30/07/2026
JAKARTA — Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, mengusulkan penggantian istilah L68T menjadi LGSP (Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan). Menurutnya, istilah L68T merupakan bentuk eufemisme yang berpotensi mengaburkan penyimpangan moral serta norma di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 di Jakarta, Senin (27/7/2026). Niam menegaskan bahwa penggunaan istilah LGSP bertujuan menegaskan substansi hukum bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan dilarang dan tergolong tindak kriminal.
Sebagai langkah nyata fungsi himayatul ummah (perlindungan umat), MUI saat ini tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP. RUU ini nantinya akan diajukan kepada DPR dan pemerintah sebagai upaya membentengi moralitas bangsa, sebagaimana keberhasilan pembentukan UU Pornografi di masa lalu. berat