14/07/2024
KRITERIA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM)
Ketentuan mengenai UMKM diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM).
Kemudian peraturan yang berlaku saat ini mengenai kriteria usaha mikro kecil dan menengah adalah Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Peraturan Pemerintah ini berdasarkan pelaksanaan dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kriteria UMKM terbaru ini diatur dalam pasal 35 hingga pasal 36 PP No 7 Tahun 2021.
KRITERIA UMKM BERDASARKAN MODAL USAHA :
MIKRO : memiliki modal usaha paling banyak Rp1 Miliar belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
KECIL : memiliki modal usaha di antara Rp1 Miliar - 5 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
MENENGAH : memiliki modal usaha di antara Rp5 Miliar - Rp10 Miliar.
KRITERIA UMKM BERDASARKAN HASIL PENJUALAN TAHUNAN :
MIKRO : memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 Miliar.
KECIL : memiliki hasil penjualan tahunan di antara Rp2 Miliar - Rp15 Miliar.
MENENGAH : memiliki hasil penjualan tahunan di antara Rp15 miliar - Rp50 Miliar.
sumber : Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM)