24/07/2026
Advokasi Rakyat Menolak Impunitas (ARMI) menolak pasal yang digunakan dalam kasus Luis, Kematian Luis diduga karena pembunuhan berencana bukan pembunuhan biasa. Dalam Konferensi pers 20 Juni 2026, Polres Labuhanbatu menetapkan tiga tersangka yakni Serma (purn) B, IKF, dan KHM. Ketiganya disangkakan pasal yang berbeda. Serma (purn) B disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait dugaan pembunuhan biasa dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
Sedangkan IKF dan KHM disangkakan Pasal 262 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. Namun berdasarkan hasil investigasi independen yang dilakukan ARMI pasal tersebut tidak tidak sebanding dengan peristiwa kematian Luis. ARMI menilai kasus kematian Luis lebih tepat menggunakan pasal 459 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.