LBH Makassar (dahulu LBH Ujung Pandang) didirikan pada tanggal 23 September 1983 oleh para Pengacara dan Advokat PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) dan kemudian bergabung dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang berkantor di Jl. Ide pembentukan LBH Makassar ketika itu dikerjakan sebuah tim yang terdiri atas beberapa advokad senior seperti M. Arsyad Ohoitenan SH, Fachruddin S
olo SH serta Sakurayati Trisna SH. Pemberian nama “LBH Makassar” merupakan satu kesatuan, dimana pencantuman nama ibukota propinsi (“Makassar”) adalah suatu identitas dari kantor LBH yang merupakan cabang dari YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) yang saat ini telah memiliki 17 (tujuh belas) kantor cabang yang berkedudukan di beberapa ibukota propinsi dan diberi nama sesuai dengan ibukota propinsi
Kepemimpinan LBH Makassar dimulai dari M. Ilyas Amin SH sebagai Direktur Pertama untuk periode 1983-1986. A.Rudiyanto Asapa selama dua periode, yakni periode 1986-1989 dan periode 1989-1992. Direktur ketiga adalah Nasiruddin Pasigai SH untuk periode 1993-1996, Mappinawang SH 1997-2003, M. Hasbi Abdullah, SH 2004 - 2007, Abdul Muttalib, SH 2007 – 2011, Abdul Azis, SH 2011 - 2015, Haswandy Andy Mas, S.H 2016-2020, Muhammad Haedir, S.H. pada tahun 2020 hingga sekarang. Pada awal berdirinya, LBH Makassar bertujuan untuk menyediakan Advokat Gratis bagi masyarakat miskin dengan metode kerja memberikan pendampingan kepada masyarakat yang berhadapan dengan hukum di peradilan, namun dengan persentuhannya dengan berbagai kasus-kasus masyarakat miskin ditambah persentuhannya dengan YLBHI, juga berbagai perdebatan dengan Ahli Hukum dan Ahli Sosial lainnya, LBH Makassar kemudian mengubah pandangannya bahwa persoalan hukum yang di hadapi oleh masyarakat tidak lepas dari persoalan tidak adilan struktural, dengan demikian, bantuan hukum tidak hanya dapat diarahkan pada persoalan-persoalan teknis beracara di peradilan, tapi juga melakukan perubahan struktural. LBH Makassar kemudian melakukan perubahan pada metode penanganan kasus-kasusnya, LBH Makassar tidak hanya melakukan pendampingan di pengadilan, tapi juga mendorong perubahan pada level kebijakan, struktur hukum dan mendorong perubahan budaya hukum masyarakat. Hingga saat ini, LBH Makassar telah melakukan banyak capaian-capaian. Tidak hanya capaian dalam penanganan kasus-kasus hukum, LBH Makassar juga terlibat dalam mendorong berbagai kebijakan publik di Provinsi Sulawesi Selatan, mendorong perubahan perilaku hukum Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pemerintahan lainnya, serta mendorong perubahan perilaku hukum masyarakat. Di hampir semua aktifitas LBH Makassar dalam mendorong perubahan struktural, banyak di pengaruhi oleh pola-pola kasus yang di tangani oleh LBH Makassar. Selain capaian-capaian tersebut, LBH Makassar pada sistem internal telah banyak melakukan perubahan-perubahan, di mulai dari tata kelola organisasi dan keuangan, hingga mekanisme layanan hukum. Untuk tata kelola keuangan misalnya, saat ini LBH Makassar sedang berupaya membuat sebuah aplikasi keuangan yang sesuai SOP keuangan, untuk mekanisme layanan hukum, saat ini LBH Makassar telah menggunakan sebuah sistem aplikasi Sistem Informasi dan Pendokumentasian kasus. Sebagai kantor cabang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Makassar memiliki visi dan misi yang sama dengan YLBHI. VISI:
YLBHI bersama-sama dengan komponen-koponen masyarakat dan Bangsa Indonesia yang lain berhasrat kuat dan akan berupaya sekuat tenaga agar di masa depan dapat:
Terwujudnya suatu suatu sistem masyarakat hukum yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yang adil dan beradab/berperikemanusiaan secara demokratis (A just, humane and democratic socio-legal system);
1. Terwujudnya suatu sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata-cara (prosudur-prosudur) dan lembaga-lembaga melalui mana setiap pihak dapat memperoleh dan menikmati keadilan hukum (A fair and transparent institutionalized legal-administrative system);
2. Terwujudnya suatu sistem ekonomi, politik dan budaya yang membuka akses bagi setiap pihak untuk turut menentukan setiap keputusan yang berkenaan dengan kepentingan mereka dan memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan menjunjung tinggi HAM (An open political-economic system with a culture that fully respects human rights).
3. Terwujudnya suatu sistem ekonomi, politik dan budaya yang membuka akses bagi setiap pihak untuk turut menentukan setiap keputusan yang berkenaan dengan kepentingan mereka dan memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan menjunjung tinggi HAM (An open political-economic system with a culture that fully respects human rights). MISI:
1. Menanamkan, menumbuhkan dan menyebar-luaskan nilai-nilai negara hukum yang berkeadilan, demokratis serta menjungjung tinggi HAM kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa kecuali;
2. Menanamkan, menumbuhkan sikap kemandirian serta memberdayakan potensi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin sedemikian rupa sehingga mereka mampu merumuskan, menyatakan, memperjuangkan serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan mereka baik secara individual maupun secara kolektif;
3. Mengembangkan sistem, lembaga-lembaga serta instrumen-instrumen pendukung untuk meningkatkan efektifitas upaya-upaya pemenuhan hak-hak lapisan masyarakat yang lemah dan miskin;
4. Memelopori, mendorong, mendampingi dan mendukung program pembentukan hukum, penegakan keadilan hukum dan pembaharuan hukum nasional sesuai dengan Konstitusi yang berlaku dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
5. Memajukan dan mengembangkan program-program yang mengandung dimensi keadilan dalam bidang politik, sosial-ekonomi, budaya dan jender, utamanya bagi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin.