Satuan Karya Pramuka Bakti Husada yaitu salah satu jenis Satuan Karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan yang dapat diterapkan pada diri, keluarga, lingkungan dan mengembangkan lapangan pekerjaan di bidang kesehatan. Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah memberi wadah pendidikan dan pembinaan bagi para Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, kemampuan, dan pengalaman dalam bidang pengetahuan dan teknologi serta keterampilan bidang kesehatan yang dapat menjadi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa dan negara. Pembinaan Saka Bhakti Husada berada dibawah naungan Gerakan Pramuka yang bekerjasama dengan Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan, PMI, Rumah Sakit, dan juga Lembaga Kesehatan Profesional lainnya. Saka Bakti Husada bersifat terbuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, baik putra maupun putri yang berasal dari gugusdepan di wilayah ranting atau cabangnya sehingga pemuda yang berusia antara 16 sampai 25 tahun, dapat menjadi anggota Saka Bakti Husada dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah menjadi anggota Saka Bakti Husada wajib menjadi anggota gugusdepan Gerakan Pramuka dan selanjutnya menempuh Syarat Kecakapan Umum dan dilantik sesuai dengan golongan keanggotaannya. Saka Bakti Husada berfungsi sebagai:
pendidikan dan pembinaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan di bidang kesehatan.
untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif.
untuk melaksanakan bakti kepada masyarakat, bangsa dan negara. Sarana untuk mencapai tujuan pendidikan dan pengembangan Gerakan Pramuka.