10/06/2026
Hari Lingkungan dan Laut Sedunia 2026: LPW NTB Gugat Praktik ‘Ekosida’ dan Pembiaran Hukum di Nusa Tenggara Barat
Lima Tuntutan LPW NTB:
Evaluasi Paket Regulasi: Mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI melakukan evaluasi total terhadap kebijakan hukum yang melemahkan proteksi lingkungan, serta mengembalikan fungsi esensial Amdal.
Audit Lingkungan Menyeluruh: Meminta Pemerintah Provinsi NTB dan Pemkab/Pemkot se-NTB melakukan audit lingkungan terhadap seluruh izin industri ekstraktif, pertambangan, dan proyek pariwisata besar di hulu maupun pesisir.
Penerapan Strict Liability: Menuntut aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Gakkum KLHK) menerapkan asas tanggung jawab mutlak (strict liability) serta sanksi pidana korporasi bagi korporasi perusak lingkungan.
Zonasi Berkeadilan: Mendesak percepatan implementasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) NTB dengan memprioritaskan hak nelayan tradisional di atas kepentingan oligarki.
Konsolidasi Gerakan Sipil: Mengajak elemen akademisi, mahasiswa, dan pemuda di NTB untuk membangun gerakan kritis dalam mengawal setiap kebijakan publik yang berdampak pada alam.