11/08/2026
Pertama, lembaga perlindungan anak dan aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, responsif, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum, dengan mengutamakan perlindungan korban.
Kedua, proses hukum harus fokus pada pengungkapan fakta dan penindakan terhadap pelaku apabila terbukti, bukan pada kegaduhan atau sekadar membuat kasus menjadi viral di media sosial.
Ketiga, ormas keagamaan ataupun ormas kemasyarakatan harus menjadi bagian dari solusi dan kontrol sosial, bukan menjadi eksekutor atau mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
Keempat, pengasuh dan pengelola pesantren harus membangun sistem perlindungan santri, termasuk mekanisme pelaporan yang aman, rahasia, dan mudah diakses.
Kelima, perlu ada pendidikan pencegahan kekerasan seksual bagi santri, ustadz, pengasuh, dan seluruh unsur pesantren agar setiap orang memahami batas-batas interaksi yang sehat dan konsekuensi dari penyalahgunaan kekuasaan.
Keenam, walisantri harus memperkuat komunikasi dengan anak dan memberikan ruang yang aman bagi santri untuk menyampaikan apabila mengalami atau mengetahui tindakan yang tidak semestinya.
Ketujuh, pemerintah perlu memperkuat pembinaan, perlindungan anak, edukasi pencegahan, serta sistem pengawasan terhadap lembaga pendidikan.
Lanjut di kolom komentar….