Sikawes

Call Directions

Sikawes Seputar Informasi Karo & Kawasan Sekitarnya #1

Tim gabungan Satresnarkoba Polres Karo dan BNNK Karo mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan nark...
19/10/2026

Tim gabungan Satresnarkoba Polres Karo dan BNNK Karo mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah perladangan di Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kutabuluh, Sabtu (17/10/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Jonny H mengatakan kedua pria dewasa berinisial MT (43) dan EYK (37). Kedua warga Kecamatan Kutabuluh yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 0,35 gram. Selain barang haram tersebut, tim menyita barang bukti pendukung seperti plastik klip kosong, pipet, hingga telepon seluler.

“Penyergapan ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan untuk mempersempit ruang gerak pengedar,” ucap Jonny.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo. Proses hukum tegas tengah berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai undang-undang yang berlaku.

Jonny menjelaskan kegiatan KRYD merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo.

"Melalui pelaksanaan KRYD dan P4GN, Polres Karo terus berupaya meningkatkan penindakan sekaligus mendorong pencegahan peredaran narkotika melalui sinergi dengan instansi terkait, termasuk BNNK Karo," kata Jonny.

Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Peran aktif warga sangat dibutuhkan agar daerah perkebunan dan permukiman warga tetap bersih dari ancaman narkotika.

Menurutndu, sudah maksimalkah upaya aparat memberi efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah kita?

Sumber: kunjungi laman polreskaro

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan masyarakat Suku Karo merupakan bagian penting yang tidak akan pernah...
19/10/2026

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan masyarakat Suku Karo merupakan bagian penting yang tidak akan pernah bisa dipisahkan dari sejarah dan denyut nadi Kota Medan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Rico Waas saat membuka Perayaan Tradisi Budaya Suku Karo Merdang Merdem di Lapangan Benteng Medan pada Sabtu malam kemarin.

Rico Waas menyampaikan keberagaman suku di Medan adalah kekuatan besar yang wajib dijaga bersama seluruh warga.

"Kita boleh berbeda suku, baik Suku Karo, Jawa, Batak, Nias, maupun suku lainnya. Namun, kita harus bangga Medan menjadi bagian dari masyarakat Karo, dan masyarakat Karo juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kota Medan," ujar Rico.

Rico Waas juga berharap tradisi tahunan ini membawa keberkahan serta kelimpahan hasil panen bagi seluruh masyarakat.

"Semoga Merdang Merdem membawa berkah dan kebaikan sebagai ungkapan syukur atas berkat Tuhan Yang Maha Esa," tambah Rico.

Memasuki penyelenggaraan ke-11 dengan tema "Merawat Tradisi, Merajut Kebersamaan dalam Keberagaman", acara ini turut merangkul keturunan Guru Patimpus Sembiring Pelawi dari berbagai daerah.

Rangkaian acara diisi dengan ritual kenduri arwah untuk menghormati leluhur pendiri kota, atraksi kesenian Merga Silima, hingga hiburan musik yang dimeriahkan artis Karo seperti Santa Hoky Ginting, Rimta Br Ginting, dan Perdana Tarigan.

Uga pendapatndu melihat kemeriahan Kerja Tahun Kuta Medan tahun ini, apakah tradisi ini sudah cukup kuat memperkenalkan kebudayaan Karo ke tingkat nasional?

Sumber: Pemko Medan

Aksi premanisme dan potensi tawuran kembali meresahkan warga Kabupaten Karo pada dini hari yang seharusnya tenang. Seora...
18/10/2026

Aksi premanisme dan potensi tawuran kembali meresahkan warga Kabupaten Karo pada dini hari yang seharusnya tenang.

Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial ARS, warga Kabanjahe kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah nekat membawa senjata tajam jenis parang panjang di kawasan Berastagi.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kapolsek Berastagi AKP Dedy S. Ginting membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pemuda yang diduga kuat hendak terlibat aksi tawuran tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/10/ 2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Jamin Ginting, Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi.

Ketenangan warga terganggu saat suara keributan kelompok pemuda pecah di tengah kegelapan malam.

Dedy mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari keberanian warga setempat yang bertindak cepat mengamankan pelaku sebelum situasi menjadi semakin memanas dan memakan korban jiwa.

Kejadian berawal saat seorang warga berinisial YMG keluar rumah karena curiga mendengar kegaduhan di sekitar simpang desa.

Saksi melihat sekelompok pemuda berkumpul dan salah satu di antaranya mengacungkan parang panjang berwarna perak sepanjang satu meter sambil berteriak menantang.

Dedy menegaskan pihak kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan dari masyarakat untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Melihat aksi pamer senjata tajam tersebut, warga Desa Sempajaya tidak tinggal diam dan langsung mengejar kelompok pemuda tersebut hingga berhasil menangkap ARS.

Personel Unit Reskrim Polsek Berastagi yang tiba di tempat kejadian perkara kemudian memboyong pelaku beserta parang panjangnya ke markas komando.

Dedy mengimbau seluruh lapisan masyarakat, terutama para pemuda dan orang tua, agar bersama-sama menjaga kondusivitas serta mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar terhindar dari aksi kriminalitas.

Proses hukum kini berjalan setelah saksi resmi membuat laporan polisi agar insiden ini diproses sesuai aturan yang berlaku. Langkah tegas ini diambil demi memberikan efek jera sekaligus mengembalikan rasa aman bagi seluruh warga Karo.

Dedy mengutarakan harapan agar warga tidak ragu memberikan informasi jika melihat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan masing-masing.

Menurutndu, hukuman dan pembinaan seperti apa yang paling tepat diberikan kepada pemuda yang membawa senjata tajam agar tidak mengulangi perbuatannya?

Sumber: Polres Karo

18/10/2026

Putusan MK: Harapan Baru bagi Keluarga Alm. Rico Sempurna Pasaribu

"Perjuangan melelahkan berbuah manis. MK ketok palu: Prajurit TNI pelaku tindak pidana umum kini bisa diadili di peradilan umum. Eva Meliani Pasaribu tak kuasa menahan haru, melihat secercah cahaya keadilan untuk almarhum ayahnya."

Bagaimana menurut kalian? Apakah putusan ini sudah adil?

Credit Video: Mahkamah Konstitusi

Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan tingkat aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, diturunkan dari Level III...
17/10/2026

Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan tingkat aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) mulai Sabtu (17/10/ 2026) pukul 09.00 WIB.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi aktivitas vulkanik selama periode 8–15 Oktober 2026 yang menunjukkan penurunan sejumlah indikator aktivitas gunung api.

Selama periode pengamatan tersebut, kondisi Gunung Sinabung terpantau bervariasi, mulai dari terlihat jelas hingga tertutup kabut.

Asap kawah utama teramati berwarna putih dengan intensitas tipis, sedang, hingga tebal. Ketinggian asap yang teramati berkisar antara 50-600 meter dari puncak.

Kondisi cuaca di sekitar gunung juga berubah-ubah, mulai dari cerah hingga hujan. Berdasarkan evaluasi visual, aktivitas hembusan di puncak Gunung menunjukkan penurunan yang cukup signifikan.

Bagaimana Hasil Pemantauan Kegempaan dan Deformasi?

Pengamatan instrumental selama 8–15 Oktober 2026 mencatat sejumlah aktivitas kegempaan di Sinabung. Data tersebut mencakup gempa yang berkaitan dengan aktivitas vulkanik maupun gempa tektonik.

Rincian gempa yang tercatat selama periode pengamatan meliputi: 4 gempa hembusan, 2 gempa frekuensi rendah, 5 gempa hybrid atau fase banyak, 7 gempa vulkanik dalam, 1 gempa tektonik lokal, 39 gempa tektonik jauh dan 1 gempa getaran banjir.

Dalam evaluasi terbaru, jumlah gempa vulkanik dalam dan gempa tektonik yang bersumber di sekitar Sinabung dilaporkan mengalami penurunan.

Perkembangan ini menjadi salah satu pertimbangan yang mendukung penurunan status aktivitas. Selain kegempaan, pemantauan deformasi juga dilakukan untuk melihat perubahan bentuk tubuh gunung api.

Ada dua perkembangan penting yang menjadi pertimbangan utama dalam evaluasi tersebut. Pertama, aktivitas hembusan di puncak mengalami penurunan, yang terlihat dari intensitas asap yang semakin tipis dan warnanya yang lebih terang.

Kedua, jumlah gempa vulkanik dalam dan gempa tektonik yang sumbernya berada di sekitar Gunung Sinabung mengalami penurunan. Berdasarkan indikator tersebut, potensi terjadinya letusan dinilai ikut menurun.

Meski demikian, penurunan status tidak berarti seluruh potensi bahaya telah hilang. Gunung api tetap dapat mengalami perubahan aktivitas sehingga pemantauan dan kepatuhan terhadap rekomendasi keselamatan masih diperlukan.

Dalam status Level II (Waspada), masyarakat dan pengunjung atau wisatawan diminta tidak melakukan aktivitas di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona berbahaya.

Rekomendasi keselamatan yang perlu diperhatikan meliputi: tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari puncak, tidak melakukan aktivitas dalam radius sektoral 4 kilometer di sektor tenggara gunung serta tidak menggunakan desa-desa yang telah direlokasi sebagai hunian tetap.

Sumber: kunjungi laman Kompas

Kepungan kabut asap dan hujan lebat yang melanda Kabupaten Karo dalam beberapa hari terakhir berdampak terhadap aktivita...
17/10/2026

Kepungan kabut asap dan hujan lebat yang melanda Kabupaten Karo dalam beberapa hari terakhir berdampak terhadap aktivitas perdagangan di Pusat Pasar Berastagi.

Sejumlah pedagang, khususnya di Los Jahe-Jahe, mengeluhkan penurunan omzet akibat sepinya pembeli, Sabtu (17/10/2026).

Kondisi cuaca yang tidak bersahabat di Kota Berastagi membuat aktivitas jual beli di pasar tradisional tersebut lesu.

Situasi ini semakin dirasakan pedagang kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan penghasilan harian dari penjualan di pasar.

Salah seorang pedagang di Los Jahe-Jahe, Siti Rahma Br Tarigan (57), mengatakan omzet dagangannya menurun drastis karena hampir tidak ada pembeli yang datang.

Menurutnya, selain kabut asap yang menyelimuti wilayah Kabupaten Karo, hujan lebat yang mengguyur Berastagi sejak pukul 06.00 WIB hingga siang hari turut memengaruhi aktivitas masyarakat di pasar.

“Omzet penjualan kami jauh menurun. Hampir sama sekali tidak ada pembeli yang datang memasuki area Los Jahe-Jahe. Mungkin karena pengaruh kabut asap dan cuaca buruk. Berastagi sejak pukul 06.00 WIB hingga siang ini terus diguyur hujan lebat,” ungkap Siti Rahma kepada Klik Sumut, Sabtu (17/10/2026).
Berita terkini

Terbebani Biaya Harian

Siti Rahma mengaku kondisi tersebut sangat memberatkan para pedagang, terutama mereka yang berjualan di bagian belakang Los Jahe-Jahe. Di tengah pendapatan yang menurun, para pedagang tetap harus memenuhi kewajiban membayar berbagai biaya operasional setiap hari.

“Pastinya, saat ini kami para pedagang, terlebih yang berada di dalam Los Jahe-Jahe, benar-benar menjerit karena sepinya pembeli. Bukan hanya karena dampak kabut asap, tetapi kondisi kami para pedagang yang berada di belakang Los Jahe-Jahe ini juga sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kewajiban membayar retribusi sampah dan biaya lainnya semakin menambah beban pedagang ketika pendapatan tidak mencukupi.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pedagang kecil yang mengandalkan perputaran uang setiap hari untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mereka.

Harga Sayur-Mayur di Pasar Berastagi, Cabai Merah Rp70.000 per Kilogram

Di tengah sepinya aktivitas jual beli, pantauan Klik Sumut di Pusat Pasar Berastagi menunjukkan harga sejumlah komoditas sayur-mayur masih bervariasi.

Harga cabai merah tercatat mencapai Rp70.000 per kilogram. Sementara itu, cabai caplak dijual Rp80.000 per kilogram dan cabai rawit Rp70.000 per kilogram.

Para pedagang berharap kondisi cuaca segera membaik agar masyarakat kembali beraktivitas seperti biasa dan pembeli kembali ramai mendatangi Pasar Berastagi.

Bagi pedagang kecil di Los Jahe-Jahe, meningkatnya jumlah pembeli menjadi harapan penting untuk memulihkan omzet sekaligus menutup biaya operasional harian di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Sumber: kunjungi laman Klik Sumut

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil tentang UU Peradilan Militer. Eva Meliani Pasaribu, yang merup...
17/10/2026

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil tentang UU Peradilan Militer. Eva Meliani Pasaribu, yang merupakan anak wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu, terharu mendengar putusan tersebut.

"Terharu ya. Karena perjuangan ini juga kan kami bareng-bareng udah bolak-balik, bolak-balik dari Medan ke Jakarta ya kan. Terus satu tadi aku langsung mikir kayak oh mungkin nanti kasusku masih bisa ada titik terangnya gitu. Jadi, agak syok tadi dengar hasil sidangnya, jadi agak terharu gitu," kata Eva Meliani saat ditemui seusai putusan perkara 260/PUU-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).

Eva tampak menangis haru saat majelis hakim membacakan putusan. Ia berharap Koptu HB dapat diadili melalui peradilan umum agar penanganan perkara yang menewaskan ayahnya menjadi lebih jelas.

"Harapannya semoga pelaku dapat diadili di peradilan umum. Supaya apa namanya, kejelasan kasusnya lebih ini gitu," ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materiil tentang UU Peradilan Militer. Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.

"Mengadili: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10).

Permohonan ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Sebagai informasi, Lenny Damanik adalah ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi.

Sementara itu, Eva Meliani adalah anak wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu. Para pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945.

MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD Tahun 1945. MK juga menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.

MK menyatakan yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI. MK menyatakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya diadili dengan di peradilan umum.

"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum," kata hakim anggota Arsul Sani.

MK menilai semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan untuk mempertahankannya di peradilan militer. Oleh karena itu, MK menilai pembatasan yurisdiksi peradilan militer penting untuk memastikan kekhususannya terhadap perkara dengan karakter militer.

MK menyatakan penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas atas tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI. MK menyatakan tidak ada pilihan lain bagi pembentuk undang-undang untuk mengubah UU Peradilan Militer. Terlebih, kata Mahkamah, amanat Undang-Undang 34/2004 telah berjalan 22 tahun hingga putusan a quo diucapkan.

Sumber: kunjungi laman Detik

Tim Satresnarkoba Polres Karo menggulung dua pria berinisial JI (32) dan W (58) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan...
16/10/2026

Tim Satresnarkoba Polres Karo menggulung dua pria berinisial JI (32) dan W (58) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Selasa (13/10/2026) menjelang tengah malam.

Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede Mengatakan penindakan ini berawal dari penangkapan JI sekitar pukul 23.00 WIB di area perladangan Jalan Lingkar, Kelurahan Laucimba.

Berkat kejelian personel Unit II Satresnarkoba, penggeledahan di lokasi membuahkan hasil.

“Petugas menemukan lima paket plastik klip berisi sabu seberat 4,61 gram yang disembunyikan rapat di dalam kantong jaket abu-abu milik pelaku,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, berbekal keterangan dari JI, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi kedua. Tepat pukul 23.30 WIB, polisi mengepung sebuah rumah di Jalan Lingkar, Desa Kacaribu, dan berhasil mengamankan W.

Uniknya, modus operandi yang digunakan W terbilang nekat. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,17 gram yang disembunyikan di dalam tempat penyimpanan beras.

Secara keseluruhan, dari tangan kedua tersangka petugas menyita total 4,78 gram sabu, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain 1 buah jaket abu-abu dan selembar tisu, kotak rokok, 2 unit ponsel, 1 plastik klip kosong serta 1 bal plastik klip kosong, 1 pipet plastik, dan 1 unit sepeda motor.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Karo guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Joni menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas kepolisian dalam mengikis habis peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Karo.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkesinambungan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo. Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi jika melihat ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba di sekitarnya," ujar Joni.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber: Polres Karo

Kabut asap menyelimuti sejumlah kawasan di Kota Berastagi, Kamis (15/10/2026). Kondisi ini menjadi perhatian karena berp...
15/10/2026

Kabut asap menyelimuti sejumlah kawasan di Kota Berastagi, Kamis (15/10/2026). Kondisi ini menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, menurunkan jarak pandang pengguna jalan, serta berdampak terhadap kenyamanan dan kesehatan warga.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, menggunakan masker atau pelindung pernapasan, serta membatasi aktivitas di luar ruangan apabila kualitas udara memburuk.

Kepala BPBD Karo, Juspri Nadeak, mengatakan warga yang beraktivitas di kawasan Berastagi dan sekitarnya, agar mengambil langkah antisipasi untuk mengurangi paparan asap.

“Kepada masyarakat kita mengimbau agar sedapat mungkin menggunakan masker atau penyaring udara dan berhati-hati saat berkendara karena jarak pandang yang berkurang,” ujarnya saat dikonfirmasi Kliksumut, Kamis (15/10/2026).

Masyarakat juga diharapkan mengurangi kegiatan di luar ruangan jika asap semakin pekat, terutama apabila muncul keluhan seperti iritasi mata, batuk, atau sesak napas.

"Pengendara diminta menyalakan lampu kendaraan sesuai kebutuhan, menjaga jarak aman, mengurangi kecepatan, serta tidak memaksakan perjalanan apabila jarak pandang terlalu terbatas," tambahnya.

Ia mengatakan pihaknya belum dapat memastikan tingkat kualitas udara di wilayah tersebut karena belum memiliki alat atau instrumen khusus untuk melakukan pengukuran.

Menurut Juspri, pemantauan sementara masih mengandalkan pengamatan visual terhadap kondisi asap serta penciuman terhadap aroma yang tercium di lingkungan masyarakat.

“Kita belum bisa menunjuk dengan pasti karena kita belum memiliki alat atau instrumen untuk mengukur kualitas udara. Yang menjadi patokan kita saat ini masih pandangan visual, melihat asap yang berbeda dengan kabut biasa, serta aroma bau yang tercium seperti hasil bakaran daun atau kayu,” jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menjadi perhatian karena asap yang menyelimuti kawasan permukiman dan jalan raya dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

BMKG Deteksi Sebaran Asap di Sumatera Utara

Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah I Sumatera Utara, Hendro Nugroho, dalam siaran persnya menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan citra satelit pada Kamis (15/10/2026) pukul 08.00 WIB, terdeteksi sebaran asap di wilayah Sumatera Utara.

"Berdasarkan analisis angin permukaan, angin bertiup dari arah timur hingga tenggara menuju barat laut. Pergerakan massa udara tersebut berpotensi membawa asap dari wilayah lain, termasuk Sumatera bagian selatan dan Kalimantan, ke sejumlah kawasan di Sumatera Utara," ujarnya.

BMKG mengimbau masyarakat yang berada di wilayah dengan jarak pandang rendah akibat kabut maupun asap agar lebih berhati-hati saat berkendara.

"Masyarakat juga diminta mengurangi kecepatan kendaraan, membatasi aktivitas di luar ruangan apabila kualitas udara memburuk, serta menggunakan masker untuk mengurangi paparan partikel di udara," pungkasnya.

Sumber: kunjungi laman KlikSumut

Akses pendakian Gunung Sibayak yang terletak di Kabupaten Karo, Sumatera Utara ditutup sementara untuk seluruh kegiatan ...
15/10/2026

Akses pendakian Gunung Sibayak yang terletak di Kabupaten Karo, Sumatera Utara ditutup sementara untuk seluruh kegiatan masyarakat mulai 15 Oktober hingga 15 November 2026.

Keputusan ini diambil guna memulihkan kondisi ekosistem serta melakukan penataan dan pembenahan kualitas jalur pendakian di area Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan.

Penghentian aktivitas pendakian tersebut ditetapkan secara resmi melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/1/UPTD TAHURA BB/X/2026 mengenai Penutupan Sementara Jalur Pendakian di Gunung Sibayak di Taman Hutan Raya Bukit Barisan.

Kepala UPTD Taman Hutan Raya Bukit Barisan, Faisal Simangunsong mengonfirmasi bahwa edaran tersebut diperuntukkan bagi segenap calon pendaki, warga sekitar, wisatawan, dan pihak-pihak terkait.

Langkah penutupan ini difokuskan untuk memberi ruang bagi perbaikan ekosistem sekaligus membenahi aksesilibitas agar kondisi sarana pendakian menjadi lebih prima ketika dibuka kembali kelak.

“Pembukaan kembali jalur pendakian akan diinformasikan melalui pemberitahuan resmi setelah mempertimbangkan hasil kegiatan pemulihan ekosistem dan kesiapan aksesibilitas jalur pendakian,” kata Faisal.

Selama ini Gunung Sibayak tergolong sebagai salah satu destinasi pendakian terpopuler di Sumatera Utara.

Lokasi ini kerap dimanfaatkan para pendaki pemula maupun wisatawan umum untuk melakukan pendakian pulang hari tanpa menginap demi menikmati keindahan panorama kawah serta pemandangan alam dari atas puncak.

“Penutupan sementara ini diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas jalur pendakian bagi pengunjung ke depannya. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan informasi resmi dari pengelola Tahura Bukit Barisan,” kata Faisal.

Sumber: kunjungi laman Seputar Sumut

Address

Tanah Karo
Kabanjahe

Telephone

+82124002330

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sikawes posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share