06/08/2026
Pemerintah Malaysia bersama pemerintah negara bagian tengah menyusun strategi untuk melindungi lahan pertanian dari ekspansi kawasan industri dan properti. Melalui program Permanent Food Production Zones, sekitar 25.000 hektare lahan telah ditetapkan sebagai kawasan produksi pangan permanen, atau hampir 5 persen dari total lahan pertanian Malaysia di luar perkebunan kelapa sawit dan karet.
Langkah tersebut diambil karena meningkatnya persaingan pemanfaatan lahan. Dalam beberapa tahun terakhir, investasi pusat data, manufaktur semikonduktor, dan infrastruktur pendukung AI berkembang sangat pesat di Malaysia. Bahkan sebagian perusahaan perkebunan mulai memanfaatkan sebagian lahannya untuk pembangunan pusat data maupun pembangkit listrik tenaga surya.
Di sisi lain, pemerintah Malaysia menilai perlindungan lahan pertanian menjadi semakin penting di tengah tekanan urbanisasi, perubahan iklim, dan gangguan rantai pasok global. Berkurangnya luas lahan pertanian dinilai dapat memengaruhi kemampuan negara menjaga ketahanan pangan dalam jangka panjang.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi pembelajaran penting. Transformasi industri, hilirisasi, dan investasi teknologi perlu berjalan seiring dengan perencanaan tata ruang yang menjaga keberadaan lahan pertanian dan perkebunan produktif. Komoditas strategis seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, teh, dan kelapa tetap memiliki peran besar dalam mendukung perekonomian nasional, ekspor, serta kesejahteraan jutaan pekebun.
Ke depan, keseimbangan antara pembangunan industri modern dan perlindungan sumber daya lahan akan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga daya saing sektor pertanian dan perkebunan secara berkelanjutan.
Sumber: Business Times