24/02/2026
Munculnya organisasi ORADO yang mengklaim diri sebagai federasi domino Indonesia di tengah perjalanan PORDI yang telah memasuki tahun ke-enam, bukan sekadar persoalan perbedaan wadah berhimpun. Fenomena ini menyentuh inti persoalan tata kelola dan kepastian hukum olahraga nasional, yang jika dibiarkan, justru merugikan atlet dan masa depan domino sebagai cabang olahraga prestasi.
Domino dan Prinsip Satu Induk Organisasi
Dalam sistem keolahragaan nasional, berlaku prinsip umum bahwa satu cabang olahraga dibina oleh satu induk organisasi. Prinsip ini bukan untuk mematikan kebebasan berserikat, melainkan untuk menjamin kepastian pembinaan, kejelasan jalur prestasi atlet, serta standarisasi kompetisi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menegaskan bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilakukan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan oleh organisasi olahraga yang sah. Artinya, legitimasi sebuah induk cabang olahraga tidak lahir dari deklarasi, tetapi dari proses organisasi, program nyata, dan pengakuan sistem olahraga nasional.
PORDI dan Fakta Organisasi
Selama enam tahun, PORDI telah menempuh jalur yang lazim dalam pembentukan cabang olahraga prestasi: membangun struktur pusat hingga daerah, menyusun regulasi pertandingan, menyelenggarakan kejuaraan, serta melakukan pembinaan atlet secara konsisten. Fakta ini menunjukkan bahwa PORDI hadir bukan sebagai organisasi simbolik, melainkan sebagai entitas pembina olahraga.
Dalam konteks hukum keolahragaan, kontinuitas program dan struktur berjenjang merupakan indikator penting legitimasi organisasi. Tanpa itu, sebuah organisasi akan sulit diposisikan sebagai induk cabang olahraga, sekalipun menggunakan istilah “federasi” dalam penamaannya.
ORADO dan Persoalan Klaim Federasi
Hak berserikat adalah hak konstitusional yang tidak dapat diperdebatkan. Namun, persoalan menjadi berbeda ketika sebuah organisasi mengklaim diri sebagai federasi nasional di tengah keberadaan induk organisasi yang telah lebih dahulu bekerja dan diakui secara faktual oleh komunitas olahraga.
Klaim sepihak tanpa melalui mekanisme keolahragaan yang berlaku berpotensi menimbulkan dualisme. Dalam praktik olahraga nasional, dualisme selalu berujung pada konflik kepentingan, ketidakjelasan legitimasi kejuaraan, serta kebingungan atlet terkait jalur prestasi yang sah.
Kepastian Hukum dan Perlindungan Atlet
Asas kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum, termasuk dalam bidang olahraga. Atlet berhak mengetahui di bawah organisasi mana mereka dibina, kejuaraan mana yang sah, serta jalur prestasi mana yang diakui.
Dualisme organisasi justru bertentangan dengan semangat perlindungan atlet sebagaimana diamanatkan dalam UU Keolahragaan. Ketika organisasi saling mengklaim legitimasi, yang paling terdampak adalah atlet dan pembinaan jangka panjang.
Ujian Kedewasaan Olahraga Domino
Kehadiran ORADO seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan konflik. Bagi PORDI, situasi ini adalah ujian eksistensi dan kedewasaan berorganisasi: menjawab klaim bukan dengan polemik, melainkan dengan konsistensi kerja, ketaatan hukum, dan penguatan pembinaan.
Bagi pemangku kepentingan olahraga, kondisi ini menjadi alarm pentingnya ketegasan terhadap prinsip satu induk organisasi demi kepastian hukum dan prestasi nasional.
Penutup
Olahraga domino Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar semangat dan deklarasi. Ia memerlukan legitimasi hukum, tata kelola yang rapi, serta persatuan orientasi pembinaan. Tanpa itu, domino akan sulit melangkah dari sekadar permainan komunitas menuju olahraga prestasi yang bermartabat.
Pada akhirnya, sejarah olahraga tidak mencatat siapa yang paling cepat mengklaim, melainkan siapa yang paling konsisten bekerja dalam koridor hukum dan kepentingan atlet.
Sumber : https://radarbone.fajar.co.id/2026/01/09/dualisme-pordi-orado-ujian-tata-kelola-dan-kepastian-hukum-olahraga-domino-indonesia/