10/05/2026
Pemerintah Kota Kediri menetapkan kenaikan nilai kompensasi bagi warga terdampak TPA Klotok di Kelurahan Pojok. Selain nilai bantuan yang naik, jumlah penerima manfaat juga bertambah dan penetapannya dijadwalkan Selasa mendatang.
Keputusan ini diambil setelah proses kajian dan verifikasi bersama tim ITS selesai serta dinyatakan sesuai dengan Perwali oleh bagian hukum.
Pj Sekda Kota Kediri, Endang Kartikasari menjelaskan, penetapan kompensasi harus melalui prosedur sesuai aturan karena menggunakan APBD.
Berdasarkan verifikasi terbaru, penerima kompensasi tahun 2026 mencapai 3.315 kepala keluarga (KK), bertambah 23 KK dari sebelumnya, mencakup warga Ring 1 hingga Ring 4.
Besaran kompensasi untuk Ring 1 naik menjadi Rp1.852.208 per KK atau meningkat 48,18 persen. Sementara Ring 2 menerima Rp747.879, Ring 3 sebesar Rp587.619, dan Ring 4 Rp293.810. Ketiga zona tersebut mengalami kenaikan masing-masing 6,84 persen.
Penentuan zona penerima mempertimbangkan lima aspek, yakni dampak lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial. Faktor jarak dari TPA, bau, risiko kebakaran, hingga dampak terhadap air tanah dan air permukaan juga menjadi komponen penilaian.
Kompensasi nantinya disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima seperti tahun sebelumnya, dengan pencairan diperkirakan berlangsung pekan depan setelah proses administrasi selesai.