13/08/2026
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Pemirsa dan Sahabat Syiar Malam
Khalifah wajib memenuhi tujuh syarat agar dia berkompeten untuk memangku kekhilafahan, dan agar baiat penyerahan kekhilafahan kepadanya dapat dilakukan. Ketujuh syarat ini merupakan syarat in’iqad (legalitas). Jika salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pengangkatan kekhilafahannya tidak sah. Syarat yang dimaksud adalah: Pertama, muslim. Kekhilafahan sama sekali tidak sah bagi orang kafir. Tidak wajib p**a menaatinya.
Karena, Allah Ta’ala berfirman: “... dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan (menguasai) orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisā’ [4]: 141). Kedua, laki-laki. Khalifah tidak boleh seorang perempuan. Artinya, dia harus seorang laki-laki. Maka, khalifah perempuan tidak sah, berdasarkan riwayat dari Abu Bakrah.
Mari gabung dan ikutan kajian tematik kitab Syakhshiyah al-Islamiyah 2 (Kepribadian Islam) edisi 5 pada Jumat, 14 Agustus 2026 pukul 20.05 wib bersama Ust. Reza Ageung.
Terkhusus yang ingin bergabung dan ikutan gabung live-nya bisa hubungi kami di:
wa.me/+6287793464224
wa.me/+6287793464224
wa.me/+6287793464224
So, jadilah bagian dari tersebarnya syiar Islam pada teman, rekan, keluarga dan muslimin lainnya dengan membagikan (share) informasi kegiatan ini.
Follow us :
YouTube :
FB : Syiar Malam
IG :
Telegram :
جزاكم الله خيرا كثيرا 🤲🏽