Peopleโs Solidarity for Transparency
(Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi - SOMASI)
Nusa Tenggara Barat
SOMASI adalah sebuah organisasi non-pemerintah yang bersifat nirlaba dan independen. Dibentuk pada 23 Mei 1998, ditengah kulminasi tuntutan reformasi oleh rakyat Indonesia yang menjadi pijakan runtuhnya rezim kleptokrasi Soeharto dan kroni, dan dideklarasikan pada tanggal 5 Oktober 1998. SOMASI didirikan oleh 10 orang yang berlatar belakang tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, wartawan, Aktivis mahasiswa, Aktivis NGO, dan praktisi hukum. SOMASI berkedudukan di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan secara resmi menjadi badan hukum pada tanggal 23 Nopember 2000 dengan Akte Notaris No. 21 melalui Kantor Notaris Sri Hartati, SH. Sehingga dapat menampung sebanyak mungkin keterlibatan masyarakat yang tidak memiliki reputasi korupsi untuk menegakkan keadilan. Sebagai lembaga independen yang berfungsi melakukan kontrol sosial, prinsip dasar yang akan menjadi pola kerja SOMASI bersandar pada gerakan moral bukan gerakan politik, terbuka baik dari segi manajemen maupun hasil kerjanya. Perkumpulan ini akan memberikan pelayanan kepada kelompok-kelompok tertindas, seperti buruh, petani, rakyat miskin kota, kelompok perempuan dan individual progresif melalui pendidikan kritis, distribusi informasi, pengorganisasian, dan pendampingan. Tujuan pelayanan tersebut guna membangun kemandirian rakyat untuk terlibat dalam dinamika perubahan sosial menuju tatanan sosial yang lebih adil dan sejahtera. Visi
Terwujudnya tata pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel yang secara efektif menjadi alat perjuangan rakyat membangun tatanan sosial yang adil secara ekonomi, demokratis secara politik dan setara secara sosial. Yang dimaksud adil secara ekonomi adalah, segala sumberdaya ekonomi dikuasai oleh rakyat dan negara untuk tujuan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan menolak adanya dominasi segelintir konglomerat serta eksploitasi kapitalisme global. Yang dimaksud demokratis secara politik adalah rakyat memiliki bargaining yang kuat dalam menentukan struktur pemerintahan dan kebijakan yang dihasilkan. Yang dimaksud setara secara sosial adalah pola relasi sosial yang meniadakan diskriminasi gender, ras, suku, agama dan sebagainya. Penguatan masyarakat sipil untuk advokasi korupsi dan kebijakan publik yang berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan rakyat miskin dan perempuan.
2. Mendorong reformasi kebijakan publik dan perbaikan pelayanan publik yang berorientasi kebutuhan rakyat miskin dan perempuan
3. Mendorong reformasi hukum yang meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan tersedianya akses keadilan bagi rakyat miskin dan perempuan
4. Mempengaruhi perubahan sistem politik yang lebih menjamin lahirnya penyelenggara negara yang bersih dan kapable, serta perbaikan representasi politik dan akuntabilitas politik kepada rakyat
Posisi dan Peran
A. Terhadap Rakyat
1. Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian rakyat dibidang hak-hak warga negara pada bidang politik, perencanaan dan penganggaran, hukum dan keadilan, HAM, dan pelayanan publik.
2. Memfasilitasi penguatan kapasitas rakyat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan kebijakan publik dan pembangunan yang lebih luas.
3. Mendorong inisiatif rakyat untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
4. Memfasilitasi peningkatan kapasitas rakyat dalam penyelidikan dan pengawasan korupsi. Terhadap Negara
Mendesakkan reformasi hukum, politik, dan birokrasi yang kondusif bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi dan reformasi kebijakan publik. Terhadap Pasar
1. Mengurangi peran pasar dalam melakukan distorsi politik melalui kekuatan modal yang merusak sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan
2. Menghadang peran pasar dalam mempengaruhi kebijakan publik yang berorientasi kepada keuntungan pemilik modal dan memiskinkan rakyat