Aliansi Jurnalis Independen - AJI Medan

Aliansi Jurnalis Independen - AJI Medan Inilah laman Facebook resmi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan. AJI adalah organisasi profesi jurnalis profesional yang didirikan pada 1994.

Sekitar 100 orang yang terdiri dari jurnalis dan kolumnis berkumpul di Sirnagalih, Bogor, 7 Agustus 1994. Pada hari itulah mereka menandatangani Deklarasi Sirnagalih, serta mengumumkan berdirinya AJI. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) lahir sebagai perlawanan komunitas pers Indonesia terhadap kesewenang-wenangan rejim Orde Baru. Mulanya adalah pembredelan Detik, Editor dan Tempo, 21 Juni 1994. Ket

iganya dibredel karena pemberitaannya yang tergolong kritis kepada penguasa. Tindakan represif inilah yang memicu aksi solidaritas sekaligus perlawanan dari banyak kalangan secara merata di sejumlah kota. Setelah itu, gerakan perlawanan terus mengkristal. Akhirnya, sekitar 100 orang yang terdiri dari jurnalis dan kolumnis berkumpul di Sirnagalih, Bogor, 7 Agustus 1994. Pada hari itulah mereka menandatangani Deklarasi Sirnagalih. Inti deklarasi ini adalah menuntut dipenuhinya hak publik atas informasi, menentang pengekangan pers, menolak wadah tunggal untuk jurnalis, serta mengumumkan berdirinya AJI. Pada masa Orde Baru, AJI masuk dalam daftar organisasi terlarang. Karena itu, operasi organisasi ini di bawah tanah. Roda organisasi dijalankan oleh dua puluhan jurnalis-aktivis. Untuk menghindari tekanan aparat keamanan, sistem manajemen dan pengorganisasian diselenggarakan secara tertutup. Sistem kerja organisasi semacam itu memang sangat efektif untuk menjalankan misi organisasi, apalagi pada saat itu AJI hanya memiliki anggota kurang dari 200 jurnalis. Selain demonstrasi dan mengecam tindakan represif terhadap media, organisasi yang dibidani oleh individu dan aktivis Forum Wartawan Independen (FOWI) Bandung, Forum Diskusi Wartawan Yogyakarta (FDWY), Surabaya Press Club (SPC) dan Solidaritas Jurnalis Independen (SJI) Jakarta ini juga menerbitkan majalah alternatif Independen, yang kemudian menjadi Suara Independen. Gerakan bawah tanah ini menuntut biaya mahal. Tiga anggota AJI, yaitu Ahmad Taufik, Eko Maryadi dan Danang Kukuh Wardoyo dijebloskan ke penjara, Maret 1995. Taufik dan Eko masuk bui masing-masing selama 3 tahun, Danang 20 bulan. Menyusul kemudian Andi Syahputra, mitra penerbit AJI, yang masuk penjara selama 18 bulan sejak Oktober 1996. Selain itu, para aktivis AJI yang bekerja di media dibatasi ruang geraknya. Pejabat Departemen Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia juga tidak segan-segan menekan para pemimpin redaksi agar tidak memperkerjakan mereka di medianya. Konsistensi dalam memperjuangkan misi inilah yang menempatkan AJI berada dalam barisan kelompok yang mendorong demokratisasi dan menentang otoritarianisme. Inilah yang membuahkan pengakuan dari elemen gerakan pro demokrasi di Indonesia, sehingga AJI dikenal sebagai pembela kebebasan pers dan berekspresi. Pengakuan tak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga dari manca negara. Diantaranya dari International Federation of Journalist (IFJ), Article XIX dan International Freedom Expression Exchange (IFEX). Ketiga organisasi internasional tersebut kemudian menjadi mitra kerja AJI. Selain itu banyak organisasi-organisasi asing, khususnya NGO internasional, yang mendukung aktivitas AJI. Termasuk badan-badan PBB yang berkantor di Indonesia. AJI diterima secara resmi menjadi anggota IFJ, organisasi jurnalis terbesar dan paling berpengaruh di dunia, yang bermarkas di Brussels, Belgia, pada 18 Oktober 1995. Aktivis lembaga ini juga mendapat beberapa penghargaan dari dunia internasional. Di antaranya dari Committee to Protect Journalist (CPJ), The Freedom Forum (AS), International Press Institute (IPI-Wina) dan The Global Network of Editors and Media Executive (Zurich). Setelah Soeharto jatuh, pers mulai menikmati kebebasan. Jumlah penerbitan meningkat. Setelah reformasi, tercatat ada 1.398 penerbitan baru. Namun, hingga tahun 2000, hanya 487 penerbitan saja yang terbit. Penutupan media ini meninggalkan masalah perburuhan. AJI melakukan advokasi dan pembelaan atas beberapa pekerja pers yang banyak di-PHK saat itu. Selain bergugurannya media, fenomena yang masih cukup menonjol adalah kasus kekerasan terhadap jurnalis. Berdasarkan catatan AJI, setelah reformasi, kekerasan memang cenderung meningkat. Tahun 1998, kekerasan terhadap jurnalis tercatat sebanyak 42 kasus. Setahun kemudian, 1999, menjadi 74 kasus dan 115 di tahun 2000. Setelah itu, kuantitasnya cenderung menurun: sebanyak 95 kasus (2001), 70 kasus (2002) dan 59 kasus (2003). Kasus yang tergolong menonjol pada tahun 2003 adalah penyanderaan terhadap wartawan senior RCTI Ersa Siregar dan juru kamera RCTI, Ferry Santoro. AJI terlibat aktif dalam usaha pembebasan keduanya, sampai akhirnya Fery berhasil dibebaskan. Namun, Ersa Siregar meninggal dalam kontak senjata antara TNI dan penyanderanya, Gerakan Aceh Merdeka. Pada saat yang sama, juga mulai marak fenomena gugatan terhadap media. Beberapa media yang digugat ke pengadilan — pidana maupun perdata– adalah Harian Rakyat Merdeka, Kompas, Koran Tempo, Majalah Tempo dan Majalah Trust. Atas kasus-kasus tersebut, AJI turut memberikan advokasi. Selain itu, AJI juga membuat program Maluku Media Center. Selain sebagai safety office bagi jurnalis di daerah bergolak tersebut, program itu juga untuk kampanye penerapan jurnalisme damai. Sebab, berdasarkan sejumlah pengamat dan analis, peran media cukup menonjol dalam konflik bernuansa agama tersebut. Hingga kini, program tersebut masih berjalan. Agenda Mendatang
AJI tak bisa lagi sekadar mengandalkan idealisme dan semangat para aktivisnya untuk menjalankan visi dan misi organisasi

Setelah rejim Orde Baru tumbang oleh “Revolusi Mei 1998”, kini Indonesia mulai memasuki era keterbukaan. Rakyat Indonesia, termasuk jurnalis, juga mulai menikmati kebebasan berbicara, berkumpul dan berorganisasi. Departemen Penerangan, yang dulu dikenal sebagai lembaga pengontrol media, dibubarkan. Undang-Undang Pers pun diperbaiki sehingga menghapus ketentuan-ketentuan yang menghalangi kebebasan pers. AJI, yang dulu menjadi organisasi terlarang, kini mendapat keleluasaan bergerak. Jurnalis yang tadinya enggan berhubungan dengan AJI, atau hanya bisa bersimpati, mulai berani bergabung. Jumlah anggotanya pun bertambah. Perkembangan jumlah anggota akibat perubahan sistem politik ini, tentu saja, juga mengubah pola kerja organisasi AJI. Kini, AJI tak bisa lagi sekedar mengandalkan idealisme dan semangat para aktivisnya untuk menjalankan visi dan misi organisasi. Pada akhirnya, organisasi ini mulai digarap secara profesional. Bukan hanya karena jumlah anggotanya yang semakin banyak, namun tantangan dan masalah yang dihadapi semakin berat dan kompleks. Sejak berdirinya, AJI mempunyai komitmen untuk memperjuangkan hak-hak publik atas informasi dan kebebasan pers. Untuk yang pertama, AJI memposisikan dirinya sebagai bagian dari publik yang berjuang mendapatkan segala macam informasi yang menyangkut kepentingan publik. Mengenai fungsi sebagai organisasi pers dan jurnalis, AJI juga gigih memperjuangkan dan mempertahankan kebebasan pers. Muara dari dua komitmen ini adalah terpenuhinya kebutuhan publik akan informasi yang obyektif. Untuk menjaga kebebasan pers, AJI berupaya menciptakan iklim pers yang sehat. Suatu keadaan yang ditandai dengan sikap jurnalis yang profesional, patuh kepada etika dan –jangan lupa– mendapatkan kesejahteraan yang layak. Ketiga soal ini saling terkait. Profesionalisme –plus kepatuhan pada etika– tidak mungkin bisa berkembang tanpa diimbangi oleh kesejahteraan yang memadai. Menurut AJI, kesejahteraan jurnalis yang memadai ikut mempengaruhi jurnalis untuk bekerja profesional, patuh pada etika dan bersikap independen. Program kerja yang dijalankan AJI untuk membangun komitmen tersebut, antara lain dengan sosialisasi nilai-nilai ideal jurnalisme dan penyadaran atas hak-hak ekonomi pekerja pers. Sosialisasi dilakukan antara lain dengan pelatihan jurnalistik, diskusi, seminar serta penerbitan hasil-hasil pengkajian dan penelitian soal pers. Sedang program pembelaan terhadap hak-hak pekerja pers, antara lain dilakukan lewat advokasi, bantuan hukum dan bantuan kemanusiaan untuk mereka yang mengalami represi, baik oleh perusahaan pers, institusi negara, maupun oleh kelompok-kelompok masyarakat. Berdasarkan keputusan Kongres AJI ke-V di Bogor, 17-20 Oktober 2003, ditetapkan bahwa bentuk organisasi AJI adalah perkump**an. Namun, AJI Kota (seperti AJI Medan, AJI Surabaya, AJI Makassar, dan lainnya) mempunyai otonomi untuk mengatur rumah tangganya sendiri, kecuali dalam hal (1) berhubungan dengan IFJ, organisasi international tempat AJI berafiliasi dan pihak-pihak internasional lainya; serta (2) mengangkat dan memberhentikan anggota. Kekuasaan tertinggi AJI ada di tangan Kongres yang digelar setiap tiga tahun sekali. AJI dijalankan oleh pengurus harian dibantu Koordinator Wilayah dan Biro-biro khusus. Dalam menjalankan kepengurusan organisasi, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AJI dibantu oleh beberapa koordinator divisi beserta anggotanya, yang didukung p**a oleh manajer kantor serta staf pendukung. Untuk mengontrol penggunaan dana organisasi dibentuklah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang anggotanya dipilih oleh Kongres. Majelis Kode Etik juga dipilih melalui Kongres. Tugas lembaga ini adalah memberi saran dan rekomendasi kepada pengurus harian atas masalah-masalah pelanggaran kode etik organisasi yang dilakukan oleh pengurus maupun anggota. Kepengurusan sehari-hari AJI Kota dilakukan oleh Pengurus Harian AJI Kota, yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa koordinator divisi. Mereka dipilih lewat Konferensi AJI Kota yang dilangsungkan setiap dua tahun sekali. AJI membuka diri bagi setiap jurnalis Indonesia yang secara sukarela berminat menjadi anggota. Syarat terpenting adalah menyatakan bersedia menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Kode Etik AJI. Bagi yang berminat, bisa menghubungi sekretariat AJI Indonsia, AJI kota atau AJI perwakilan luar negeri.

-------------------

Pengurus AJI Medan (2015-2018)
Silahkan kunjungi: http://medan.aji.or.id/pengurus/

18/05/2026

*UNDANGAN / PEMBERITAHUAN*

Kepada Yth.
Calon Anggota AJI Kota Medan
di Tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan proses pendaftaran calon anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan minat Saudara/i untuk bergabung bersama AJI Kota Medan.

Untuk kelanjutan proses administrasi dan koordinasi, kami mengharapkan kepada seluruh calon anggota yang telah mendaftarkan diri agar segera menghubungi kontak berikut:

Sekretaris AJI Kota Medan
Rohim Samsuri
📞 081264447889

Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara/i, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
AJI Kota Medan

06/05/2026

Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom Day) yang setiap tahunnya diperingati pada 3 Mei kembali mengingatkan kita kembali pertanyaan: Apakah kebebasan pers di Indonesia sudah benar-benar dijamin? Bagaimana p**a menjaga independensi di tengah berbagai rintangan yang dihadapi media saat ini; bagaimana harusnya pers menghadapi perubahan di era algoritma dan AI masa kini?

Inilah yang kami bahas kemarin, 5 Mei 2026, dalam sebuah diskusi yang tidak hanya dihadiri kawan-kawan jurnalis, tetapi juga sejumlah aktivis lembaga masyarakat sipil di Kota Medan dan Sumatera Utara, yang aktif mengawal demokrasi kita saat ini.

Ada cerita dari jurnalis yang menghadapi intimidasi dan harus menjalani kelamnya ruang tahanan karena dikriminalisasi terkait pekerjaannya sebagai jurnalis, ada cerita media yang harus berjibaku dengan dilema antara ruang redaksi dan kepentingan bisnis, dan cerita bagaimana media harusnya menghadapi era media yang mulai dikontrol algoritma dan AI yang rentan dengan disinformasi, misiformasi dan hoaks.

Terima kasih untuk narasumber dan rekan-rekan yang hadir untuk tetap mengingatkan kita kembali makna kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi.

ajiindonesia

Selamat hari buruh!
01/05/2026

Selamat hari buruh!

JURNALISME & KEBEBASAN PERS DI SUMATERA UTARA                  Dalam rangka memperingati World Press Freedom Day 2026, A...
30/04/2026

JURNALISME & KEBEBASAN PERS DI SUMATERA UTARA

Dalam rangka memperingati World Press Freedom Day 2026, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan menggelar diskusi publik yang akan membahas tantangan dan masa depan kebebasan pers di Sumatera Utara.

Narasumber:
• Prof. Dr. Iskandar Zulkarnain, M.Si (Guru Besar USU)
• Rika Suartiningsih (Jurnalis/Pimred Mistar)
• Jhonni Sitompul (Jurnalis MedanBisnis)

Moderator:
• Tonggo Simangunsong (Ketua AJI Medan)
Hari/Tanggal : Selasa, 5 Mei 2026
Waktu : Pukul 14.00 WIB - Selesai
Lokasi : Arteri Coffee & Coworking Space, Jl. Luku I, Medan Johor.
https://share.google/bj4sIDAzZdg2T22Hi

Mari berdiskusi demi pers yang lebih independen dan berintegritas!

Ruang gerak pers tak hanya terkekang di ranah media konvensional saja, tetapi juga di ranah pers kampus.Akhir pekan lalu...
30/04/2026

Ruang gerak pers tak hanya terkekang di ranah media konvensional saja, tetapi juga di ranah pers kampus.

Akhir pekan lalu, adik-adik dari pers kampus BOPM Wacana berkunjung ke redaksi AJI Medan untuk mendengarkan pandangan, tips dan saran untuk menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan redaksi pers kampus.

Mereka punya isu menarik dan penting untuk disiarkan, tetapi bagaimana agar isu itu dapat disiarkan dengan tetap mendapatkan jaminan akan kebebasan dalam menyiarkan tanpa intimidasi, tekanan bahkan ancanama kriminalisasi, maupun swa sensor.

Diskusi itu dihadiri Ketua AJI Medan Tonggo Simangunsong yang memberikan pandangan, tips dan saran, didampingi Sekjen Aji Medan Mhd. Rohim.

Juga turut memberikan pandangan pengurus AJI Medan: Herman Saleh, Vincensius Sitepu dan Anugerah Nasution.

Penyerahan Donasi AJI Medan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah, Sumatera UtaraPada tanggal 18 Desember 2025, AJI Me...
30/12/2025

Penyerahan Donasi AJI Medan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara

Pada tanggal 18 Desember 2025, AJI Medan telah menyerahkan bantuan kepada korban bencana di Desa Sitahuis, Parsingkaman dan Simaninggir, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Dari aksi penggalangan donasi AJI Medan terkumpul dana sebesar Rp 9.273.750 dan sejumlah pakaian baru dan bekas.  

AJI Medan menyalurkan bantuan tersebut melalui Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara yang membantu mengemas bantuannya dalam paket sembako berisi beras, susu, ikan asin, pembalut, roti, teh dan gula. 

Turut dalam penyerahan bantuan tersebut, al:

1. Tonggo Simangunsong (Ketua AJI Medan)
2. Christison Pane (Anggota AJI Medan)
3. Delima Silalahi dan Melinda Siahaan (Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara), dibantu beberapa warga desa dan relawan yang membantu transportasi dan pendistribusian bantuan.

Terima kasih untuk semua pihak yang telah memberikan bantuan dan donasi melalui AJI Medan.

Semoga bencana ini segera dapat dipulihkan.

OPEN DONASI UNTUK KORBAN BENCANA SUMUTAliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan membuka donasi untuk membantu korban benca...
04/12/2025

OPEN DONASI UNTUK KORBAN BENCANA SUMUT

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan membuka donasi untuk membantu korban bencana di Sumatera Utara, terutama di wilayah yang terdampak parah, seperti Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Medan dan Langkat.

Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan bantuan, berupa makanan, dan kebutuhan mendasar lainnya.

Kami mengajak saudara-saudara untuk meringankan dampak yang dialami para korban saat ini.

Semua bantuan akan salurkan kepada korban terdampak secara langsung dan dilaporkan secara terbuka.

Donasi dapat dikirim ke Rekening AJI Medan

BANK SUMUT
100002030076376

Kontak konfirmasi
Tonggo Simangunsong: 081260116425
Rohim Samsuri: 081264447889

*REKRUTMEN TERBUKA  ANGGOTA BARU AJI KOTA MEDAN 2025-2026**Periode Pendaftaran DIPERPANJANG hingga 19 November 2025*Alia...
11/11/2025

*REKRUTMEN TERBUKA ANGGOTA BARU AJI KOTA MEDAN 2025-2026*

*Periode Pendaftaran DIPERPANJANG hingga 19 November 2025*

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan kembali membuka kesempatan bagi jurnalis untuk bergabung sebagai anggota baru periode 2025-2026.

“Bersama kita jaga kebebasan pers, tegakkan profesionalisme, dan
perjuangkan kesejahteraan jurnalis”

Daftar sekarang :
*https://forms.gle/jCV2pBDaTYNndX5j7*

Narahubung :
Anugrah Riza Nasution (081959404364)
Rohim Samsuri (081264447889)
Herman Saleh Harahap (082268294584)

Aksi Kamisan, KKJ Sumut dan AJI Medan Aksi Solidaritas Dukung Tempo Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut bersama Alia...
07/11/2025

Aksi Kamisan, KKJ Sumut dan AJI Medan Aksi Solidaritas Dukung Tempo

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menggelar aksi solidaritas dukung Tempo pada Aksi Kamisan di Medan, Kamis (6/11/2025) terkait gugatan perdata oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.

Gugatan Amran dianggap sebagai bentuk pembungkaman dan pembangkrutan gaya baru bagi pers di era pemerintahan Presiden Prabowo.

“Di mana UU pers yang katanya didukung oleh negara, ternyata dibungkam oleh negara sendiri,” kata Koordinator KKJ Sumut, Aray A Argus.

Ketua AJI Medan Tonggo Simangunsong dalam orasinya menyesalkan sengketa pemberitaan Tempo sampai ke persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan.

Dia menilai, gugatan Amran membuktikan keinginan membungkam kebebasan pers dengan menuntut ganti rugi Rp 200 milliar.

"Jurnalis bekerja untuk publik, ini bentuk pelemahan terhadap pers dan demokrasi di Indonesia. Karena itu, hari ini aksi dukungan terhadap Tempo untuk melawan pembungkaman agar hal yang sama terjadi kepada media dan jurnalis lainnya," katanya.

Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar karena dianggap merusak citra dan reputasinya, serta nama baik Kementerian Pertanian, karena laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-poles Beras Busuk", yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.

Judul tersebut mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram. Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah yang berkualitas bagus agar bertambah berat. Gabah yang diserap Perum Bulog pun menjadi rusak. Kerusakan gabah juga telah diakui Menteri Pertanian seperti dalam kutipan di artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”. 

Sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Tempo telah mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers.

Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

03/11/2025

Kami Bersama TEMPO

Jakarta, 3 November 2025 — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11). Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar karena dianggap merusak citra dan reputasinya, serta nama baik Kementerian Pertanian, karena laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-poles Beras Busuk.”

Selain anggota AJI, aksi ini juga diikuti puluhan jurnalis Tempo, dari reporter muda hingga wartawan senior. Agenda sidang lanjutan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli, Yosep Stanley Adi Prasetyo.

Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut Nany, langkah Menteri Amran menggugat Tempo ke pengadilan menunjukkan kekeliruan dalam memahami kedudukan pers sebagaimana diatur undang-undang.

Sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers. “Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media,” ujar Nany dalam orasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menilai gugatan ini tidak hanya mengancam Tempo sebagai institusi media, tetapi juga berbahaya bagi kebebasan pers secara umum. “Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja gugatan serupa ditujukan kepada media lain yang mengkritik pemerintah,” katanya.

Nany menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik dan lembaga pemerintah dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers. Membawa perkara ke pengadilan umum merupakan bentuk pembungkaman melalui jalur hukum. Karena itu, AJI menyerukan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pers.

Address

Jalan Mandolin No 50B
Medan
20156

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Aliansi Jurnalis Independen - AJI Medan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Aliansi Jurnalis Independen - AJI Medan:

Share