Generasi Simalungun -Au Simalungun

Directions Website Contact the organization

Generasi Simalungun -Au Simalungun Informasi Seputar Simalungun
Follow Instagram
(1)

Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, menegaskan pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa C...
11/10/2026

Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, menegaskan pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cikopo, Kabupaten Purwakarta, harus berlanjut. Kementerian Agama, kata dia, siap mendorong bantuan pendanaan jika masih terdapat kekurangan biaya.
Penegasan itu disampaikan Gugun saat mengunjungi lokasi pembangunan GKPS Cikopo, Sabtu (10/10/2026). Ia meminta seluruh pihak mendukung penyelesaian pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Gugun menyebut Kementerian Agama telah menerbitkan rekomendasi pada 31 Agustus 2026. Ia juga menyampaikan bahwa persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi, termasuk dukungan 90 tanda tangan warga.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan Gereja GKPS Cikopo wajib dan harus diteruskan tanpa terkecuali. Kementerian Agama sudah memberikan rekomendasi per tanggal 31 Agustus 2026,” tegas Gugun.
Ia mengimbau masyarakat, termasuk santri, kiai, dan tokoh agama, agar tidak terprovokasi oleh informasi yang dapat memperkeruh suasana. Menurutnya, perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui dialog, bukan konflik.
“Mohon kepada para santri dan kiai agar tidak diadu domba atau diprovokasi. Izinkan saudara-saudara dan sahabat kita untuk menjalankan ibadah,” ujarnya.
Gugun menegaskan, Kementerian Agama akan mendorong dukungan pendanaan untuk membantu kelanjutan pembangunan gereja tersebut. Bantuan dan donasi dari Kementerian Agama pusat maupun kementerian lainnya akan diupayakan.
“Jika masih ada kekurangan dana, kita upayakan bantuan. Donasi dari Kementerian Agama pusat maupun kementerian lainnya juga akan kita dorong,” katanya.
Gugun juga mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Bupati Purwakarta terkait persoalan GKPS Cikopo. Ia berharap koordinasi pemerintah pusat dan daerah dapat mempercepat penyelesaian persoalan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku.
Gugun meminta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Purwakarta aktif memfasilitasi dialog apabila masih terdapat keberatan. Seluruh pihak diminta mengedepankan musyawarah, menghormati perbedaan, serta memastikan setiap persoalan diselesaikan secara proporsional dan sesuai aturan.
Kunjungan tersebut menegaskan dukungan Gugun terhadap kelanjutan pembangunan GKPS Cikopo. Ia berharap pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat bersama-sama menjaga kerukunan, menghormati kebebasan beribadah, serta mendorong penyelesaian persoalan secara tegas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Dalam Postingan ig gugungumilar89 ditegaskan **SOLUSI dari Kementerian Agama RI**
1. Pembangunan Gereja GKPS Cikopo Purwakarta DILANJTUKAN tanpa terkecuali.
2. Surat Rekomendasi Rumah Ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Nomor: B.111/ΚΚ.10.14/ΒΑ.01.1/08/2026
3. Syarat dukungan pengguna rumah ibadah sebanyak 120 orang sah
4. Daftar dukungan Masyarakat setempat sebanyak 125 orang
5. Status Kepemilikan Tanah Lahan yang sah dan tidak dalam sengketa dibuktikan dengan akta kepemilikan yang sah

sumber: koransatu. id

10/10/2026
Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jawa Barat turun tangan menyikapi polemik penolakan pemba...
10/10/2026

Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jawa Barat turun tangan menyikapi polemik penolakan pembangunan rumah ibadah umat Kristen Protestan Simalungun di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Hasil peninjauan lokasi dan pemeriksaan dokumen yang dilakukan KemenHAM Jabar menunjukkan bahwa persyaratan pendirian rumah ibadah tersebut telah ditempuh.
Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail mengatakan, negara harus hadir untuk melindungi hak setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya, termasuk ketika muncul dugaan perlakuan diskriminatif.
"Sekali lagi bahwa negara harus hadir, siapa pun tanpa memandang agama. Ketika ada perlakuan diskriminatif, tentu negara harus datang bisa memberi perlindungan kepada mereka secara hukum yang memenuhi syarat," kata Hasbullah saat ditemui di Kantor Kementerian Agama Purwakarta, Jumat (9/10/2026).
Hasbullah mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta untuk memeriksa dokumen persyaratan pendirian rumah ibadah tersebut.
Ia juga turun langsung ke lokasi rencana pembangunan untuk melihat kondisi lingkungan dan berinteraksi dengan masyarakat sekitar.
Dari hasil peninjauan itu, Hasbullah menyebut proses yang diperlukan telah dijalankan. Ia bahkan menilai tidak ditemukan persoalan dengan warga yang tinggal tepat di depan lokasi rencana pembangunan.
"Setelah kami lihat, ini semua proses sudah ditempuh. Bahkan tadi saya ke lokasi mengecek warga di situ, di depannya tidak ada persoalan," ujarnya.
Menurut Hasbullah, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 22 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, ketentuan mengenai pendirian rumah ibadah juga diatur melalui peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam pemeriksaan dokumen, KemenHAM Jabar turut mencermati persyaratan dukungan umat, dukungan warga setempat, hingga status kepemilikan tanah.
Hasbullah menyebut terdapat lebih dari 90 calon pengguna rumah ibadah serta dukungan dari 60 warga setempat. Menurut dia, persyaratan tersebut telah ditempuh oleh pihak pemohon.
"Dibuktikan dengan rekomendasi ini, bahkan tadi sudah 90 lebih, kan persyaratan minimal itu kan 90 ya, dari masyarakat, kemudian 60 warganya dari jemaah itu mengusulkan. Dan itu sudah ditempuh, termasuk tentang status tanah dan sebagainya itu mereka sudah punya," kata Hasbullah.
Ia menambahkan, kelompok umat tersebut telah melakukan sosialisasi selama lebih dari tiga tahun untuk membangun hubungan dengan masyarakat di sekitar lokasi.
Meski demikian, Hasbullah tidak menampik adanya penolakan terhadap rencana pembangunan rumah ibadah tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa keberatan dari sejumlah pihak tidak serta-merta dapat dianggap mewakili seluruh masyarakat setempat.
KemenHAM Jabar, kata dia, akan berfokus pada aspek perlindungan hak asasi manusia. Sementara penanganan persoalan ketertiban umum dan potensi konflik sosial menjadi ranah aparat penegak hukum serta pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
“Kami kan dari sisi HAM-nya saja bahwa negara itu perlu datang untuk melindungi HAM setiap warga,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein juga menegaskan bahwa pendirian rumah ibadah harus diizinkan apabila seluruh persyaratan sesuai ketentuan telah terpenuhi.
"Harus diizinkan, bukan akan diizinkan. Karena itu kan hak beribadah," kata Binzein.
Ia mengatakan, pemerintah daerah tidak akan menghambat proses perizinan yang telah memenuhi ketentuan. Apabila masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, pemerintah akan mencari solusi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai aturan.
Ia juga menyebut rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama telah diterbitkan. Meski begitu, kesesuaian dokumen dan persyaratan tetap perlu dipastikan melalui proses verifikasi.
Terkait penolakan warga, dirinya menyatakan pemerintah akan mengedepankan penyelesaian yang menjaga kondusivitas masyarakat tanpa mengabaikan hak warga untuk menjalankan ibadah.
Polemik pembangunan rumah ibadah di Desa Cikopo ini sebelumnya juga dibahas dalam musyawarah di Aula Desa Cikopo pada Minggu (20/9/2026). Namun, pertemuan tersebut berakhir ricuh setelah terjadi ketegangan di antara pihak-pihak yang hadir.
SUMBER: TribunJabarid

Pria 33 tahun, Usman Sihotang, yang hilang saat mencari ikan di Danau Toba ditemukan mengapung di perairan Ambarita, Kec...
10/10/2026

Pria 33 tahun, Usman Sihotang, yang hilang saat mencari ikan di Danau Toba ditemukan mengapung di perairan Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Jumat (9/10/2026).
Jasad Usman pertama kali ditemukan rombongan pengendara jetski yang melintas di perairan tersebut.
Koordinator Pos SAR Danau Toba, Erikson Gultom mengatakan, tim SAR langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi tersebut. Jasad korban dievakuasi menggunakan kapal cepat dan dibawa ke RSUD Parapat.
“Jasad Usman Sihotang ditemukan di perairan Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Korban pertama kali ditemukan oleh rombongan jetski dan kemudian dilaporkan ke Basarnas,” kata Erikson.
Jasad korban telah dievakuasi ke RSUD Parapat. “Sebelumnya pertama kali dilaporkan ditemukan pukul 10.30 WIB,” ujarnya.
Kapolsek Girsang Sipangan Bolon, AKP Mantho Pandiangan, juga membenarkan penemuan tersebut. Keluarga Usman telah berada di RSUD Parapat untuk memastikan identitas korban.
sumber: mistar.id

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit motor angkutan sewa KPI dan satu unit mobil L300 terjadi di Jalan Medan...
10/10/2026

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit motor angkutan sewa KPI dan satu unit mobil L300 terjadi di Jalan Medan–Siantar, tepatnya di Simpang Pondok Baru, pada pagi hari ini, Sabtu (10/10/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kondisi maupun jumlah korban dalam kecelakaan tersebut.
Pengendara yang melintas diimbau untuk tetap berhati-hati, mengurangi kecepatan, dan selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Sudah jatuh tertimpa tangga. Kata bijak ini layak disematkan kepada istri Narapidana (Napi) yang menjalani hukuman di Le...
09/10/2026

Sudah jatuh tertimpa tangga. Kata bijak ini layak disematkan kepada istri Narapidana (Napi) yang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar yang terletak di KM7 Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Kamis (8/10).

Kisah pilu ini diceritakan seorang ibu rumahtangga (25) warga Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun yang memiliki seorang anak yang masih kecil yang sudah merasa menderita dan bernasib malang setelah suaminya mendekam di Lapas, lalu dihadapkan lagi pada dugaan pungli masalah yang semakin memberatkan hidupnya.
Siang. Namaku Ayu Lia Wardana, aku warga Perdagangan. Suamiku sekarang ditahan di Lapas Batu 6. Aku minta tolong tanyakan lah surat putusan pengadilannya dari Kejaksaan (Kejari Simalungun -red), ungkapnya.

Kemudian Ibu satu anak ini menceritakan masalah yang semakin memberatkan hidupnya. “Kemaren waktu aku kesana (Kejari Simalungun-red), aku masuk didalam. Bertemu dengan bapak inisial K dan temannya.
Inti dari percakapan kami mereka beralasan masih sibuk dan belum ada waktu untuk menghantarkan surat salinan putusan suamiku. Dan mereka bilang yang meminta tolong dulu lah yang akan di bantu lebih cepat. Dan mereka bilang tetap surat itu akan dikirim ke Lapas tapi bisa jadi 1-2 hari hari suami ku mau keluar dan bebas, ucapnya.

Dan mereka bilang kalau mau cepat surat itu dikirim ke Lapas, kami harus siapkan uang 1 juta. Dan mereka bilang tidak dipaksa dan memaksa. Ini kembali lagi ke kami, kalau memang gak bisa ya tunggu sampe mereka sendiri mau kapan surat itu diturunkan ke Lapas, ucapnya.
Saya disitu tidak bawak HP jadi tidak ada bukti, dan aku cuma jawab. Kalau untuk uang segitu aku harus kordinasi dengan semua keluargaku. Karena aku tidak bisa memutuskan sepihak,” ungkapnya.

Akibatnya sejumlah pihak pun menaruh keprihatinan terhadap ibu anak satu ini, pasalnya selama suaminya menjalani hukuman di Lapas ibu satu anak ini tidak lagi mendapatkan nafkah lahir dan batin begitu juga biaya hidup anaknya.

Sehingga terkesan semakin memberatkan hidup ibu satu anak ini dan meminta Kejari Simalungun merespon dan menindak tegas dugaan pungli oleh oknum berinisial K di lingkungan Kejari Simalungun.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun H Munawal Hadi SH MH sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi. Menurut penjelasan pegawai piket Kejari Simalungun yang bersangkutan tidak berada ditempat.

Kemudian ketika dikonfirmasi ulang pegawai piket kantor Kejari Simalungun dimaksud mengatakan bahwa Senin kemarin surat salinan dimaksud sudah di serahkan ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar.
Sementara pihak Lapas Klas IIA Pematangsiantar sampai saat ini belum dapat dimintai penjelasan.(age)
Sumber: sumut.metro24co.id

09/10/2026

Isi Orasinya Diluar Akal Sehat😢 Orasi Aliansi Masyarakat Purwakarta Aksi Penolakan Gereja di Cikopo.
Apakah kebebasan beribadah sudah tidak dijamin oleh negara? 😭😢 mohon atensinya,

Seorang pemuda mengendarai sepeda motor tew*s tertimpa pohon tumbang di jalan umum kawasan Desa Purbasari, Kecamatan Tap...
09/10/2026

Seorang pemuda mengendarai sepeda motor tew*s tertimpa pohon tumbang di jalan umum kawasan Desa Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Rabu (7/10) malam.
Kapolsek Dolok Batu Nanggar Polres Simalungun, Ipda Rido V Pakpahan, Kamis (8/10) menyebut, korban, Hariandyah Setiawan Damanik (23), warga Desa Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Korban mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2319 AMZ melintas di jalan lintas Sumatera dari Pematang Siantar arah ke Medan.
Di kilometer 12,5 kawasan Desa Purbasari Kabupaten Simalungun ada pohon tumbang dan menimpa korban.
Iptu Rido mengatakan, informasi itu berdasarkan keterangan saksi atas nama Rusniadi (61) dan Irwanto (51).
Pihak kepolisian bersama warga mengevakuasi korban dan membawa ke Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih Pematang Siantar untuk visum.
Sumber: sumut.antaranewscom

08/10/2026

Pos ni Uhurmu Bapa, Manadikkon au Anakmon 😭
Sumber: mr.ju21/VT

Address

Medan

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Generasi Simalungun -Au Simalungun posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Generasi Simalungun -Au Simalungun:

Shortcuts

Share