11/05/2026
RAHASIA LARANGAN MENOLAK PEMBERIAN MINYAK WANGI
Larangan Menolak Pemberian Minyak Wangi
Benarkah jika kita ditawari minyak wangi tidak boleh menolaknya? Bagaimana jika kita tidak kuat dengan baunya, karena tidak sesuai selera..?
Jawab:
Larangan menolak pemberian minyak wangi disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu โanhu, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ู
ููู ุนูุฑูุถู ุนููููููู ุทููุจู ูููุงู ููุฑูุฏูููู ููุฅูููููู ุฎูููููู ุงููู
ูุญูู
ููู ุทููููุจู ุงูุฑููุงุฆูุญูุฉู
Siapa yang ditawari minyak wangi, janganlah dia menolaknya. Karena minyak wangi itu ringan diterima, dan baunya harum. (HR. Ahmad 8264, Nasai 5276 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Untuk menerima hadiah minyak wangi, kita tidak perlu mengeluarkan modal banyak, sebagaimana hadiah besar lainnya. Seperti hadiah binatang atau benda berat yang mungkin susah untuk dipindahkan. (Hasyiyah as-Sindi untuk Musnad Ahmad, 14/16).
Juga disebutkan dalam hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu โanhuma, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ุซููุงูุซู ูุงู ุชูุฑูุฏูู ุงููููุณูุงุฆูุฏู ููุงูุฏูููููู ููุงููููุจููู
Ada 3 hal yang tidak boleh ditolak, bantal untuk duduk, minyak wangi, dan susu. (HR. Turmudzi 3020, al-Baghawi 3173, dan dihasankan al-Albani)
Yang dimaksud bantal di sini bukan bantal untuk alas kepala ketika tidur, namun bantal lebar untuk alas duduk.
Di samping larangan di atas, juga disebutkan dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Setiap beliau diberi minyak wangi, beliau selalu menerimanya.
Seorang ulama tabiโin, Tsumamah bin Abdillah bercerita,
ููุงูู ุฃูููุณู ูุงู ููุฑูุฏูู ุงูุทูููุจู. ููููุงูู ุฃูููุณู ุฅูููู ุงููููุจูููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
- ููุงูู ูุงู ููุฑูุฏูู ุงูุทูููุจู
Anas tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Anas mengatakan, bahwa Nabi shallallahu โalaihi wa sallam tidak menolak minyak wangi. (HR. Bukhari 2582, Turmudzi 3019 dan yang lainnya).
Mengapa kita dilarang untuk menolaknya?
Ulama berbeda pendapat mengenai alasan mengapa pemberian minyak wangi dilarang untuk ditolak?
Pendapat pertama, kita dilarang menolak pemberian minyak wangi, maknanya adalah perintah agar kita selalu menggunakan minyak wangi. Tujuannya, agar kita bisa selalu dalam kondisi wangi. Sebagaimana Nabi shallallahu โalaihi wa sallam selalu menggunakan minyak wangi, agar beliau selalu bisa bermunajat dengan malaikat, dan malaikat menyukai bau harum. Ini merupakan pendapat Ibnu Batthal.
Al-Hafidz Ibnu Hajar menukil keterangan Ibnu Batthal,
ููุงูู ุจู ุจูุทููุงูู ุฅููููู
ูุง ููุงูู ููุง ููุฑูุฏูู ุงูุทูููุจู ู
ููู ุฃูุฌููู ุฃูููููู ู
ูููุงุฒูู
ู ููู
ูููุงุฌูุงุฉู ุงููู
ูููุงุฆูููุฉู ููููุฐููููู ููุงูู ููุง ููุฃููููู ุงูุซูููู
ู ููููุญููููู
Ibnu Batthal mengatakan, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam tidak pernah menolak minyak wangi, karena beliau selalu menjaga kondisi untuk ber-munajat dengan malaikat. Karena itulah, beliau tidak makan bawang atau makanan bau sejenisnya.
Namun pendapat ini dikomentari al-Hafidz Ibnu Hajar, bahwa jika alasan ini yang diterima tentu khusus berlaku bagi Nabi shallallahu โalaihi wa sallam saja. Karena yang selalu bermunajat dengan Malaikat hanya beliau. Padahal tidak bolehnya menolak pemberian minyak wangi, juga berlaku untuk semua umatnya. (Fathul Bari, 5/209).
Pendapat kedua, bahwa larangan ini tujuannya untuk memperhatikan kondisi perasaan pemberi minyak wangi. Karena ketika hadiahnya ditolak, bisa jadi dia sakit hati. Karena itulah, dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu โanhu di atas, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam menyebutkan alasan mengapa dilarang menolak hadiah minyak wangi, karena benda ini ringan diterima, sehingga tidak selayaknya ditolak.
Sebagai contoh penerapannya, seperti yang disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar, mengenai 3 hal yang tidak boleh ditolak. Tiga benda ini, bantal untuk duduk, minyak wangi dan susu adalah jamuan pertama yang diberikan tuan rumah kepada tamunya yang baru datang. Secara materi, nilainya sangat murah. Sekalipun sangat murah, ketika itu diberikan sebagai penghargaan dari tuan rumah, hendaknya tamu tidak menolaknya, agar tidak menyakiti perasaan si pemberi.
Dalam Syarah Sunan Turmudzi, dinukil keterangan Imam at-Thibi,
ูุงู ุงูุทูุจู ูุฑูุฏ ุฃู ููุฑู
ุงูุถูู ุจุงููุณุงุฏุฉ ูุงูุทูุจ ูุงููุจู ููู ูุฏูุฉ ููููุฉ ุงูู
ูุฉ ููุง ููุจุบู ุฃู ุชุฑุฏ
At-Thibi mengatakan, โTuan rumah hendak memuliakan tamunya dengan bantal alas duduk, minyak wangi, dan susu. Hadiah ini nilainya kecil, karena itu, tidak selayaknya ditolak.โ (Tuhfatul Ahwadzi, 8/61).
Dengan melihat alasan pendapat kedua, bahwa larangan menolak pemberian minyak wangi, pada dasarnya termasuk bagian dari larangan menolak hadiah secara umum. Karena menerima hadiah dari sesama muslim, meskipun murah, bisa semakin memper-erat persaudaraan sesama muslim.
Dari Abdullah bin Masโud, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ุฃูุฌููุจููุง ุงูุฏููุงุนููู ูููุงู ุชูุฑูุฏูููุง ุงููููุฏููููุฉู ูููุงู ุชูุถูุฑูุจููุง ุงููู
ูุณูููู
ูููู
โPenuhi undangan orang yang mengundang. Jangan tolak hadiah dan jangan memukul seorang muslim.โ (Ahmad 3838, Ibnu Hibban 5603 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Juga disebutkan dalam riwayat lain, dari Umar bin Khatab radhiyallahu โanhu, beliau mengatakan,
ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
โ ููุนูุทููููู ุงููุนูุทูุงุกู ููุฃูููููู ุฃูุนูุทููู ู
ููู ูููู ุฃูููููุฑู ุฅููููููู ู
ููููู ููููุงูู ยซ ุฎูุฐููู ุ ุฅูุฐูุง ุฌูุงุกููู ู
ููู ููุฐูุง ุงููู
ูุงูู ุดูููุกู ุ ููุฃูููุชู ุบูููุฑู ู
ูุดูุฑููู ูููุงู ุณูุงุฆููู ุ ููุฎูุฐููู ุ ููู
ูุง ูุงู ูููุงู ุชูุชูุจูุนููู ููููุณููู
Bahwa suatu ketika Rasulullah memberikan sesuatu untukku lantas kusampaikan kepada Nabi, โSerahkan saja kepada yang lebih miskin dibandingkan dirikuโ. Nabi lantas bersabda, โTerimalah. Jika engkau mendapatkan pemberian harta padahal engkau tidak memintanya juga tidak mengharapkannya maka terimalah. Jika tidak dapat jangan berharapโ (Muttafaq alaih)
Bagaimana status larangan ini?
Jumhur ulama mengatakan bahwa larangan ini bersifat larangan makruh dan bukan larangan haram. Sebagaimana keterangan Ibnu Abdil Bar dalam at-Tamhid (1/273). Sehingga, jika ada alasan lain yang membuat kita kesulitan untuk menerima pemberian minyak wangi, misalnya karena alasan kurang kuat dengan baunya atau baunya tidak sesuai selera, kita dibolehkan untuk menolaknya.
Demikian, Allahu aโlam.