Imam Al Bukhari wafat pada malam Idul Fithri tahun 256 H. ketika beliau mencapai usia enam puluh dua tahun. Jenazah beliau dikuburkan di Khartank, nama sebuah desa di Samarkand. Semoga Allah Ta’ala mencurahkan rahmat-Nya kepada Al Imam Al Bukhari.

Sumber:
Siyar A’laam An-Nubala’ karya Al Imam Adz-Dzahabi dll

Address

Jalan Raya Mantingan-Sine KM. 06. Tempursari Timur, Tambakboyo, Mantingang, Ngawi
Ngawinan

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ikatan Santri Nahdlatuth Thullab Tempursari-IKSANT posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Ikatan Santri Nahdlatuth Thullab Tempursari-IKSANT:

Share