03/07/2025
PEMISAHAN PEMILU : BAYANG-BAYANG KONFLIK KEPENTINGAN
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah bukan hanya menandai perubahan teknis pemilu, tetapi juga menjadi peristiwa hukum dan politik penting yang membuka ruang perdebatan dalam spektrum teori hukum dan dinamika antar cabang kekuasaan negara.
Dari sudut pandang teori hukum positif, putusan MK merupakan interpretasi konstitusional yang sah dan mengikat (final and binding). Mahkamah sebagai guardian of the constitution memiliki kewenangan menafsirkan Pasal 22E UUD 1945 terkait pelaksanaan pemilu. Tafsir bahwa pemilu nasional dan daerah bisa dipisahkan adalah bentuk living constitution—konstitusi yang dimaknai sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Selengkapnya :
https://pdpmlobar.kim.id/berita/read/pemisahan-pemilu-bayang-bayang-konf31713-520101200301