11/09/2025
Tahukah Anda..❗
Pimpinan dan Anggota DPRD bukan hanya menerima gaji pokok seperti pegawai biasa, tapi juga menikmati berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya, yang semuanya dibebankan ke APBD, sementara rakyat harus menanggungnya lewat pajak dan susah payah memenuhi kebutuhan sehari-hari, semuanya diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.