Hijrah Style

Hijrah Style HIJRAH STYLE adalah komunitas yang beranggotakan eks-professional yang berhijrah dari RIBA dan hal-hal yang dilarang dalam agama Islam

Assalamu’alaikum keluarga besar Hijrah Style!Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H!Hari ini bukan cuma tentang potong hewan...
05/06/2025

Assalamu’alaikum keluarga besar Hijrah Style!

Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H!
Hari ini bukan cuma tentang potong hewan,
tapi juga potong ego, potong malas,
dan upgrade ke versi diri yang lebih ikhlas.

Semoga semangat berkurban ini
jadi pengingat buat kita semua:
bahwa hijrah itu nggak instan,
tapi setiap langkahnya selalu bernilai dihadapan Allah.

Taqabbalallahu minna wa minkum.
Semoga Allah menerima semua amal, niat baik,
dan perjuangan hijrah kita—yang kadang pelan,
tapi tetap jalan. 💪
Mari terus kuatkan ukhuwah,
tebar inspirasi, dan jadi versi terbaik dari diri
dengan gaya hijrah yang tetap humble tapi impactful!

Barakallahu fiikum,
semoga Idul Adha ini membawa berkah,
rezeki yang luas, dan hati yang makin lapang untuk berbagi.

Salam hangat dan penuh cinta dari kami buat teman-teman, kakak dan adik di Hijrah Style! 🌿

17/09/2024
09/08/2024

Nasihat Hijrah

.:: BUNGA BANK ITU RIBA ::Dalam bahasa Arab bunga bank itu disebut dengan fawaid. Fawaid merupakan bentuk plural dari ka...
08/07/2024

.
:: BUNGA BANK ITU RIBA ::
Dalam bahasa Arab bunga bank itu disebut dengan fawaid. Fawaid merupakan bentuk plural dari kata ‘faedah’ artinya suatu manfaat. Seolah-olah bunga ini diistilahkan dengan nama yang indah sehingga membuat kita tertipu jika melihat dari sekedar nama. Bunga ini adalah bonus yang diberikan oleh pihak perbankan pada simpanan dari nasabah, yang aslinya diambil dari keuntungan dari utang-piutang yang dilakukan oleh pihak bank.

Apapun namanya, bunga ataukah fawaid, tetap perlu dilihat hakekatnya. Keuntungan apa saja yang diambil dari utang piutang, senyatanya itu adalah riba walau dirubah namanya dengan nama yang indah. Inilah riba yang haram berdasarkan Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan) ulama. Para ulama telah menukil adanya ijma’ akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang. Apa yang dilakukan pihak bank walaupun mereka namakan itu pinjaman, namun senyatanya itu bukan pinjaman. M***i Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata,

“Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba.”

(Tulisan singkat di atas diolah dari penjelasan Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan –salah seorang ulama senior di kota Riyadh- dalam kitab fikih praktis beliau “Taysir Al Fiqh” hal. 398)
~~


Ibnu Qudamah mengatakan, “Karena yang namanya utang piutang adalah bentuk tolong menolong dan berbuat baik. Jika dipersyaratkan adanya tambahan ketika pengembalian utang, maka itu sudah keluar dari tujuan utama mengutangi (yaitu untuk tolong menolong).”

(Lihat Al Mughni, 9/104)

Address

Jalan Gatot Subroto
Makassar
90211

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 15:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Hijrah Style posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share