Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Pase selanjutnya disingkat dengan JKMA Pase merupakan organisasi jaringan yang mulai terbentuk pada tahun 2002 dan dideklarasikan pada pertengahan tahun 2003 lalu dalam sebuah pertemuan besar komunitas masyarakat adat se-wilayah Pase (Kabupaten Aceh Utara, Bireuen dan Kota Lhokseumawe), yang dihadiri oleh para tokoh dan pemangku adat ditingkat; mukim, keujreun bl
ang, panglima laot, seuneubok, panglima uteuen, haria peukan dan tokoh adat gampong. Selanjutnya JKMA Pase bersama-sama dengan 13 organisasi jaringan masyarakat adat lainnya di Aceh secara teratur beraliansi dan bergabung di bawah payung Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh yang sudah tumbuh sejak tahun 1999. Selanjutnya bersama-sama dibawah naungan JKMA Aceh bergabung dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Namun pada Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) II di Pontianak tanggal 17 – 21 Maret 2007 JKMA Aceh menyatakan keluar dari keanggotaan AMAN, dikarenakan perbedaan visi dan misi, akan tetapi tetap bekerjasama sebagai mitra strategis. Pendirian organisasi JKMA Pase didasari atas keprihatinan tentang kondisi yang dihadapi oleh sebagian besar komunitas masyarakat adat, saat Aceh dilanda konflik berkepanjangan yang membawa dampak langsung terhadap hancurnya nilai-nilai sosial dan kearifan masyarakat lokal di Aceh. Oleh karena itu JKMA Pase diarahkan untuk memperkuat kembali komunitas masyarakat adat di wilayah Pase. Sebagai organisasi rakyat yang memperjuangkan pemenuhan hak-hak dan nilai luhur kearifan lokal yang melekat pada masyarakat adat, JKMA Pase menyadari tantangan yang dihadapi baik secara internal maupun eksternal. Saat ini JKMA Pase terus melakukan pembenahan-pembenahan ditingkat internal organisasi untuk tercapainya visi dan misi organisasi.