LSM Kaliber Rayon XXVII Karawang - West java

LSM Kaliber Rayon XXVII Karawang - West java LSM KALIBER Rayon XXVII Jatisari - karawang berdiri pada tanggal 30 Desember 2012. info singkat lsm BAB III Penegakan Kode Etik Pasal 17
1. kehati-hatian;
b. b. c.

PRINSIP-PRINSIP

Pasal 1

Non-Pemerintah

Yang dimaksud dengan non-pemerintah adalah suatu posisi secara kelembagaan dimana LSM tidak menjadi bagian atau berada di bawah, atau mewakili kepentingan lembaga-lembaga pemerintah dan/atau lembaga-lembaga negara lainnya. Pasal 2

Non-Partisan

Yang dimaksud dengan non-partisan adalah suatu posisi yang diambil Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan tidak

menjadi bagian atau berafiliasi dengan partai politik dan tidak menjalankan politik praktis dalam arti mengejar jabatan politik. Pasal 3

Anti Diskriminasi

Yang dimaksud dengan anti-diskriminasi adalah suatu sikap dan tindakan secara individual maupun kelembagaan LSM yang tidak melakukan pembedaan, pembatasan, pengucilan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, suku, ras, warna kulit, agama dan kepercayaan, afiliasi politik, kelompok/golongan, bentuk tubuh, kemampuan tubuh, usia, status sosial ekonomi dan orientasi seksual yang mempunyai dampak atau tujuan mengurangi atau meniadakan pengakuan, pemanfaatan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, sipil, agama/kepercayaan atau bidang lainnya. Pasal 4

Penghormatan terhadap HAM

Yang dimaksud dengan penghormatan terhadap HAM adalah suatu sikap dan tindakan secara individual maupun kelembagaan yang bertujuan untuk mempromosikan, menghormati, dan melindungi hak asasi setiap orang yang terlibat dalam organisasi maupun program berdasarkan prinsip-prinsip universal HAM. Hak asasi manusia yang dimaksud adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pasal 5

Keberpihakan pada Masyarakat Marginal

Yang dimaksud dengan keberpihakan kepada masyarakat marginal adalah suatu sikap dan tindakan yang diambil oleh LSM, baik secara kelembagaan maupun perilaku para aktivisnya, untuk mengutamakan pembelaan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang mengalami marginalisasi baik secara ideologi, politik, sosial, ekonomi, budaya, hukum, gender serta orientasi seksual. Pasal 6

Nirlaba

LSM sebagai organisasi nirlaba mengandung pengertian bahwa tujuan mendirikan LSM adalah untuk melayani kepentingan masyarakat, bukan untuk mencari dan mengumpulkan keuntungan atau laba yang akan dibagi-bagikan kepada pendiri, pengurus maupun pelaksana organisasi. Pasal 7

Kerelawanan

Yang dimaksud dengan kerelawanan adalah suatu sikap dan tindakan secara kelembagaan dan individual yang tidak menjadikan imbalan atau kedudukan sebagai tujuan. Pasal 8

Keberlanjutan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup

Yang dimaksud dengan keberlanjutan sumberdaya alam dan lingkungan hidup adalah sikap dan tindakan organisasi dan individu untuk terlibat aktif dalam upaya menjaga, merawat, mengelola sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Pasal 9

Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Anti korupsi adalah suatu sikap dan tindakan secara individual dan kelembagaan yang mencegah dan menentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki yang merugikan keuangan lembaga, negara, dan/atau dari sumber lain. Anti kolusi adalah suatu sikap dan tindakan secara individual dan kelembagaan yang menentang kerja sama rahasia/persekongkolan untuk maksud tidak terpuji yang berakibat merugikan organisasi. Anti nepotisme adalah suatu sikap dan tindakan secara individual yang menentang tindakan penyalahgunaan kekuasaan dengan memilih atau mengangkat kerabat atau sanak saudara dan teman-teman sendiri untuk memegang/ mendapatkan jabatan/kekuasaan. Pasal 10

Transparansi

Yang dimaksud dengan transparansi adalah bahwa anggota Konsil LSM Indonesia menjamin dan mengembangkan keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban kepada pihak internal dan eksternal organisasi termasuk akses para pemangku kepentingan untuk memantau kinerja dan pengambilan keputusan organisasi. Pasal 11

Partisipasi

Yang dimaksud dengan partisipasi adalah Konsil LSM Indonesia melibatkan semua unsur organisasi, komunitas dan pemangku kepentingan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan dan proses pemantauan organisasi. Pasal 12

Independensi

Konsil LSM Indonesia otonom dan bebas dari pengaruh dan kepentingan-kepentingan pemerintah, partai politik, lembaga penyandang dana, sektor bisnis dan siapapun yang dapat menghilangkan independensi, kemandirian dan kemampuan LSM dalam bertindak bagi kepentingan umum. Pasal 13

Anti Kekerasan

Yang dimaksud dengan anti kekerasan adalah sikap dan tindakan Konsil LSM Indonesia baik secara kelembagaan maupun individu untuk tidak melakukan dan menentang perlakuan yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara psikis/mental, fisik, seksual, dan ekonomi, terhadap setiap orang atau kelompok dalam masyarakat, termasuk kekerasan berbasis gender. Pasal 14

Keadilan dan Kesetaraan Gender

Keadilan gender adalah proses untuk menjadi adil bagi perempuan, laki-laki, jenis kelamin dan gender lainnya, untuk mengatasi diskriminasi gender dalam mencapai kesetaraan gender. Kesetaraan gender adalah suatu kondisi dimana perempuan, laki-laki, jenis kelamin dan gender lainnya sepenuhnya menikmati hak-hak yang setara dan kondisi yang setara dalam mewujudkan hak-hak asasi manusia. Ini merujuk pada kebutuhan untuk mentransformasikan norma, nilai, sikap, perilaku, dan persepsi yang kesemuanya itu menjadi syarat untuk mencapai status yang setara. Pasal 15

Pengelolaan Keuangan yang akuntabel

Yang dimaksud dengan pengelolaan keuangan yang akuntabel adalah prinsip-prinsip pengelolaan keuangan dan sumber-sumber keuangan yang mengacu pada prinsip standar keuangan yang berlaku umum, dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari utang luar negeri, perusahaan perusak lingkungan dan/atau pelanggar HAM, dana kejahatan korupsi, dan pencucian uang. Dalam penggunaan dana lembaga mengutamakan kepentingan kelompok dampingan. Pasal 16

Kepentingan Terbaik Untuk Anak

Yang dimaksud dengan kepentingan terbaik untuk anak adalah suatu sikap dan tindakan baik secara individu maupun kelembagaan yg menghormati, menghargai dan melindungi kepentingan terbaik untuk anak. Penegakan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Etik.
2. Penegakan Kode Etik, dilakukan berdasarkan:
a. hasil penilaian penerapan Kode Etik yang dilakukan secara berkala;
b. pengaduan atas pelanggaran Kode Etik. Pasal 18

Asas-Asas Penegakan

Proses penegakan Kode Etik Konsil LSM harus menganut asas-asas:
a. hak untuk membela diri;
c. mendengarkan para pihak;
d. tidak ada intervensi dari atau kepada pihak tertentu;
e. adil dan berimbang;
f. cepat dan biaya murah. Pasal 19

Penghargaan dan Sanksi

1. Anggota yang sudah menerapkan Kode Etik akan diberi penghargaan berupa:
a. sertifikat;
b. promosi ke media, lembaga donor, pemerintah, dunia usaha dan publik;
c. rekomendasi dan referensi.
2. Bentuk-bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anggota, badan-badan kelembagaan dan aktivis Konsil LSM yang melakukan pelanggaran Kode Etik, meliputi:
a. Terhadap Anggota Konsil LSM:
i. teguran tertulis (SP 1) berupa surat dari Dewan Etik yang ditujukan kepada pimpinan lembaga untuk melakukan perbaikan terhadap pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh lembaganya dan/atau aktivisnya;
ii. peringatan tertulis (SP 2) berupa surat tertulis untuk menindaklanjuti surat sebelumnya yang meminta pimpinan lembaga untuk segera melakukan tindakan atas pelanggaran Kode Etik; iii. pemberhentian oleh Dewan Etik. Terhadap Komite Pengarah Nasional dan Sekretariat Konsil LSM Indonesia:
i. teguran tertulis (SP 1) berupa surat dari Dewan Etik yang ditujukan kepada pimpinan badan untuk melakukan perbaikan terhadap pelanggaran Kode Etik di dalam lingkungan badannya;
ii. peringatan tertulis (SP 2) berupa surat tertulis untuk menindaklanjuti surat sebelumnya yang meminta pimpinan badan untuk segera melakukan tindakan atas pelanggaran Kode Etik;
iii. pemberhentian berdasarkan keputusan Dewan Etik. Terhadap aktivis Konsil LSM Indonesia berupa rekomendasi kepada pimpinan lembaga anggota atau komponen organisasi Konsil untuk menjatuhkan sanksi. d. Terhadap Dewan Etik:
Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh anggota Dewan Etik, Dewan Etik lainnya melakukan proses penegakkan kode etik. 3. Mekanisme pemberian penghargaan dan sanksi ditentukan oleh Dewan Etik.

Address

Karawang
41374

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LSM Kaliber Rayon XXVII Karawang - West java posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share