07/10/2026
"Dilang Membuang Sampah Di Sini KECUALI Di Sana"
•
Mungkin seperti itu prinsip yang dipegang pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani.
Dilarang memasang di danau maka mereka beranggapan boleh memasangnya di tempat lain.
UU No.5 tahun 1990 yang diperbarui dengan UU No.32 tahun 2024 serta peraturan pemerintah terkait tata ruang zona taman nasional jelas menyebutkan "Dilarang keras membangun sarana fisik apapun, kecuali untuk penelitian dan konservasi yang tidak merusak alam.