LMP SulSel

LMP SulSel Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan Ketua Taufik Hidayat masa bakti 2020-2025

28/07/2026

HM Arsad Cannu Sebagai Ketua Umum LMP masa bakti 2019-2024 melakukan pelanggaran berat sebab TIDAK MELAKSANAKAN MUBES Musyawarah Besar pd THN 2024 untuk melanjutkan kepemimpinan nya pd periode 2025-2030.
PERTANYAAN BESAR adalah, KOQ BISA ? Kemenkumham RI menerbitkan AHU Arsad Cannu THN 2025 Inilah yg sedang di gugat di PTUN Jakarta 18 Juni 2026 oleh Dewan Pendiri & PLT Ketua Umum LMP Fanni Aminadia bila benar Kemenkumham RI Salah..!! maka HM Arsad Cannu TIDAK LAGI BOLEH MENGAKUI DIRINYA SEBAGAI KETUA UMUM LMP.

24/07/2026

SURAT JAWABAN SOMASI & PERINGATAN HUKUM KPD IRWAN ADNAN

Ditujukan kepada : Saudara Drs. H. Irwan Rusfiady Adnan, M.Si.

Dengan hormat,
Salam Kebangsaan. NKRI HARGA MATI, MERDEKA...!
Menanggapi Surat Somasi Saudara Nomor 001/SOMASI/LMP-MADA SULSEL/VII/2026 Tanggal 16 Juli 2026
Perihal penghentian penggunaan nama, jabatan, dan atribut Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan:
Dengan ini Saya tegaskan!
Saya M, Taufik Hidayat, S, Kom, M,Kom selaku Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Sulawesi Selatan, DITETAPKAN SECARA SAH oleh PLT Ketua Umum Fanni Aminadia, SE, MM dan disetujui oleh Majelis Tinggi Dewan Pendiri LMP ...!
berdasarkan Akta Pendirian Nomor 9 Tahun 2014, serta Bukti Pendaftaran Badan Hukum Kemenkumham RI yang TETAP BERLAKU selama organisasi LMP berdiri.

I. FAKTA DAN DASAR HUKUM
Dengar baik-baik fakta hukum berikut ini!

Pertama: Legalitas Pendirian Organisasi yang terdaftar di Kemenkumham tahun 2014 TETAP BERLAKU.
Pahami bedanya!, AHU Badan Pengurus hanya berlaku 5 tahun, namun AHU Pendirian Organisasi LMP TIDAK PERNAH MATI !

Kedua: Putusan PTUN 2023 yang Saudara bangga-banggakan TIDAK PERNAH DIEKSEKUSI hingga masa bakti berakhir tahun 2024! Sesuai prinsip hukum, putusan yang tidak dieksekusi sebelum masa bakti selesai, KEHILANGAN OBJEK SENGKETA DEMI HUKUM.

Ketiga: Dokumen AHU tahun 2025 yang Saudara gunakan saat ini CACAT ADMINISTRASI DAN FORMIL! Penetapan Saudara Arsyad Cannu tidak sah, karena melanggar wewenang mutlak Majelis Tinggi Dewan Pendiri.

II. PELANGGARAN AD/ART
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah KONSTITUSI TERTINGGI ORGANISASI!
Fakta hukum yang TIDAK DAPAT DIBANTAH:
Saudara Haji Arsyad Cannu telah DIBERHENTIKAN SECARA SAH sejak tahun 2022.
Penetapan untuk periode 2024–2029 adalah ILLEGAL, tidak memenuhi kuorum, dan melanggar Undang-Undang Ormas!
Tindakan Saudara menggunakan nama dan atribut organisasi tanpa dasar hukum yang sah adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang merugikan seluruh kader.

III. PENYALAHGUNAAN SURAT BAKESBANGPOL
Ingat..! Surat Bakesbangpol Tanggal 19 Juni 2026 HANYALAH SURAT TANGGAPAN LAPORAN, bukan surat pengesahan kepengurusan!
Tindakan Saudara memanipulasi informasi surat tersebut untuk melegitimasi kepengurusan adalah bentuk MANIPULASI INFORMASI..!
Jangan seret lembaga negara dan pejabat Bakesbangpol Sul-Sel ke dalam potensi tindakan maladministrasi hanya demi kepentingan kelompok Saudara..!

IV. PENEGASAN KEPADA Seluruh INSTANSI
Kepada seluruh lembaga Negara, TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi penerima tembusan:
Kami tegaskan...!
Kepengurusan kami MEMEGANG LEGALITAS ADMINISTRASI YANG SAH.
Kami mengimbau agar Bapak dan Ibu sekalian TIDAK TERPENGARUH oleh manuver administratif yang tidak sah demi menjaga stabilitas dan ketertiban umum di Sulawesi Selatan.!

V. PERINGATAN HUKUM TERAKHIR
Berdasarkan fakta-fakta tersebut: KAMI MENOLAK SEPENUHNYA ISI SOMASI SAUDARA IRWAN ADNAN...!
Dengan ini, kami layangkan PERINGATAN HUKUM PERTAMA.!
Dalam waktu paling lambat 3x24 JAM, Saudara WAJIB:
STOP ! Menggunakan nama, lambang, logo, atribut, dan identitas Laskar Merah Putih!
STOP! Menyebarkan informasi sesat dan bohong kepada kader maupun publik!
STOP! Segala bentuk intimidasi, gangguan, dan intervensi terhadap pengurus sah dan Majelis Tinggi!
HORMATI proses hukum yang sedang berjalan!

PENUTUP
Apabila dalam 3x24 jam peringatan ini TIDAK DIPATUHI, kami akan mengambil langkah hukum tegas — BAIK PIDANA MAUPUN PERDATA — demi mempertahankan kehormatan dan keabsahan organisasi!
Makassar, 19 Juli 2026.

BADAN PENGURUS MARKAS DAERAH
LASKAR MERAH PUTIH PROVINSI SULAWESI SELATAN
M. TAUFIK HIDAYAT S.Kom, M.Kom.
Ketua Markas Daerah Provinsi Sul-Sel.

Tembusan:
1.Ketua Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih
2.Plt, Ketua Umum Laskar Merah Putih
3.Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
4.Panglima Daerah Militer XIV/Hasanuddin
5.Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan
6.Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
7.Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sulawesi Selatan
8.Kepala Badan Intelijen Daerah Sulawesi Selatan
9.Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan
10.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan
11.Walikota Makassar
12.Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar
13.Kepala Kejaksaan Negeri Makassar
14.Komandan Distrik Militer 1408/Makassar
15.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar
16.Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih se-Provinsi Sulawesi Selatan
17.Arsip

PENJELASAN TAUFIK HIDAYAT UNTUK KADER LMP SUL-SELTENTANG PERNYATAAN RESMI "MTDP" MAJELIS TINGGI DEWAN PENDIRI  & PLT KET...
24/07/2026

PENJELASAN TAUFIK HIDAYAT UNTUK KADER LMP SUL-SEL
TENTANG
PERNYATAAN RESMI "MTDP"
MAJELIS TINGGI DEWAN PENDIRI & PLT KETUA UMUM LASKAR MERAH PUTIH FANNI AMINADIA SE, MM

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk Kita Semua,
I. PENGUMUMAN STATUS LMP SAAT INI
Dengan ini MTDP, Majelis Tinggi Dewan Pendiri LMP mengumumkan:
Secara hukum dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), jabatan Ketua Umum Laskar Merah Putih saat ini berada dalam status kekosongan jabatan.
Berdasarkan kewenangan yang tertuang dalam Akta Pendirian Organisasi beserta perubahannya, Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP) secara sah mengambil alih kepemimpinan organisasi untuk membenahi struktur administrasi dan akan menyelenggarakan MUBESLUB, Musyawarah Besar Luar Biasa guna memilih kepengurusan yang baru secara sah dan demokratis.
Keputusan ini telah disepakati oleh 7 orang Dewan Pendiri dari 12 orang keseluruhan anggota Dewan Pendiri memutuskan secara bulat mufakat dalam Rapat Pleno MTDP yang kuorum dan sah, dan telah dikukuhkan dalam akta notaris yang berlaku mengikat.
Dalam upaya menegakkan kebenaran dan kepatuhan hukum, Majelis Tinggi Dewan Pendiri bersama Pelaksana Tugas Ketua Umum Laskar Merah Putih, Fanni Aminadiyah, telah melaporkan perkara sengketa organisasi ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 16 Juni 2026. Perkara telah resmi terdaftar dengan Nomor 215/G/2026/PTUN.JKT sebagai bukti kami menyerahkan sepenuhnya penyelesaian hukum kepada lembaga peradilan yang berwenang.

II. DASAR HUKUM DAN KONTEKSTUAL
Langkah tegas yang di ambil oleh MTDP ini karena adanya pelanggaran serius oleh Arsad Cannu sebagai Ketua Umum LMP terhadap peraturan perundang-undangan maupun aturan internal organisasi, antara lain:
Pemberhentian yang sah: Saudara Arsad cannu telah diberhentikan secara sah dari jabatan Ketua Umum Laskar Merah Putih sejak tahun 2022 melalui keputusan MTDP yang telah diaktakan notaris. Pemberhentian ini dilakukan karena Arsad Cannu mengubah AD/ART secara sepihak tanpa melibatkan MTDP, mencabut kewenangan MTDP, serta tidak sahnya pengesahan administrasi kepengurusan dari instansi berwenang.
Sebelumnya, Saudara Arsad cannu juga pernah diberhentikan dari jabatan Ketua Harian Markas Besar Laskar Merah Putih oleh Adek Erfil Manurung selaku Ketua Umum LMP.

Pelanggaran ketentuan perundang-undangan:
Sesuai Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan, pihak yang telah diberhentikan dari kepengurusan tidak berhak membentuk kepengurusan baru atas nama organisasi yang sama. Apabila hal itu tetap dilakukan, maka kepengurusan tersebut tidak diakui secara hukum.

Ketidaksesuaian prosedur:
Terdapat ketidaksesuaian prosedur administratif yang fatal dalam pengajuan pengesahan kepengurusan baru pada Januari 2025, dengan tidak melaporkan fakta pemberhentian arsad Cannu yang telah terjadi sebelumnya.

Pencabutan pengesahan sebelumnya:
Keputusan Kementerian Hukum pada Januari 2025 telah mencabut pengesahan kepengurusan adek erfil manurung, sehingga arsad Cannu yang telah di berhentikan tidak lagi berwenang melakukan tindakan apapun atas nama organisasi.
Seluruh dokumen bukti sah, salinan akta notaris, surat keputusan instansi terkait, serta tanda terima pendaftaran perkara di PTUN Jakarta telah disusun lengkap oleh MTDP dan di serahkan kepada tim kuasa hukum untuk dapat diperiksa oleh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
III. SERUAN DAN PANGGILAN KEPADA SELURUH KADER
Kami menyadari seluruh dinamika yang terjadi belakangan ini tentu menimbulkan kebingungan di kalangan seluruh kader LMP di Provinsi Sulawesi Selatan. Namun ketegasan MTDP terpaksa ditempuh semata-mata untuk menyelamatkan maruah, nama baik, dan kelangsungan hidup Laskar Merah Putih yang kita cintai bersama. Penyerahan perkara ke jalur peradilan adalah bukti nyata MTDP & Plt Ketua Umum menempuh jalan yang benar dan taat hukum.
Untuk itu, kami memohon kepada seluruh pihak:
Segera berhenti menyebarkan informasi yang tidak benar, serta berhenti memanfaatkan militansi kader demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Segera hentikan segala tindakan yang melanggar aturan dan hukum demi mempertahankan kekuasaan semu.
Mari kita selamatkan Laskar Merah Putih dengan kembali memegang teguh AD/ART serta melaksanakan proses kaderisasi yang benar.
Segala upaya mengubah AD/ART secara sepihak adalah pelanggaran berat yang harus dipertanggungjawabkan secara organisasi maupun hukum.
MTDP tetap membuka jalan bagi seluruh kader terbaik untuk maju memimpin organisasi melalui jalur musyawarah yang sah sesuai aturan yang berlaku.
MTDP adalah orang tua kita, Laskar Merah Putih adalah rumah kita bersama. Sudah cukup lelah kita terbang ke sana kemari karena ketidakjelasan. Kini saatnya kita kembali pulang ke rumah, bersatu kembali dalam satu barisan yang sah, teratur, dan berlandaskan kebenaran serta kepatuhan pada hukum. Jadilah kader yang paham aturan dan tetap militan demi organisasi. Mari kita bangun kembali rumah kita dengan kekeluargaan yang kokoh.
Perlu saya sampaikan bahwa kepemimpinan yang mengkhianati amanah hanya akan meninggalkan hinaan, bukan penghormatan. Mari kita pastikan Laskar Merah Putih tetap berdiri tegak di atas landasan hukum dan persaudaraan yang sejati.
Laskar Merah Putih Merdeka!
Makassar, 24 Juli 2026

Markas Daerah
Laskar Merah Putih Provinsi Sulawesi Selatan
M. Taufik Hidayat. S.kom, M.Kom

08/07/2026
06/07/2026

BANTAHAN RESMI KETUA MAJELIS TINGGI DEWAN PENDIRI LMP BATAS PERNYATAAN UKUR PURBA
(Oleh Hafeezul Rahman Awan Ketua Dewan Pendiri LMP
Berdasarkan prinsip kejelasan fakta dan keabsahan struktur organisasi,
saya Hafeezul Rahman Awan selaku Ketua Dewan Pendiri MTDP Laskar Merah Putih membantah tegas pernyataan Saudara Ukur Purba yang disampaikan dalam akun TikTok . Berikut adalah poin-poin bantahan secara jelas dan terukur:
✅ Ukur Purba Tidak memiliki dasar jabatan yang sah. !
Ukur Purba mengaku sebagai “Ketua Harian II” dari kepengurusan pimpinan Arsad Cannu. Hal ini tidak dapat diakui karena HM Arsad Cannu telah resmi diberhentikan dan dicabut haknya sebagai Ketua Umum LMP melalui keputusan sah dari Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP) LMP pada 30 Oktober 2022, yang diperkuat surat pemberitahuan Nomor: 012/MTDP-LMP/II/2025 tertanggal 10 Februari 2025.
Struktur yang diklaim tidak berlaku Seluruh jajaran kepengurusan yang dibentuk di bawah pimpinan Arsad Cannu menjadi tidak memiliki kekuatan hukum organisasi sejak keputusan pemberhentian itu berlaku. Oleh sebab itu, jabatan “Ketua Harian Dua” yang disandang Ukur Purba adalah jabatan kosong, tidak sah, dan tidak mewakili LMP yang sebenarnya.

Pernyataan menyesatkan publik
Segala ucapan dan klaim yang disampaikan Ukur Purba dengan mengatasnamakan LMP adalah tidak benar dan menyesatkan. Ia tidak memiliki wewenang untuk berbicara, bertindak, maupun membuat pernyataan resmi atas nama organisasi Laskar Merah Putih.

Kepemimpinan LMP yang diakui dan berjalan saat ini adalah di bawah pengawasan MTDP, dengan penunjukan PLT Ketua Umum sesuai mekanisme organisasi, yaitu Fanni Aminadia, bukan lagi Arsad Cannu maupun jajaran bentukannya.
📝 Saya menegaskan bahwa pernyataan Saudara Ukur Purba adalah tidak berdasar, tidak sah, dan bertentangan dengan fakta struktur organisasi. Saya mengimbau agar ia segera menghentikan klaim jabatan serta pernyataan yang mengatasnamakan LMP, demi menjaga nama baik organisasi dan menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
Demikian bantahan ini disampaikan dengan sungguh-sungguh sebagai bentuk klarifikasi dan penegasan fakta yang sebenarnya.

Hormat saya,
Hafeezul Rahman Awan
Ketua MTDP Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih.

29/06/2026

SELAMAT "TAUFIK" KEMBALI TERPILIH MENJADI KETUA LMP SULAWESI SELATAN

29/06/2026

SULSEL:Selamat sdr Taufik Hidayat Menjalankan Amanah menjadi Ketua LMP Provinsi Sulawesi Selatan 2026-2030.
ttd.
Plt Ketua Umum LMP
Fanni Aminadia
Sekjen Mabes LMP
H, A Widodo
Mengetahui,
Hafezul Rahman Awan
Ketua Majelis Tinggi Dewan Pendiri

29/06/2026

Simak Dialog Viral tentang Pernyataan Fanni Aminadia (Plt Ketum LMP/Dewan Pendiri) vs BURHAN SAIDI tentang :
PEMECATAN ARSAD CANNU Oleh DEWAN PENDIRI ITU HOAX atau FAKTA ?.
nb :
Kader Laskar Merah Putih itu Cerdas harus paham tentang AS/ART Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih agar tidak mudah di Bodohi oleh segelintir oknum kader LMP untuk kepentingan pribadinya saja.

https://vt.tiktok.com/ZSCyWNPot/

Address

Jln. Pengayoman No. 7
Makassar

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LMP SulSel posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share