Info Kota Metro

Directions

Info Kota Metro Media Warga Kota Metro Lampung & Sekitarnya
-
instagram.com/infokotametro.id

Polisi memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur Samsudin...
17/09/2026

Polisi memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur Samsudin terkait kasus penemuan bayi yang diduga sengaja dibuang oleh orangtuanya di Desa Terbanggi Marga, kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim polres Lampung Timur AKP Muhammad Iksir saat dikonfirmasi Radar24, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya Samsudin dimintai keterangan di Unit PPA pada Selasa (15/9/2026).

“Iya benar, dimintai keterangan terkait penemuan bayi di Sukadana” Ujarnya.

Namun begitu Iksir belum menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA.

Sebelumnya Iksir menjelaskan telah memeriksa lebih dari 10 (sepuluh) orang saksi untuk dimintai keterangan di Mapolres Lampung Timur.

Iksir mengatakan bahwa hingga saat ini tengah dilakukan penyelidikan terkait penemuan bayi yang baru dilahirkan dan diduga sengaja dibuang oleh orang tua kandungnya tersebut.

“Masih penyelidikan, saksi yang telah diambil keterangan lebih dari 10 orang” kata Iksir dikonfirmasi Radar24, Jum’at (4/9/2026).

Ditanya adakah petunjuk yang mengarah kepada pelaku pembuangan bayi, Kasat Reskrim menjawab belum ada.

Redaksi Radar24 mencoba menghubungi Samsudin melalui pesan WhatsApp pada Rabu (16/9/2026). Namun yang bersangkutan tidak merespon.

Diketahui Warga sukadana menemukan bayi berjenis kelamin perempuan dengan tali pusar yang masih menempel.

Ditemukan pertama kali oleh warga pada (15/06/26) sekira pukul 10.00 Wib dibelakang salon kecantikan. Bayi fibukus d bgan kain berwarna abu-abu dan dimasukkan dalam kantong plastik warna merah.

“Bayi perempuan masih ada tali pusarnya, ditemukan oleh Wulan, sekitar jam 10 pagi ini” ujar Aan warga setempat. (radar24)

Buronan kepemilikan senjata api rakitan berinisial SA (24) warga Jabung, Lampung Timur diringkus polisi.Tak hanya kasus ...
16/09/2026

Buronan kepemilikan senjata api rakitan berinisial SA (24) warga Jabung, Lampung Timur diringkus polisi.

Tak hanya kasus senpi rakitan, SA juga terlibat dalam aksi pencurian motor. Beraksi sejak 2018, lebih 100 motor di berbagai wilayah yang telah menjadi sasarana aksinya.

Penangkapan SA ini diungkap Polres Lampung Selatan dalam ekspose hasil ungkap kasus senjata api (senpi) rakitan pada Selasa (15/9/2026).

Berdasarkan rilis, ungkap kasus senpi rakitan itu merupakan keberhasilan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan.

Unit Reskrim KSKP Bakauheni berhasil menangkap buronan kepemilikan senpi rakitan berinisial SA (24) warga Jabung, Lampung Timur.

SA ditangkap personel Unit Reskrim KSKP Bakauheni bersama Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan di Jalan Raya Serang-Setu, tepatnya di depan Alfamart, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.15 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti satu pucuk senpi diduga rakitan dan dua butir amunisi kaliber 9 milimeter.

Selain itu, barang bukti dua kunci T, 12 mata kunci T, dan satu tombol magnet yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian sepeda motor.

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan, penangkapan SA merupakan hasil pengembangan kasus pengiriman senpi rakitan yang digagalkan petugas KSKP Bakauheni pada Senin (6/7/2026).

Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan rutin di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni terhadap mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BE 1057 NK yang dikemudikan RS.

Dari pemeriksaan sebuah tas ransel di dalam kendaraan, polisi menemukan satu pucuk senjata api diduga rakitan jenis revolver serta empat butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter.

Dari hasil pemeriksaan, kemudian diketahui SA sebagai pemilik senpi rakitan tersebut sekaligus pihak yang memerintahkan pengiriman.

"SA kemudian diamankan personel Unit Reskrim KSKP Bakauheni bersama Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan di Jalan Raya Serang-Setu, depan Alfamart, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.15 WIB," ujar Ginting saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Ari Hadinata (26), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Lampu...
12/09/2026

Ari Hadinata (26), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Lampung Timur, ditembak polisi.

Pelaku ditembak karena melawan saat hendak ditangkap, Pelaku ditangkap petugas gabungan di wilayah Desa Jabung, pada Jumat (11/9/2026) pukul 16.00 WIB.

"Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dibawa untuk dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan mencari barang bukti, namun dalam perjalanan tersangka mencoba melarikan diri hingga melakukan penyerangan terhadap anggota, atas hal tersebut, anggota memberikan tindakan tegas terukur," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, Sabtu (12/9/2026).

Ari kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna menjalani pemeriksaan.

Iksir menjelaskan, kasus yang menjerat Ari bermula dari pencurian sepeda motor Honda BeAT Street milik Iwan Eko Waras Setiawan di Dusun III, Desa Belimbing Sari, Kecamatan Jabung, pada Sabtu (22/8/2026) lalu.

Saat itu, sepeda motor milik korban diparkir di depan rumah warga. Kunci sepeda motor masih berada di laci atau dasbor kendaraan.

Istri korban, Ida Yaroh, kemudian masuk ke rumah untuk mengambil anaknya yang dititipkan di lokasi tersebut. Tak lama kemudian, dia mendengar suara sepeda motor.

"Saat keluar rumah, sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan hingga warga berdatangan dan sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri," jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit Honda BeAT Street tahun 2025 warna cokelat dengan nomor polisi BE-2104-NEU. Kerugian ditaksir mencapai Rp 22 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada Ari. Dalam pemeriksaan awal, tersangka juga mengaku pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan atau curanmor di wilayah hukum Polsek Jabung.

Selain itu, tersangka mengaku terlibat dalam percobaan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Gunung Pelindung serta kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Waway Karya.

Dalam perkara ini, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang masuk DPO. Mereka masing-masing berinisial MR dan WAN, warga Jabung, serta SR yang diduga berperan sebagai penadah.

Ari kini diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Setelah enam bulan sukses mengecoh aparat, EA (41), warga Jabung, Lampung Timur ini akhirnya harus meratapi nasib di bal...
06/06/2026

Setelah enam bulan sukses mengecoh aparat, EA (41), warga Jabung, Lampung Timur ini akhirnya harus meratapi nasib di balik jeruji besi dengan luka tembak di kakinya.

EA adalah buronan yang dicari setelah terlibat dalam aksi pencurian motor di area parkir karyawan Rumah Sakit Advent, Bandar Lampung, November 2025 lalu. Sejak saat itu, jejaknya menghilang, seolah tertelan bumi.

Aksi EA terbilang nekat. Di tengah hiruk-pikuk aktivitas rumah sakit, ia bersama rekannya berinisial Y (kini DPO) menyasar sepeda motor Honda Beat milik seorang karyawan. Modusnya klasik menggunakan kunci Letter T.

"Salah satu pelaku berperan sebagai eksekutor yang merusak kontak kendaraan, sementara rekannya bertugas mengawasi situasi," ungkap Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono, Kamis (4/6/2026).

Dalam hitungan detik, motor incarannya raib, menyisakan keresahan bagi para pekerja di sana.

Penyelidikan yang dilakukan Tim Gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Polsek Labuhan Ratu akhirnya membuahkan hasil. Jejak EA terendus hingga ke kediamannya di wilayah Kecamatan Jabung.

Rabu (3/6/2026) dini hari, saat penduduk masih terlelap, polisi mengepung persembunyiannya. Namun, EA enggan menyerah begitu saja. Menyadari kehadiran petugas, ia mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri ke kegelapan malam.

"Karena pelaku melawan dan mencoba kabur, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur," tegas AKP Ono. Suara tembakan peringatan yang tak diindahkan berakhir dengan pelumpuhan yang mengakhiri langkah pelarian EA.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Beat Street warna silver yang diduga digunakan saat melancarkan aksinya.

Meski EA telah diamankan, misi polisi belum usai. Rekannya, Y, masih berkeliaran dan kini masuk dalam daftar buronan utama.

Seorang pria berinisial ESL alias Wonto (48) tega membakar rumah dan mobil miliknya sendiri, yang juga milik istrinya, L...
05/06/2026

Seorang pria berinisial ESL alias Wonto (48) tega membakar rumah dan mobil miliknya sendiri, yang juga milik istrinya, L (46), akibat emosi yang memuncak terkait masalah rumah tangga.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Mutiara RT 022/RW 009, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

“Pelaku membakar rumah dan mobil karena sakit hati akibat ketahuan berselingkuh dan berjudi,” kata IPTU Rizky.

Sebelumnya, pada Kamis (25/12), korban dan pelaku sempat bertengkar melalui telepon.

Karena emosi memuncak, korban memutuskan menginap di warungnya di Jalan Belida, Yosodadi.

Namun, dini hari pelaku datang dengan membawa golok, mengancam korban, dan mengucapkan kalimat menakutkan: ‘Kamu atau saya yang mati’.

Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan melubangi tangki bahan bakar mobil menggunakan paku dan palu, menyiramkan bensin ke rumah dan mobil, lalu menyalakannya dengan korek api gas. Api pun membakar rumah dan mobil korban.

“Pelaku sempat berniat membakar lokasi warung tempat korban berada, namun korban berhasil melarikan diri,” tambah IPTU Rizky.

ESL kini diamankan di Mapolres Metro untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 187 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara.

Air mata Apriliani (20) tak henti mengalir di pipinya yang sembab. Di hadapan warga dan kerumunan petugas, perempuan mud...
05/06/2026

Air mata Apriliani (20) tak henti mengalir di pipinya yang sembab. Di hadapan warga dan kerumunan petugas, perempuan muda asal Jabung, Lampung Timur ini meratapi kepulangan suaminya, Joni Iskandar, yang tak lagi bernyawa.

Namun, yang ia tangisi bukan sekadar kepergian sang suami, melainkan kondisi jasad yang menurutnya menyimpan banyak tanya.

Joni Iskandar tewas di tangan tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung , Kamis (4/6/2026). Bagi kepolisian, Joni adalah residivis licin dan bagian dari komplotan curanmor bersenjata api yang berbahaya.

Namun bagi Apriliani, Joni adalah pria yang ia lihat menyerah tanpa syarat sebelum akhirnya dikembalikan dalam peti mati dengan kondisi mengenaskan.

Narasi kepolisian dan kesaksian sang istri bertolak belakang bak bumi dan langit. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menyatakan bahwa Joni terpaksa ditemba karena melakukan perlawanan sengit saat proses pengembangan kasus.

"Pelaku melawan dengan menyerang anggota polisi. Kami sudah berikan tembakan peringatan, namun tidak digubris. Maka dilakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Kompol Gigih. Ia juga menambahkan bahwa Joni diduga kuat berada di bawah pengaruh sabu saat diamankan di rumahnya.

Namun, pengakuan berbeda meluncur dari bibir Apriliani yang gemetar. Dengan suara serak, ia memberikan kesaksian yang mengejutkan tentang detik-detik penangkapan suaminya di rumah mereka.

"Katanya suami saya kabur, melawan. Sedangkan saya lihat sendiri, Pak, saat polisi datang, suami saya langsung duduk menyerahkan diri. Tangannya ditaruh di belakang, langsung diborgol," seru Apriliani dalam sebuah video yang kini viral.

Ketidakpuasan Apriliani memuncak saat melihat kondisi fisik jenazah suaminya. Jika memang tindakan tegas dan terukur biasanya berupa tembakan untuk melumpuhkan, Apriliani mempertanyakan luka-luka lain yang ia temukan pada tubuh Joni.

"Dia dibawa baik-baik, tidak melawan sama sekali. Diambil sehat, pulangnya kayak gitu," isaknya. "Kalau memang mau ditembak mati, kenapa harus patah lehernya? Kenapa hidungnya patah? Kenapa matanya sampai begitu?"

Pihak Polresta Bandar Lampung menegaskan bahwa Joni Iskandar bukanlah pemain baru. Ia adalah DPO (Daftar Pencarian Orang) sekaligus residivis kasus serupa pada tahun 2025.

Komplotannya dikenal sadis dan tak segan menggunakan senjata api saat beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.

Meski Joni telah tiada, polisi menyatakan penyelidikan belum berhenti. Jaringan curanmor yang melibatkan Joni masih terus diburu.

Seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial JI tewas setelah ditembak ...
05/06/2026

Seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial JI tewas setelah ditembak polisi saat proses pengembangan kasus di lampung. Pelaku disebut melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dan berusaha melarikan diri.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, JI merupakan pelaku curanmor asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Dia ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama jajaran polsek pada Rabu (3/6/2026). Menurut Gigih, penangkapan dilakukan di rumah pelaku. Setelah diamankan, JI dibawa petugas untuk pengembangan guna memburu anggota komplotannya yang masih buron.

"Yang bersangkutan kami amankan di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berada dalam pengaruh narkoba karena baru mengonsumsi sabu," kata Gigih, Kamis (4/6).

Namun saat perjalanan menuju lokasi pengembangan, JI tiba-tiba melakukan perlawanan dengan menyerang anggota polisi dan berusaha melarikan diri.

Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan oleh pelaku.

"Anggota sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak digubris. Pelaku tetap berupaya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.

Usai terkena tembakan, JI langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan perawatan medis. Namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, tetapi kondisinya memburuk dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung zat metamfetamin," jelas Gigih.

Polisi menyebut JI bukan pelaku biasa. Ia diduga merupakan bagian dari komplotan curanmor bersenjata api yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Lampung.

Bahkan, menurut Gigih, JI pernah menodongkan senjata api kepada anggota Sabhara Polresta Bandar Lampung saat hendak ditangkap pada September 2025 lalu.

"JI merupakan bagian dari jaringan pelaku curanmor yang menggunakan senjata api. Kami masih melakukan pengembangan terhadap komplotannya. Yang bersangkutan juga merupakan residivis kasus kendaraan bermotor dan narkoba," katanya.

Saat ini, jenazah JI telah dievakuasi ke ruang forensik RS Bhayangkara Polda Lampung sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

Bus yang membawa rombongan peziarah asal Lampung terbakar di KM 06+400 A arah Cikampek, Tol Jakarta–Cikampek (Japeka), t...
05/01/2026

Bus yang membawa rombongan peziarah asal Lampung terbakar di KM 06+400 A arah Cikampek, Tol Jakarta–Cikampek (Japeka), tepatnya di Stasiun LRT Jatibening, Pondok Gede, Bekasi, Senin (5/1/2026), sekitar pukul 17.35 WIB.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Seluruh penumpang yang berjumlah 33 santriwati selamat sebelum bus terbakar hebat.

"Bus wisata dari Metro Lampung tujuan ziarah ke makam Wali Songo," kata Kainduk PJR Cikampek, Kompol Sandy Titah Nugraha

Lebih lanjut Sandy menerangkan peristiwa bermula saat sopir bus melihat munculnya asap hitam pekat disertai bau menyengat di samping bodi belakang bus.

Menyadari ada yang tidak beres, sopir bus langsung mengambil inisiatif untuk menepikan bus ke bahu jalan.

Di saat yang sama, petugas PJR Cikampek sedang melakukan patroli dan langsung mendatangi bus. Petugas juga langsung mengevakuasi 34 penumpang bus.

"Mengamankan lokasi dan membantu supir untuk evakuasi 34 penumpang ke tempat aman mengingat api semakin cepat membesar," beber Sandy.

Lebih lanjut, Sandy menyebut berdasarkan keterangan sopir diduga kebakaran itu disebabkan korsleting pada sound system. "Menurut keterangan supir api berasal dari korsleting sound system," ungkapnya.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bekasi menerjunkan sedikitnya empat mobil pemadam dan satu unit Rescue.

Upaya pemadaman juga dibantu oleh dua unit mobil pemadam dari wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Petugas Damkar Kota Bekasi, Syaifullah, menuturkan api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar 20 menit.

Sementara itu, Kanit PJR Tol Cikampek, AKP Aris, mengatakan kemacetan sempat terjadi sekitar satu jam sebelum arus kendaraan lancar kembali.

“Sekarang sudah mulai berangsur membaik. Empat lajur sudah kembali terbuka,” ujar Aris saat dikonfirmasi Senin malam. (source: rilisid)

Niat awal menyewa mobil harian berubah menjadi aksi kejahatan. Seorang pemilik usaha rental mobil berinisial RH (34) di ...
30/12/2025

Niat awal menyewa mobil harian berubah menjadi aksi kejahatan. Seorang pemilik usaha rental mobil berinisial RH (34) di Kota Metro, Lampung harus menelan kerugian ratusan juta rupiah setelah satu unit kendaraan miliknya digelapkan lalu dijual oleh dua pria yang berpura-pura menjadi penyewa.

Peristiwa penipuan dan penggelapan itu terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Mawar Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, pada Selasa malam, 30 September 2025.

Dua pelaku berinisial BS (27) dan LO (34), warga Lampung Tengah, awalnya menyewa satu unit minibus Daihatsu Xenia milik korban untuk jangka waktu empat hari.

Kepada korban, pelaku hanya menyerahkan uang sewa sebesar Rp 400 ribu. Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tak kunjung dikembalikan. Pelaku sempat menghubungi korban untuk meminta perpanjangan sewa selama tiga hari, sebelum akhirnya menghilang tanpa kabar.

“Mobil tidak dikembalikan hingga saat ini dan pelaku tidak memberikan alasan yang jelas,” ujar Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, Selasa (30/12/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2012 warna hitam metalik lengkap dengan STNK. Kendaraan bernomor polisi F 1522 HN itu ditaksir senilai Rp120 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung bergerak melakukan penyelidikan. Titik terang terungkap pada Sabtu malam, 28 Desember 2025, sekitar pukul 23.05 WIB, saat polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku.

"Kami mengamankan tersangka BS di kediamannya di wilayah Buyut, Kabupaten Lampung Tengah. Dari hasil pengembangan, tim berhasil meringkus tersangka kedua, LO, di rumahnya di kawasan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah," bebernya.

Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengakui telah menjual mobil rental tersebut seharga Rp 30 juta kepada seseorang di wilayah Lampung Tengah.

Polisi kini masih memburu pembeli mobil serta menelusuri aliran hasil penjualan kendaraan tersebut.

“Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun kurungan. (kabar6com)

Pemerintah Provinsi atau Pemprov Lampung terus mengebut proyek infrastruktur pembangunan jalan maupun jembatan.Salah sat...
19/03/2025

Pemerintah Provinsi atau Pemprov Lampung terus mengebut proyek infrastruktur pembangunan jalan maupun jembatan.

Salah satunya, pembangunan duplikasi Jembatan Way Sekampung Kibang yang menghubungkan Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur.

Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung, Asep Wirakarsa, mengatakan bahwa proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jembatan guna mengakomodasi volume lalu lintas yang terus meningkat.

"Jembatan eksisting sudah tidak mencukupi, sehingga perlu dilakukan duplikasi agar lebih aman dan nyaman bagi pengguna jalan," kata Asep dalam keterangan resmi, Rabu (19/3/2025).

Asep menjelaskan, jembatan baru ini memiliki panjang total 80 meter, dengan bentang utama 60 meter dan tambahan 20 meter.

Adapun lebarnya berkisar 6 meter, terdiri dari dua jalur kendaraan serta trotoar untuk pejalan kaki.

"Kami berharap proyek ini berjalan lancar dan sesuai jadwal sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat," pungkasnya.
sc: tribunlampung

Address

Kota Metro
Metro
34111

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Info Kota Metro posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share