07/03/2013
TELA’AH MASALAH DINIYYAH
BAB I THOHARAH
1. S : Umat Islam menyakini air zamzam mengandung berkah & keistimewaan , & memang telah teruji secara ilmiah .
Bagaimana hukum menggunakan air zamzam untuk menghilangkan kotoran ?
J : Boleh tapi kurang baik (khilafah aula) . ( Al-Bajuri Dalem : 27 / Daarul fikri : 39 )
2. S : Bagaimana menggunakan air suci yang tidak mensucikan untuk memasak ?
J : Makruh . ( Al-Bajuri Dalem : 30 / Daarul fikri : 43 )
3. S : Bagaimanakah status air sumur yang kejatuhan sabun hingga airnya berubah ?
J : Jika berubahnya sedikit maka masih dipandang airnya suci yang mensucikan , tetapi apabila bertubahnya banyak maka hukumnya , air yang suci yang tidak mensucikan . ( Al-Bajuri Dalem : 31 / Daarul fikri : 45 )
4. S : Bagaimanakah hukumnya air jernih hasil dari penyulingan ?
J : Suci & mensucikan . ( Al-Bajuri Dalem : 31 / Daarul fikri : 45 )
5. S : Di negara-negara maju termasuk Arab Saudi , air laut di proses secara kimiawi mejadi air jenih untuk mensuplai air bersih ?
Bagaimanakah hukum air tersebut untuk bersuci ( thoharoh) ?
J : Air tersebut tetap suci & mensucikan , sehingga sah untuk bersuci , adapun proses kimiawinya tidak merubah kemutlakan air tersebut . ( Fathcul khorib : 3 Al-Haromain)
6. S : Bagaimanakah status air sungai yang berubah menjadi kecoklat-coklatan pada saat musim hujan ?
J : Suci & mensucikan , karena berubahnya air tersebut disebabkan bercampurnya lumpur ( tanah) yang menjadi tempat lewatnya air . ( Fathcul khorib hal : 3 Al-Haromain)
7. S : Sahkah bersuci menggunakan air kelapa ?
J : Tidak sah , karena air kelapa tidak termasuk air mutlak . ( Al-Bajuri Dalem hal : 28 / Daarul fikri hal : 41 )
8. S : Agar bambu lebih tahan lama & tidak dimakan rayap , biasanya direndam dalam air dalam waktu yang cukup lama sehingga menyebabkan air berubah dari sifat-sifatnya .
Bagaimanakah status air tersebut ?
J : Suci & mensucikan , akan tetapi bila digunakan untuk bersuci hukunya makruh . (Al-Bujairomi ‘ala minhaj .(Daarul fikri hal: 20)
9. S : Ketika udara dingin atau dalam keadaan sakit , biasanya kita mandi menggunakan air hangat .
Bagaimanakah hukum menggunakan air hangat untuk bersuci(thoharoh)
J : Boleh & tidak makruh . ( Fathcul Wahhab : hal 5 . Daarul fikri hal :2)
10. S : Bagaimanakah hukum minuman air yang didalamnya terdapat bangkai semut ?
J : Khilaf
a. : Menurut Imam Romli hukumnya najis .
Menurut sebagian Ulama hukumnya tetap suci . ( Al-Bajuri Dalem hal: 34 / Daarul fikri hal : 49 )
11. S : Bagaimanakah status hukum air yang berubah sebagiannya saja , dikarenakan perkara najis ?
J : Air yang berubah dihukumi najis , sedangkan sisanya yang tidak tidak berubah dihukumi tafsil :
a. Bila mencapai dua kulah hukumnya suci .
b. Bila tidak mencapai dua kulah hukumnya najis . ( Al-Bajuri Dalem hal: 35 / Daarul fikri hal: 51 )
12. S : Di toko-toko swalayan dapat kita jumpai ikat pinggang yang terbuat dari kulit buaya , sahkah sholat menggunakan ikat pinggang tersebut ?
J : Sah , karena ikat pinggang tersebut telah melalui proses penyamakan sehingga hukumnya suci .
1. ( Fathcul khorib hal : 3 Al-Haromain) . 2. ( Hams Al-Bajuri hal : 143 ‘ala khotib juz : 1)
13. S : Sejalan dengan krisis BBM yang terjadi di negara kita , sekarang dibuat bahan bakar alternatif yaitu gas dari kotoran sapi .
Bagaimanakah hukumnya mengguanakan gas tersebut ?
J : Gas tersebut hukumnya suci & tidak berpengaruh terhadap suci atau halalnya makanan . ( Al-Bajuri Dalem hal: 35 / Daarul fikri hal: 50 ).
14. S : Kulit bangkai yang telah disamak apakah halal dimakan ?
J : Haram , baik dari hewan yang halal dimakan maupun dari hewan haram dimakan , kecuali pendapat Imam Rofi’i yang mengatakan jika berasal dari hewan yang halal dimakan , maka halal dimakan. 1 . ( Hams Al-Bajuri hal: 143 ‘ala khotib juz : 1) 2 . (Kifayatul Akhyar hal :19)
15. S : Bagaimanakah hukum mencabut bulu hewan yang masih hidup , & hukum dari bulu tersebut , najis apa tidak ?J : Haram , karena ada unsur penyiksaan .1. ( Al-Bajuri Dalem hal: 39 / Daarul fikri hal: 56 ) 2 . ( Khasafatus Saja hal : 40
Adapun hukumnya bulu dari hewan yang masih hidup masih tafsil :
a. : Jika dari hewan yang halal dimakan hukumnya suci .
b. : Jika dari hewan yang haram dimakan hukumnya haram .
16. S : Bagaimanakah hukum bulu yang dijadikan sulak yang tanpa diketahui penyembelihannya , apakah bulu tersebut dari ayam sembelihan atau bukan ?
J : Suci , karena hukum asal ayam suci .( Al-Bajuri Dalem hal: 39 / Daarul fikri hal: 56 )
17. S : Pada zaman sekarang banyak kita jumpai masjid yang dihias dengan emas , apa hukumnya menghias masjid dengan emas ?
J : Haram , kecuali menurut Imam Bulqini yang berpendapat boleh dengan tujuan mengagungkan syi’ar Islam .( Al-Bajuri Dalem hal: 40 / Daarul fikri hal: 58 )
18. S : Bagaimanakah hukumnya menggunakan bejana tembaga yang dilapisi emas ?
J : Tafsil . Ada 2 pendapat . 1.(fathcul Khorib hal : 4 Al-Haromain) 2 .(Anwarul Masalik hal :7)
a. : Jika sedikit (tipis) , maka hukumnya boleh .
b. : Jika banyak (tebal) , maka hukumnya haram .
19. S : Di era modrn ini , dikenal dengan cairan Listerine untuk membersikan dan menghilangkan bau mulut , apakah berkumur dengan Listerine sudah mencukupi dalam bersiwak ?
J : Tidak mencukupi . ( Al-Bajuri Dalem hal: 42 / Daarul fikri hal:62 )
20. S : Sebagian orang yang haendak berwudlu , ada yang terlebih dahulu menggosok-gosokkan giginya dengan tanganya sendiri . Apakah hal tersebut mendapat kesunahan bersiwak ?
J : Tiadak , karena menggosok gigi dengan tangannya sendiri walaupaun kasar bukan termasuk katagori bersiwak . ( Al-Bajuri Dalem hal: 42 / Daarul fikri hal:62 )
21. S : Orang yang tidak memiliki gigi (ompong) , apakah disunahkan bersiwak atau tidak ?
J : Disunahkan , karena perubahan bau mulut juga terjadi pada orang yang tidak mempunyai gigi . ( Al-Bajuri Dalem hal: 44 / Daarul fikri hal:64 )
22. S : Kotoran dibawah kuku apakah wajib dihilangkan ketika berwudlu ?
J : Wajib , karena dapat mencegah datangnya air . (Kifayatul Akhyar hal : 26)
23. S : Bagaimanakah wudlu bagi seorang wanita yang kulitnya masih ada lekatan hand body lotion ?
J : Sah , karena hand body lotion tidak termasuk hail (penghalang) . ( Al-Bajuri Dalem hal: 52 / Daarul fikri hal : 76 )
24. S : Sahkah berwudlu sambil menyelam dalam air ?
J : Sah , walaupun menyelam dalam waktu yang sebenter , dengan syarat niat wudlunya pada saat air mengenai pada wajah . ( Al-Bajuri Dalem hal: 53/ Daarul fikri hal : 77 )
25. S : Ada sebagian oarang ketika berwudlu mengusap lehernya setelah mengusap kedua telinga apakah menggusap leher tersebut termasuk kesunahan wudlu ?
J : Tidak , bahkan termasuk perbuatan bid’ah . ( Al-Bajuri Dalem hal: 56/ Daarul fikri hal : 83 )
26. S : Bagaimanakah cara wudlunya orang yang tidak memiliki kedua tangan ?
J : Wajibmeminta tolong pada orang lain walaupun dengan membayar upah . ( Al-Bajuri Dalem hal: 59 / Daarul fikri hal : 87 )
27. S : Seseorang yang tanganya terpotong apakah wajib membasuh bekas poatongan atau tangan yang masih tersisa ketika berwudlu ?
J : Tafsi , ada 3 pendapat. (Minhajut Thollab Matan Fathcul Wahhab hal : 5 . Daarul Fikri)
a. : Bila yang terpotongnya dibawah sikut , maka wajib membasuh tangan yang tersisa hingga bagian sikut .
b. : Bila yang terpotong tepat dibagian sikut , maka wajib membasuh ujung ujung sikut tersebut .
c. : Bila yang terpotong bagian atas sikut , maka membasuh bekas potongan sikut tersebut hukumnya sunah .
28. S : Ada sebaagian orang yang berasumsi , bahwa membasuh bagian dalam mata hukumnya sunah ketika berwudlu , karena dapat memelihara dari segala macam penyakit , benarkah pendapat tersebut ?
J : Pendapat tersebut tidak benar, bahkan hukumnya makruh .(Al-Bujairomi Darul Fikri juz : 1 hal 67)
29. S : Bagaimanakah hukumnya mengeringkan basuhan anggota wudlu ,misalnya menggunakan handuk ?
J : Makruh , karena hal tersebut menghilangkan bekas-bekas ibadah , kecuali jika ada udzur seperti ketika sakit atau udara yang sangat dingin . ( Al-Bajuri Dalem hal: 59 / Daarul fikri hal : 88 )
30. S : Bagaimanakah hukumnya kotoran mata (belek) pada saat berwudlu ?
J : Wajib dihilangkan terlebih dahulu . (Nihayatuz Zain hal : 18)
31. S : Duri yang tertancap pada anggota wudlu , apakah wajib dicabut pada saat berwudlu ?
J : Tafsil :
a. : Bila sebagian duri tampak dari luar , maka wajib dicabut .
b. : Bila sebagian duri tidak tampak dari luar atau seluruh duri masuk masuk dalam daging , maka tidak wajib dicabut . (Al-Bajuri ‘ala minhaj .Daarul Fikri hal : 71)
32. S : Untuk memperoleh kesunahan tatzlitz saat membasuh kedua tangan , apakah dengan cara selang-seling ataukah dengan mambasuh tangan kanan tiga kali kemudian kiri tiga kali ?
J : Membasuh kedua tangan tidak wajib tertib , karena dianggap seperti satu anggota , sehingga boleh membasuh denagan selang-seling atau dengan mambasuh tangan kanan tiga kali kemudian kiri tiga kali .
1. (Al-Bajuri ‘ala minhaj .Daarul Fikri hal : 77). 2.(Al-Bajuri ‘ala Khotiib hal : 252)
33. S : Bagaimanakah hukum & faedah melanggengkan wudlu , sebagaimana yang dilakukan sebagian santri yang tirakat nahun ?
J : Sunah , agar selalu dalam keadaan suci, adapun salah satu faedah adalah lapang rizki. (Muroqi Ubudiyyah hal : 17)
34. S : Di toilet-toilet & toko swalayan biasanya di sediakan tissue untuk istinjak. Cukupkah istinjak mennggunakan tissue ?
J : Mencukupi karena memenuhi / mencukupi alat istinjak. ( Al-Bajuri Dalem hal: 60/ Daarul fikri hal : 90 ).
35. S : Setelah buang hajad (berak), kemudian Anang bersuci (istinjak) dengan menggunakan air, setelah istinjak ternyata masih terdapat bau kotoran pada telapak tangannya.
Apakah Anang harus mengulang istinjaknya kembali ?
J : Tidak, ia hanya harus mencuci tangannya saja, hingga hilang bau kotoranya. ( Al-Bajuri Dalem hal: 61 / Daarul fikri hal : 90 ).
36. S : Berak / kencing menghadap kiblat hukumnya haram, tetapi sering kita temukan WC yang menghadap kiblat , Bagaimanakah hukum hajat di WC yang menghadap kiblat ?
J : Boleh, sedangkan yang diharamkan yaitu apabila berada tanah terbuka tanpa adanya penutup(satir)
(Fathcul Qoriib hal : 6 AL-Haromain)
37. S : Bagaimanakah hukum berak sambil merokok, membaca koran / sejenisnya ?
J : Makruh, karena disamakan dengan makruhnya makan & minum ketika buang hajat, dan walaupun tidak sambil berak hukumnya rokok juga makruh. (Fathcul Wahhab hal : 12 darul fikri).
13. S : Orang laki-laki disyari’atkan untuk khitan, yaitu memotong ikut (qulfah) yang menutupi bagian kepala dzakar.
Bagaimanakah hukumnya menyentuh ikut yang telah terlepas dari dzakar, apakah dapat membatalkan wudlu ?
J : Tidak, kecuali apabila masih menempel pada dzakar. (Syara’ Sulamut Taufiq hal : 21)
14. S : Setelah berwudlu, ternyata masih ada anggota wudlu yang belum terbasuh air, bagaimanakah hukum wudlu tersebut ?
J : Bagian anggota wudlu tersebut wajib dibasuh terlebih dahulu, kemudian membasuh anggota wudlu sesudahnya, karena menjaga fardlunya wudlu yang berupa tertib. (Nihayatuz Zain hal : 19).
15. S : Orang punya penyakit ambeien (bol) ketika bolnya keluar setelah berwudlu apakah wudlunya batal ?
J : Batal, sama juga halnya bila sebelum berwudlu bolnya sudah keluar & ketika setelah berwudlu bol tambah keluar , maka wudlunya batal. ( Al-Bajuri Dalem hal: 67 / Daarul fikri hal : 99 ).
16. S : Karena suatu penyakit, Anton harus mengeluarkan kotoran melalui rongga yang dibuat dibawah perut. Bagaimanakah hukum wudlunya bila kotoran keluar dari rongga tersebut / menyentuhnya ?
J : Bila rongga tersebut keluar kotoran, maka wudlunya batal berbeda bila menyentuhnya, maka wudlunya tidak batal. 1. ( Al-Bajuri Dalem hal: 68 / Daarul fikri hal :100 ) 2. (Fathcul Wahhab hal : 9 darul fikri).
17. S : Bagaimanakah hukumnya menyentuh kulit seorang istri, apakah membatalkan wudlu ?
J : Batal, sebab istri bukan termasuk kategori machrom. (Syara’ Sulamut Taufiq hal : 21)
18. S : Menyentuh kulit anak kecil yang lain jenis apakah dapat membatalkan wudlu ?
J : Tidak, menurut qoul yang rojih (unggul), terkecuali pendapatnya Imam Adzahiri yang mengatakan batal secara mutlak . 1 . ( Al-Bajuri Dalem hal: 67 / Daarul fikri hal : 99 ) 2.(.Khifayatul Akhyar hal : 40) 3. (Al-Bujairomi ‘ala Khotib juz : 1 hal : 310).
19. S : Apakah menyentuh seorang nenek tua lagi buruk rupa tetap membatalkan wudlu ?
J : Tetap membatalkan wudlu, walaupun perempuan tersebut tua, pikun, buruk rupa dan tanpa syahwat. (Al-Iqna’ Hams Al-Bajuri juz : 1 hal : 312).
20. S : Bagaimanakah hukumnya wudlu menyentuh perempuan machrom disertai syahwat batal / tidak ?
J : Tidak batal wudlunya walaupun disertai syahwat. (Bujairomi ‘ala khotiib hal : 314)
21. S : Jika kita punya wudlu bersentuhan dengan banci / waria apakah membatalkan wudlu ?
J : Tidak, kecuali apabila keadaan jasmani waria tersebut telah berubah menjadi seperti wanita. ( Al-Bajuri Dalem hal: 69 / Daarul fikri hal : 87 )
22. S : Bagaimanakah caranya membedakan antara mani, madzi & wadzi ?
J : 1. Jika mani, keluarnya dengan muncrat disertai dengan rasa nikmat & enak & memiliki bau seperti adonan roti / bau putih telur.
2. Jika madzi, air encer berwarna putih keluarnya tanpa disertai syahwat yang kuat.
3. Jika wadzi, air kental & agak keruh berwarna putih, keluarnya mengiringi air kencing / pada saat mengangkat beban yang berat. 1. ( Al-Bajuri Dalem hal: 101 / Daarul fikri hal : 152 ) 2. ( Al-Bajuri Dalem hal: 43 / Daarul fikri hal : 108 )
23. S : Memakai kondom pada saat berhubungan badan apakah mewajibkan mandi ?
J : Tetap wajib mandi bagi kedua pasangan. ( Al-Bajuri Dalem hal : 73 / Daarul fikri hal : 107 )
24. S : Salah satu yang mewajibkan mandi adalah melahirkan, Bagaimanakah jika proses persalinan tidak melalui alat kelamin seperti operasi cesar ?
J : Tetap diwajibkan mandi . ( Al-Bajuri Dalem hal: 74 / Daarul fikri hal : 111 )
25. S : Wanita hamil yang mengalami keguguran apakah wajib mandi ?
J : Wajib, namun bila berwujud darah harus ada penjelasan dari dukun bayi, bahwa darah komponen tersebut dasar wujud bayi. ( Al-Bajuri Dalem hal:74 / Daarul fikri hal : 110).
26. S : Potongan kuku / rambut yang lepas dari orang yang junub apakah wajib dibasuh ketika mandi ?
J : Tidak wajib, namun memotong sesuatu dari anggota dalam keadaan junub hukumnya makruh, karena dalam satu riwayat mengatakan bahwa poatongan tersebut akan kenbali dalam keadaan junub besok pada hari qiamat. 1. ( Al-Bajuri Dalem hal:78 / Daarul fikri hal : 117). 2. ( Al-Bajuri Dalem hal: 76 / Daarul fikri hal : 117 ).
27. S : Zaman semakin edan, anak kecil semakin tidak aman, karena kasus sodomi & pemerkosaan yang memenuhi lembaran surat kabar.
Wajib mandikah bagi anak kecil yang disodomi / diperkosa ?
J : Ketika anak tersebut belum baligh wajib mandi, namun sebaiknya mandi sebelum baligh atas perintah wali. 1. (Hams Al-Bajuri Dalem hal:72 / Daarul fikri hal : 108). 2. (Al-Bujairomi ‘ala khotib juz : 1 hal : 331). 3. (Ghoyatu Takhlis Al-Murod hal : 439).
28. S : Seorang perempuan yang mandi setelah berhubungan badan, kemudian keluar cairan kental dari kemaluanya, apakah wajib mandi untuk kedua kalinya ?
J : Jika cairannya memiliki ciri-ciri seperti mani maka hhukumnya tafsil :
a. : Wajib mandi jika disertai syahwat.
b. : Tidak wajib jika tidak disertai syahwat. ( Al-Bajuri Dalem hal:73 / Daarul fikri hal : 173).
29. S : Ibu Susi seorang istri baru selesai datang bulan & belum sempat mandi besar . Bolehkah melayani suami berhubungan badan sebelum mandi ?
J : Tidak boleh, hukumnya haram bahkan berkibat anak yang dilahiarkan menderita penyakit kusta. 1. ( Al-Bajuri Dalem hal:73 / Daarul fikri hal : 110). 2. ( Al-Bajuri Dalem hal:115 / Daarul fikri hal : 173).
30. S : Bulu hidung & mata apakah wajib terbasuh pada saat mandi jinabat ?
J : Tidak wajib,kecuali apabila rambut itu panjang. ( Al-Bajuri Dalem hal:76 / Daarul fikri hal : 114).
31. S : Bagian dalam mulut & hidung apakah wajib dibasuh ketika mandi ?
J ; Tidak wajib, karena bukan termasu anggota dzohir badan. (Fathcul Wahhab Darul Fikri hal : 22).
32. S : Bolekah melakukan sholat setelah mandi besar namun tidak wudlu terlebih dahulu ?
J : Boleh, karena mandi besar dapat menghilangkan hadats kecil. (Fathcul Wahhab Darul Fikri hal 23).
33. S : Setelah selesai mandi wajib, bila ada anggota badan yang belum terbasuh apakah wajib mengulangi mandi lagi ?
J : Tidak namun hanya mengulangi anggota yang belum terbasuh saja. (Bughyatul Mustar Syidiin hal : 19)
34. S : Apakah hukumnya mandi pada tanggal 10 Muharom (10 suro)
J : Bid’ah & sunah untuk meniggalkannya. (Irsyaadul ‘Ibad hal : 50).
35. S : Wanita dan anak kecil, apakah disunahkan untuk mandi pada hari jum’at ?
J : Bila wanita & anak kecil hendak menghadiri sholat jum’at maka disunahkan mandi jum’at. ( Al-Bajuri Dalem hal : 79/ Daarul fikri hal : 118).
36. S : Dipagi hari jum’at, pak Rochmad mandi sunah, kemudian pak Rochmad berangkat kerja . apakah pak Rochmad disunahkan kembali untuk mandi bila pak Rochmad pulang dari kerja & hendak berangkat ke masjid guna melakukan sholat jum’at ?
J : Tidak disunahkan, karena baik itu mandi wajib / sunah cukup sekali saja, tetapi bila yang kedua diniati untuk menghilangkan bau badan / karena menghadiri tempat perkumpulan kebajikan maka hukumnya sunah.
1. ( Al- Bajuri Dalem hal : 79 / Daarul fikri hal : 118). 2. ( Al- Bajuri Dalem hal : 78 / Daarul fikri hal : 117). 3. ( Al- Bajuri Dalem hal : 71 / Daarul fikri hal : 122).
37. S : Bagaimanakah hukumnya mengqodlo’ sholat jum’at ?
J : Khilaf :
a . Sunah menurut imam Ibnu Hajar.
b . Tidak sunah menurut imam Romli. (Itzmadul ‘Ainain hal : 37)
38. S : Bagaimanakah hukumnya mandi hari raya bagi orang yang tidak menghadiri sholat ‘Ied ?
J : Sunah, walaupun seorang perempuan yang sedang haid karena mandi hari raya berkaitan hari hias. ( Al- Bajuri Dalem hal : 79 / Daarul fikri hal : 118).
39. S : Seorang kafir yang pernah mengalami junub, ketika masuk islam apakah tetap diwajibkan mandi ?
J : Wajib, begitpun bagi wanita kafir yang pernah haidl. (Fathcul Qorib hal : 13)
40. S : Di suatu dusun terpencil ada kebiasaan unik berupa mandi pada setiap malam romadlon, sehingga sungai ramai oleh orang yang mandi. Bagaimanakah hukumnya mandi tersebut ?
J : Sunah. ( Al- Bajuri Dalem hal : 81 / Daarul fikri hal : 122).
41. S : Sahkah bertayamum menggunakan debu kursi pesawat, batu halus & sejenisnya sebagai alat tayamum ?
J : Menuarut madzab syafi’i & jumhur fuqoha’ hukumnya tidak boleh. (Kifayatul Akhyar hal : 60).
42. S : Bolehkah bertayamum dengan alasan udara / air yang sangat dingin ?
J : Tidak boleh, karena tidak termasuk udzur syar’i & bila air yang digunakan sangat dingin harus ada upaya untuk memanaskan air tersebut agar menjadi hangat. 1. ( Al- Bajuri Dalem hal : 90 / Daarul fikri hal : 135). 2. ( Al- Bajuri Dalem hal : 90 / Daarul fikri hal : 134).
43. S : Bolehkah tempat yang digunakan untuk bertayamum digunakan kembali untuk bertayamum yang kedua kalinya ?
J : Boleh, karena tidak dihukumi musta’mal. ( Al- Bajuri Dalem hal : 91 / Daarul fikri hal : 137).
44. S : Pada saat memindah debu & belum sempat diusapkan pada wajah kemudian mutayamim hadast, cukup-kah dia bertayamum dengan debu yang menempel pada tangannya ?
J : Menurut qoul mu’tamad sudah mencukupi, tetapi wajib memperbarui niat. ( Al- Bajuri Dalem hal : 93 / Daarul fikri hal : 139).
45. S : Apakah anggota tayamum wajib diusap secara merata seperti halnya dalam wudlu ?
J : Wajib diusap secara merata sesuai dengan batas-batasanya, namun tidak seluruhnya harus terkena debu seperti dibawah kuku, karena hal tersebut tidak memungkinkan. ( Al- Bajuri Dalem hal : 93 / Daarul fikri hal : 140).
46. S : Bagaimanakah hukum meminum sperma yang oleh sebagian orang diyaqini dapat menambah vitalitas dan gairah hidup m?
J : Haram, karena walaupun suci tetapi secara umumnya watak manusia menganggapnya sebagai sesuatu yang menjijikan. 1( Al- Bajuri Dalem hal : 99 / Daarul fikri hal : 150). 2(Sulamut Taufiq hal : 66).
47. S : Seorang suami selain berhubungan badan dengan istrinya juga mencium bibir dan menelan air ludah istri-nya tersebut ? Bagaimanakah menelan air ludah sang istri ?
J : Boleh karena untuk memperoleh kenikmatan. ( Al- Bajuri Dalem hal : 100 / Daarul fikri hal : 150).
48. S : Bagaimanakah air liur yang keluar di saat orang tidur ?
J : Suci, kecuali keluar dari dalam perut seperti berwarna kuning dan bau busuk. ( Al- Bajuri Dalem hal : 100 / Daarul fikri hal : 151).
49. S : Salah satu pengobatan yang mulai populer sekarang ini adalah terapi air kencing, Bagaimanakah hukum-nya meminum air seni dengan tujuan pengobatan ?
J : Boleh, dengan syarat tidak ada obat lain yang suci. ( Al- Bajuri Dalem hal : 100 / Daarul fikri hal : 151).
50. S : Sahkah sholatnya seseorang yang dalam kantongnya membawa g***a atau he**in ?
J : Sah, karena hukumnya g***a atau he**in suci meskipun haram dikonsumsi. ( Al- Bajuri Dalem hal : 100 / Daarul fikri hal : 151)
51. S : Sebagian ikan laut ada yang mengeluarkan cairan seperti tinta, najiskah cairan tersebut ?
J : Najis, karena keluarnya dari dalam perut. ( Syarah Sulamul Munajah hal : 7 )
52. S : Bagaimanakah hukumnya darah yang masih menmpel pada hewan yang telah disembelih ?
J : Dima’afkan (dima’fu), dengan syarat belum tercampur dengan perkara yang lain seperti dicuci dengan air kemudian darah langsung hilang maka hukumnya tetap najis. ( Al-Bajuri ‘alal Khotiib Daarul fikri juz 1 hal : 99)
53. S : Masjid yang dibangun dengan bahan bangunan yang bercampur dengan najis misalnya menggunakan air selokan atau dicampur dengan teletong, apakah lantainya dihukumi najis ? dan bagaimana hukumnya sholat diatas lantai tersebut tanpa alas ?
J : hukumnya lantai tersebut suci karena najisnya dima’fu sehingga sah sholatnya walaupun tanpa alas dan menyentuh lantai dengan anggota yang basah. ( Nihayatuz Zain Hal : 39 ).
54. S : Ketika menghilangkan najis / beristinjak , apakah disyaratkan niat ?
J : Tidak, karena sesuatu yang terkena najis apabila terbasuh air maka menjadi suci dengan sendirinya.
( Al-Bajuri ‘alal Khotiib Daarul fikri juz 1 hal : 494)
55. S : Dalam sebuah jamuan pesta, Robert ikut menikmati hidangan makanan yang kemudian ia ketahui bahwa makanan tersebut adalah daging babi, Bagaimanakah hukumnya dan cara membersihkanya ?
J : Cukup membasuh dengan tujuh kali basuhan yang salah satunya disertai dengan debu, karena mulut berhubungan langsung dengan daging babi, adapun dubur tidak wajib dibasuh. 1 ( Al- Bajuri Dalem hal : 101 / Daarul fikri hal : 152). 2 ( Al-Bajuri ‘alal Khotiib Daarul fikri juz 1 hal : 490).
56. S : Bagaimanakah hukumnya berburu babi hutan hanya sekedar dibunuh seperti yang di lakukan oleh penduduk disekitar pegunungan ?
J : Sunah, bahkan bahkan bila babi tersebut mengganggu / merusak lading pertanian maka hukumnya wajib. ( Al-Bajuri ‘ala Minhaj Daarul fikri juz 1 hal : 97).
57. S : Dpatkah sabun menggantikan posisi debu dalam proses menghilangkan najisnya anjing ?
J : Menurut keterangan imam Rofi’i, kitab Roudloh dan syarah muhadzab debu tidak bisa digantikan dengan lainya termasuk sabun. 1 ( Al- Bajuri Dalem hal : 105 / Daarul fikri hal : 159). 2 ( Kifayatul Akhyar hal :75)
58. S : Bolehkah sholat jenazah tanpa berwudlu terlebih dahulu, dengan alasan sholat jenazah itu do’a sehingga tidak disyaratkan bersuci ?
J : Tidak boleh, hukumnya haram kecuali menurut imam Sya’bi. ( Tausyiyach Ibnu Qosim hal : 96)
59. S : Bagaimanakah hukumnya wanita haidl yang mengikuti pengajian di masjid ?
J : Haram, karena termasuk berdiam diri didalam masjid, berbeda jika hanya sekedar masuk masjid maka hukumnya hukumnya tafsil :
1. Haram jika di kawatirkan bisa menetes pada lantai.
2. Makruh jika tidak di kawatirkan bisa menetes pada lantai. ( Al- Bajuri Dalem hal : 114 )
60. S : Jimat / rajah yang bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an apakah sama dihukumi dengan mushaf ?
J : Tidak sama, sehingga Jimat / rajah boleh dipasang / dibawa orang yang hadast. ( Al- Bajuri Dalem hal : 114 / Daarul fikri hal : 172).
61. S : Bolehkah seorang suami mencium istrinya yang sedang mengalami haidl ?
J : Boleh, karena yang diharamkan suami ketika istrinya sedang mengalami haidl hanyalah istimta’ yaitu menikmati diantara pusar & lutut saja. ( Hams Al- Bajuri Dalem hal : 115 / Daarul fikri hal : 174).
62. S : Bagaimanakah hukumnya tidur didalam masjid ?
J : Boleh, selama tidak mempersempit / mengganggu orang sholat.( Al- Bajuri Dalem hal : 117 / Daarul fikri hal : 176).
63. S : Bagaimanakah hukumnya menaruh sesuatu diatas Al-Qur’an ?
J : Haram, berbeda jika menaruh Al-Qur’an di rak bawah dan menaruh sesuatu yang lain di rak atasnya maka hukumnya boleh. (Al- Bajuri Dalem hal : 117 / Daarul fikri hal : 177).
64. S : Bagaimanakah hukumnya membaca Al-Qur’an dalam keadaan mulut terkena najis ?
J : Makruh, begitu juga membaca kitab-kitab ilmu Syar’i. ( Al- Bajuri Dalem hal : 118 / Daarul fikri hal : 178).
65. S : Sebagian orang ada yang memperbolehkan membaca Al-Qur’an bagi wanita haidl, apakah pendapat tersebut ada dasarnya ?
J : Menurut madzhab syafi’I hukumnya haram sesuai dengan hadist, berbeda dengan qoulnya imam Malik yang membolehkan membaca Al-Qur’an bagi wanita haidl. 1 ( Hams Al- Bajuri Dalem hal : 113 / Daarul fikri hal : 174). 2 ( Al-Bajuri ‘alal Khotiib Daarul fikri juz 1 hal : 526).
66. S : Bagaimanakah hukumnya meminum yang dinamakan minyak Al-Qur’an untuk memperkuat badan ?
J : Boleh, karena minyak Al-Qur’an hasil leburan dari ayat-ayat Al-Qur’an, berbeda jika menelan ayat-ayat Al-Qur’an, maka hukumnya haram. (Al- Bajuri Dalem hal : 117 / Daarul fikri hal : 178).
67. S : Bagaimanakah hukumnya membakar kertas Al-Qur’an / lembaran yang bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an yang berserakan ?
J : Boleh, karena untuk menjaga kemulya’an Al-Qur’an dari terinjak & jatuh pada tempat yang najis. (Al- Bajuri Dalem hal : 118 / Daarul fikri hal : 178).
68. S : Apakah hukumnya mencium mushaf (Al-Qur’an)
J : Sunah, karena disamakan dengan sunahnya mencium Hajat Aswad atau orang ‘Alim. (Syarah Sulamut Taufiq hal : 79).