01/06/2026
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten Simalungun diduga secara terang-terangan menciptakan ketimpangan dan kesenjangan menganga dalam pembagian anggaran kemitraan media Tahun Anggaran (TA) 2025. Di tengah jeritan para jurnalis daerah yang hanya menerima Rp3,6 juta pada tahun 2025 lalu, mencuat dugaan praktik nepotisme di mana satu media televisi lokal milik adik kandung Bupati Simalungun disinyalir sukses menyedot anggaran fantastis berkisar Rp839 juta.
Ketimpangan yang menyayat hati sesama penggiat pers itu akhirnya bocor dan menggelinding panas ke DPRD Simalungun. Isu miring ini menjadi salah satu topik utama yang memicu cecaran anggota legislatif dalam rapat Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Simalungun TA 2025, di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Simalungun, pada Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, Dinas Kominfo Simalungun sejatinya menjalin kerja sama dengan kurang lebih 150 media massa lintas platform, baik televisi, cetak, maupun online, skala lokal hingga regional pada TA 2025 lalu. Namun, porsi pembagian anggaran dinilai jauh dari azas keadilan.
Untuk jurnalis media online dan cetak yang bertugas di unit Pemkab Simalungun, nilai kemitraan dipatok sangat minim. Bagi wartawan yang telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), jasa kliping berita dihargai Rp40 ribu per berita. Itupun dengan pembatasan kuota yang ketat, hanya 15 berita per bulan selama jangka waktu 6 bulan (Agustus-Desember 2025).
Alhasil, dalam sebulan wartawan daerah hanya menerima Rp600 ribu. Jika total diakumulasikan sepanjang TA 2025, pendapatan para kuli tinta ini mentok di angka Rp3,6 juta (belum dipotong pajak).
Ironisnya, pendapatan yang relatif kecil itu baru direalisasikan dan dibayarkan oleh Kominfo pada awal Januari 2026.
Sementara itu, peluang untuk mendapatkan jasa iklan layanan dan advertorial hanya dinikmati oleh beberapa media tertentu saja, secara tebang pilih.
Kontras dengan nasib mayoritas wartawan daerah, Efarina TV, media televisi lokal milik JR Saragih yang merupakan adik kandung dari Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih justru mendapat perlakuan istimewa.
Dari total Rp4 miliar alokasi anggaran kemitraan media yang dikelola Kominfo Simalungun, sumber internal mengungkapkan bahwa Efarina TV telah meraup dana sebesar kurang lebih Rp839 juta.
Angka fantastis mendekati Rp1 miliar ini sontak memicu kecurigaan publik mengenai adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dan pelanggaran atas UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.
Tidak hanya itu, isu mengenai adanya kemitraan serupa yang terselubung di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di lingkungan Pemkab Simalungun, turut memperkuat aroma nepotisme tersebut.
DPRD Meradang, Tuntut Transparansi Data!
Disparitas gila-gilaan ini memantik reaksi keras dari jajaran DPRD Simalungun. Wakil Ketua DPRD Simalungun, Bonauli Rajagukguk, langsung mempertanyakan efektivitas pengelolaan total anggaran Rp9 miliar di Dinas Kominfo, khususnya porsi Rp4 miliar untuk kerja sama media.
”Contoh media televisi itu berapa, untuk TA 2025. Kami butuh data itu ya. Nanti disampaikan kepada kami,” tegas politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Bona tersebut.
Bona menilai nominal Rp40 ribu per berita bagi wartawan yang sudah bersertifikasi UKW sangat tidak manusiawi dan jauh di bawah standar kelayakan. Ia mengingatkan Plt Kadis Kominfo Simalungun agar segera membenahi sistem penganggaran tersebut.
”Jangan ada ketimpangan. Ada media yang cuma dapat Rp50 ribu, contoh. Ada media yang dapat ratusan juta. Makanya, saya minta data itu. Data kerja sama media dan besaran bayarannya, satu tahun itu berapa setiap media itu,” cecar Bona lagi.
Senada dengan Bona, Ketua Pansus LKPJ Bupati Simalungun TA 2025, Chrismes Haloho, mendesak pihak Dinas Kominfo segera membeberkan secara transparan aliran dana Rp4 miliar tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Politisi Golkar yang pernah mengenyam pengalaman sebagai jurnalis selama 8 tahun di Jakarta ini mengingatkan bahwa tanpa kemitraan yang sejajar dan adil, pembangunan di Kabupaten Simalungun akan berjalan pincang.
”Kalau gak ada media ini, gelap kita Simalungun ini. Golap ini. Jadi memang ini perlu harus kita hargai. Saya setuju dengan Pak Bona ini. Empat puluh ribu, ongkos mereka saja dari kampung ke mari sudah berapa? Bensin pun tak cukup itu. Belum makannya. Kerja sama itu kan ada advertorial, ada rilis. Ini pun jangan sampai ada pembedaan-pembedaan yang signifikan,” tutur Christmas mengingatkan.
Menanggapi desakan dan cecaran bertubi-tubi dari ruang banggar legislatif, Plt Kadis Kominfo Simalungun, Akbar Putra Siregar, akhirnya berjanji di hadapan forum rapat untuk segera menyerahkan seluruh data rincian kerja sama media dan besaran bayarannya kepada pihak Pansus DPRD Simalungun.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Simalungun, Bonauli Rajagukguk, saat dikonfirmasi pada Jumat (29/5/2026), mengaku belum menerima data rincian kerja sama media dan besaran bayarannya dari Dinas Kominfo Simalungun.
“Nanti aku tanya dulu ya lae,” kata Bona.
Demikian halnya, Chrismes Haloho, ketika diajukan pertanyaan serupa mengaku belum tahu apakah Dinas Kominfo Simalungun telah menyerahkan data rincian kerja sama media dan besaran bayarannya kepada pihak Pansus DPRD Simalungun.
“Lape hubotoh. Husukkun holi bani staf Setwan da. (dalam bahasa Indonesia: Belum tahu. Nanti saya tanya ke staf Setwan),” ujar politisi Golkar yang didapuk menjadi Ketua Pansus LKPJ Bupati Simalungun TA 2025 itu.
Terpisah, Plt Kadis Kominfo Simalungun, Akbar Putra Siregar, saat ditanya mengenai kebenaran angka kontrak Rp839 juta untuk Efarina TV, memilih tidak memberikan jawaban spesifik terkait nominal tersebut.
Akbar hanya menjawab diplomatis mengenai tindak lanjut ke DPRD.
“Masih dalam proses, segera kami siapkan dan akan disampaikan kepada DPRD ya pak,” ujarnya singkat.
sumber: siantar.bentengtimes. com