Sekretariat Jenderal Dpd-ri Sultra

Sekretariat Jenderal Dpd-ri Sultra sistem pendukung yang dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPD RI. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang.

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (disingkat DPD RI atau DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. DPD memiliki fungsi:

Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi ter

tentu
Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah seharusnya 136 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji. Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan dua wakil ketua. Selain bertugas memimpin sidang, pimpinan DPD juga sebagai juru bicara DPD. Ketua DPD periode 2009–2014 adalah Irman Gusman. Ia kembali terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2014-2019 setelah mengalahkan calon pimpinan DPD lainnya, Farouq Muhammad[2]. Pimpinan DPD periode 2009–2014 dan 2014-2019 adalah:

Ketua: Irman Gusman (Sumatera Barat)
Wakil Ketua: Farouk Muhammad (Nusa Tenggara Barat)
Wakil Ketua: Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DI Yogyakarta)

Address

Jalan Mayjen S Parman No 1
Kendari
93115

Opening Hours

Monday 07:30 - 16:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 15:30
17:00 - 01:00

Telephone

+6285340531699

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sekretariat Jenderal Dpd-ri Sultra posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Sekretariat Jenderal Dpd-ri Sultra:

Share