12/06/2026
Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman WAJIB bersertifikat halal sesuai ketentuan pemerintah. Sertifikasi halal merupakan kewajiban bagi Industri Kecil Menengah (IKM), pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan bahwa seluruh produk makanan dan minuman yang beredar wajib memiliki sertifikat halal.
Konstribusi Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam Percepatan Program Pemerintah Wajib Halal Oktober 2026 diselenggarakan oleh Disperindag Kabupaten Mojokerto dan dihadiri Bupati Mojokerto antara lain Sosialisasi percepatan halal bersama BPJPH Provinsi Jawa Timur di Pendopo Graha Maja Tama Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan di Multi-Function Hall PT Ajinomoto Indonesia - Mojokerto Factory, Bimtek Sertifikasi Halal di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan gedung Dekopinda dan beberapa kali kesempatan melakukan Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikasi Halal kepada Pelaku Usaha IKM Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan ekosistem halal di Indonesia, khususnya dalam mendukung percepatan implementasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
rizal_