14/05/2026
Sitaro, – Sikap diam Wakil Bupati Sitaro, HM, di tengah berbagai persoalan rakyat, khususnya dugaan penyimpangan penyaluran bantuan bencana Gunung
Ruang, dinilai sebagai bentuk pembiaran politik yang berpotensi melanggar prinsip pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka, Yohanes Missah. Menurutnya, jabatan Wakil Bupati bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan amanah konstitusional yang wajib dijalankan secara aktif untuk membela kepentingan masyarakat.
“Setiap rupiah dana bencana adalah hak rakyat, bukan alat pencitraan politik atau ruang gelap penyimpangan tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 66: Wakil kepala daerah bertugas membantu kepala daerah, mengawasi jalannya pemerintahan, menindaklanjuti laporan masyarakat, serta menjaga kepentingan publik.
· UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Menegaskan pejabat pemerintahan wajib tunduk pada asas kepentingan umum, keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalitas.
· UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 3 serta Pasal 55 KUHP: Mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan turut serta dalam tindakan melawan hukum.
LSM Kibar Nusantara Merdeka mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk segera memanggil kembali Wakil Bupati HM serta memeriksa dugaan keterlibatan langsung dalam sosialisasi bantuan, intervensi masyarakat, kehadiran dalam distribusi bantuan, dan dugaan penyalahgunaan jabatan.
“Diamnya Wakil Bupati di tengah penderitaan rakyat hanya melahirkan satu kesimpulan: diam adalah pembiaran. Pembiaran adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” ujar Yohanes Missah.
Jika HM tidak terlibat, maka wajib terbuka kepada publik. Jika terlibat, maka proses hukum harus berjalan tanpa kompromi.
LSM Kibar Nusantara Merdeka menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:
1. Kejati Sulut segera memanggil dan memeriksa HM
2. Audit investigatif seluruh penyaluran bantuan Gunung Ruang
3. Bongkar seluruh aktor politik dan birokrasi yang terlibat
4. DPRD Sitaro wajib menjalankan fungsi pengawasan secara nyata
5. Jangan ada impunitas bagi pejabat daerah
Yohanes Missah menegaskan bahwa rakyat Sitaro tidak membutuhkan pejabat yang hanya hadir dalam seremoni politik, namun menghilang saat rakyat membutuhkan pembelaan.
“Rakyat membutuhkan keberanian. Rakyat membutuhkan keadilan. Rakyat membutuhkan pemimpin, bukan penonton. Usut tuntas. Panggil HM. Bongkar semua pihak yang terlibat. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan,” pungkasnya