12/05/2026
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Pemirsa dan Sahabat Syiar Malam
Wali adalah orang yang diangkat oleh Khalifah untuk menjadi pejabat pemerintahan (hakim) di suatu daerah serta menjadi pimpinan di daerah tersebut. Adapun negeri yang dipimpin oleh negara Islam bisa diklasifikasikan menjadi beberapa bagian. Masing-masing bagian itu disebut wilayah (setingkat propinsi). Setiap wilayah dibagi lagi menjadi beberapa bagian, dimana masing-masing bagian itu disebut 'imalah (setingkat kabupaten). Orang yang memimpin wilayah disebut wali. Sedangkan orang yang memimpin 'imalah disebut disebut 'amil atau hakim.
Karena itu, para pimpinan daerah adalah seorang hakim (pejabat pemerintahan), sebab wewenang kekuasaannya merupakan wewenang pemerintahan. Di dalam kamus al-Muhith dinyatakan: “Dia memiliki wilayah (pemerintahan) dan walayah (kekuasaan). Kata wilayah tersebut merupakan bentuk mashdar. Dengan dikasrah huruf wau-nya, maknanya adalah kebijakan (khuttah), kepemimpinan (imarah) serta kekuasaan (as-sulthan).”
Mari gabung dan ikutan kajian telaah kitab an Nizhom Al Hukmi fiil Islam (Sistem Pemerintahan di dalam Islam) edisi 21 pada Rabu, 13 Mei 2026 pukul 20.05 wib.
Terkhusus yang ingin bergabung dan ikutan gabung live-nya bisa hubungi kami di:
wa.me/+6287793464224
wa.me/+6287793464224
wa.me/+6287793464224
So, jadilah bagian dari tersebarnya syiar Islam pada teman, rekan, keluarga dan muslimin lainnya dengan membagikan (share) informasi kegiatan ini.
Follow us :
YouTube :
FB : Syiar Malam
IG :
Telegram :
جزاكم الله خيرا كثيرا 🤲🏽