07/02/2026
PIDATO BUPATI KONAWE SELATAN, BERBAHAYA DAN TIDAK MENCERMINKAN PELAYAN PUBLIK
Pidato Bupati Konawe Selatan – Irham Kalenggo, kedengaran menenangkan tanpa keberanian menegakkan hukum adalah politik cari aman. Dalam konflik agraria, “netralitas” yang tidak menertibkan izin dan tidak melindungi korban adalah keberpihakan terselubung pada korporasi. Negara wajib hadir bukan lewat himbauan, melainkan lewat penegakan hukum, perlindungan korban, penertiban izin, penghentian penggusuran paksa, dan pemulihan hak warga.
Mengapa Pidato Ini Berbahaya
1. Menggeser masalah hukum menjadi isu ketertiban: pelanggaran izin, perampasan tanah, dan pelanggaran HAM disenyapkan.
2. Melegitimasi pembiaran: atas nama “himbauan damai”, operasi di lahan sengketa dibiarkan.
3. Keberpihakan terselubung: warga dibatasi, perusahaan difasilitasi.
4. Tanpa kacamata hukum: HGU, IUP, izin lingkungan, putusan MK, dan prinsip HAM tidak dijadikan rujukan kebijakan.
5. Kegagalan pelayanan publik: ketidakhadiran negara melindungi hak dasar warga adalah kesewenang-wenangan administratif.
6. Mendorong impunitas: pembiaran berulang menormalisasi kekerasan.
Tuntutan dan Rekomendasi
1. Hentikan sementara seluruh aktivitas perusahaan di lahan sengketa hingga audit legalitas selesai.
2. Audit terbuka HGU, IUP, izin lingkungan, dan kepatuhan korporasi.
3. Pengamanan netral untuk melindungi warga, bukan mengamankan operasi perusahaan.
4. Pemulihan korban (hunian sementara, kompensasi, layanan kesehatan/psikososial).
5. Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria (lintas instansi independen dengan mandat dan tenggat waktu jelas).
6. Tegakkan hukum atas penggusuran paksa, pembakaran, intimidasi, dan kriminalisasi.
7. Implementasikan FPIC dan partisipasi bermakna warga terdampak.