Sikawes

Sikawes Seputar Informasi Karo & Kawasan Sekitarnya #1

10/05/2026

Dalam kasus ini, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Credit: Polres Karo

Bupati Karo Antonius Ginting menghadiri peluncuran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Pulau Sumatera Tahu...
10/05/2026

Bupati Karo Antonius Ginting menghadiri peluncuran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Pulau Sumatera Tahun 2026 secara daring di Desa Manuk Mulia, Kecamatan Tigapanah, Kamis (7/5/2026).

Program yang digelar Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia itu dilaksanakan secara hybrid dengan pusat kegiatan di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Pada 2026, Kabupaten Karo memperoleh alokasi 61 unit bantuan BSPS. Dari jumlah tersebut, Desa Manuk Mulia menerima 17 unit bantuan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam sambutannya, Antonius Ginting mengapresiasi pelaksanaan program BSPS yang dinilai menjadi langkah konkret pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian layak, aman, dan sehat.

Ia juga meminta pemerintah pusat memberi perhatian khusus kepada masyarakat terdampak erupsi Gunung Sinabung yang hingga kini masih membutuhkan dukungan penanganan hunian.

“Pemerintah Kabupaten Karo berharap masyarakat korban terdampak erupsi Gunung Sinabung juga dapat menjadi perhatian dalam program bantuan perumahan pemerintah pusat, sehingga masyarakat dapat memperoleh hunian yang lebih layak, aman, dan nyaman,” ujar Antonius.

Menanggapi usulan tersebut, pihak Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI menyatakan dukungan terhadap kebutuhan hunian masyarakat di Kabupaten Karo. Bahkan, pemerintah pusat berencana menambah kuota bantuan rumah hingga tiga kali lipat pada tahun-tahun mendatang guna mempercepat penanganan rumah tidak layak huni.

Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman juga menegaskan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah agar pelaksanaan Program BSPS berjalan tepat sasaran, transparan, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat penerima bantuan.

Melalui program ini, percepatan penanganan rumah tidak layak huni di wilayah Sumatera, termasuk Kabupaten Karo, diharapkan terus meningkat sehingga mampu menciptakan lingkungan permukiman yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan.

Sumber: kunjungi laman Metro Daily

Seorang pria yang diduga kerap mengedarkan sabu di Kecamatan Payung, diringkus personel Unit II Satresnarkoba Polres Kar...
09/05/2026

Seorang pria yang diduga kerap mengedarkan sabu di Kecamatan Payung, diringkus personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo saat berada di depan rumahnya, Minggu (3/5/2026) pagi.

Tersangka berinisial KB (35), warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Karo AKP JH. Pardede mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB setelah personel menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Personel Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki laki dewasa di depan rumahnya di Desa Batu Karang,” ujar Pardede, Jumat (8/5/2026) pagi di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat bersih 1,76 gram, dua pipet plastik runcing, satu timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam android, serta sebuah rantang berbahan stainless yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Polisi menduga barang haram tersebut siap diedarkan di wilayah Kecamatan Payung dan sekitarnya. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Satresnarkoba Polres Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber: Polres Karo

Tim Opsnal Satreskrim Polres Karo menggerebek sebuah kedai kopi di depan Kantor Pos Tigabinanga, Kamis (7/5/2026) malam,...
08/05/2026

Tim Opsnal Satreskrim Polres Karo menggerebek sebuah kedai kopi di depan Kantor Pos Tigabinanga, Kamis (7/5/2026) malam, dan mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tembak ikan.

Kedua terduga pelaku masing masing berinisial RBS (20), warga Desa Cerumbu, Kecamatan Mardingding, dan BR (32), warga Perumnas Simalingkar.

Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di Desa Tigabinanga.

“Sekira pukul 20.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya perjudian mesin tembak ikan di sebuah kedai kopi depan Kantor Pos Tigabinanga. Menindak lanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi,” ujar Eriks, Jumat (8/5/2026) pagi di Mapolres.

Sekira pukul 22.35 WIB, personel tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Dari lokasi, petugas menemukan dua unit mesin game zone jenis ikan ikan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua chip pengisi koin serta uang tunai sebesar Rp430 ribu dari RBS dan Rp350 ribu dari BR yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan mengimbau warga agar tidak segan melaporkan aktivitas ilegal di lingkungannya.

Sumber: Polres Karo

Edmond Novvery Purba resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, menggantikan Danke Rajagukguk. Pelant...
06/05/2026

Edmond Novvery Purba resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, menggantikan Danke Rajagukguk. Pelantikan ini merupakan bagian dari rotasi tujuh Kajari di wilayah Sumatera Utara yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin.

Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan berlangsung di Aula Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan, Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini menandai penyegaran struktur organisasi di lingkungan Kejaksaan di daerah.

Selain Edmond Novvery Purba sebagai Kajari Karo, enam pejabat lain yang turut dilantik yakni Hartadhi Christianto sebagai Kajari Padangsidimpuan, Alezander Zaldi sebagai Kajari Labuhanbatu Selatan, M. Emri Kurniawan sebagai Kajari Tapanuli Selatan, Jeffry Paultje Maukar sebagai Kajari Labuhan Batu, Syahrir Jasman sebagai Kajari Batubara serta Imam Fauzi sebagai Kajari Nias Selatan.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.

Kajati Sumut Muhibuddin sebelumnya baru dilantik sebagai pimpinan Kejati Sumut oleh Jaksa Agung RI pada 29 April 2026 di Jakarta. Dalam rangkaian yang sama, Eko Adhyaksono juga dilantik sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut menggantikan Abdullah Noer Denny yang mendapat promosi sebagai Direktur IV pada bidang Intelijen di Kejaksaan Agung.

Saat dikonfirmasi, Edmond Novvery Purba membenarkan pelantikannya sebagai Kajari Karo. "Benar, saya telah dilantik sebagai Kajari Karo," ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Rotasi jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat, termasuk di wilayah Sumatera Utara yang memiliki dinamika penegakan hukum cukup kompleks.

Sumber: kunjungi laman SIB

Kasus dugaan tindak pidana pornografi dan penyebaran konten bermuatan asusila kembali terjadi di wilayah Kabupaten Karo....
05/05/2026

Kasus dugaan tindak pidana pornografi dan penyebaran konten bermuatan asusila kembali terjadi di wilayah Kabupaten Karo.

Seorang pria berinisial AS (35), warga Labuhanbatu Selatan, diamankan aparat kepolisian setelah diduga menyebarkan video pribadi milik korban berinisial L (37).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban tengah berada di kedai kopi miliknya di Kecamatan Kabanjahe.

Korban kemudian diberitahu oleh suaminya bahwa ia menerima kiriman video melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang mengatasnamakan tersangka.

Video tersebut berisi rekaman pribadi korban dengan durasi 12 menit 11 detik dan 19 menit 50 detik. Tidak hanya itu, tersangka juga diduga mengancam akan menyebarluaskan video tersebut kepada publik.

Bahkan, beberapa anggota keluarga korban disebut telah menerima kiriman serupa.

Merasa dirugikan dan keberatan atas tindakan tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Karo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindak lanjuti laporan tersebut, penyidik dari Satuan Reserse PPA & PPO Polres Karo langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka AS yang kemudian mengakui perbuatannya terkait dugaan tindak pidana pornografi dan penyebaran konten asusila.

Barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit handphone merek Infinix Smart 9 HD berwarna silver beserta nomor SIM card yang digunakan untuk mengirimkan video tersebut.

Kasat PPA PPO Polres Karo Iptu Tina, menyampaikan pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.

Sumber: Polres Karo

04/05/2026

Tersangka mengakui membawa barang tersebut dari Medan untuk diedarkan di wilayah Karo.

Credit: Polres Karo

Dua pria asal Kota Medan tak berkutik saat ditangkap di pinggir jalan kawasan Berastagi, Kamis (30/4/2026) sekira pukul ...
04/05/2026

Dua pria asal Kota Medan tak berkutik saat ditangkap di pinggir jalan kawasan Berastagi, Kamis (30/4/2026) sekira pukul 03.00 WIB, saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.

Penangkapan berlangsung di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, tepatnya di depan BPK 366. Kedua tersangka masing-masing berinisial FP (46) dan FP (50), diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di kawasan Perumnas Mandala, Medan Denai.

Kasat Narkoba Polres Karo AKP Jonny H. Pardede, menjelaskan penangkapan berawal dari penyamaran (undercover buy) yang dilakukan petugas terhadap salah satu tersangka.

“Personel melakukan teknik undercover buy terhadap tersangka F.P. Saat hendak menyerahkan barang berupa plastik assoy, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Pardede, Senin (4/5/2026) pagi di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir pil diduga ekstasi dengan berbagai merek dan warna, serta satu paket sabu. Total barang bukti yang diamankan meliputi 179 butir pil ekstasi dengan berat keseluruhan puluhan gram dan sabu seberat 4,36 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik klip pembungkus, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan tersangka lainnya yang turut bersama membawa narkotika tersebut dari Kota Medan menuju Kabupaten Karo.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui membawa barang tersebut dari Medan untuk diedarkan di wilayah Karo,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber: Polres Karo

Peristiwa kebakaran menghanguskan satu unit gudang sayur mayur di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sa...
03/05/2026

Peristiwa kebakaran menghanguskan satu unit gudang sayur mayur di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Api dengan cepat melalap bangunan semi permanen beserta seluruh isinya. Gudang tersebut diketahui milik Brando Sagala (46), yang menyimpan hasil pertanian seperti kentang dan tomat serta perlengkapan penyimpanan lainnya.

Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Tigapanah langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan dan penanganan awal.

Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan sterilisasi area, membantu proses pemadaman bersama petugas pemadam kebakaran, serta memastikan tidak adanya korban jiwa.

Petugas turut mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi untuk mengungkap penyebab kebakaran. Berdasarkan hasil sementara, api diduga berasal dari arus pendek listrik.

Kapolsek Tigapanah, AKP Dedy Syahputra Ginting, menyampaikan pihaknya langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

“Kami bergerak cepat begitu menerima informasi dari warga, untuk memastikan situasi aman dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Petugas juga melakukan pendataan terhadap saksi-saksi di lokasi guna mengumpulkan keterangan awal terkait penyebab kebakaran. Dari hasil sementara, kebakaran diduga dipicu oleh arus pendek listrik.

Api berhasil dipadamkan setelah tiga unit mobil pemadam kebakaran Kabupaten Karo dikerahkan ke lokasi. Tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian material ditaksir mencapai Rp100 juta.

Sumber: Polres Karo

03/05/2026

Dari lokasi, petugas menemukan 30 bungkus cartridge v**e berisi cairan yang diduga mengandung narkotika golongan II, dengan berbagai varian rasa seperti watermelon, cantaloupe, grape, dan lychee.

Credit: Polres Karo

Loto Srinaita Ginting resmi menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) setelah dilant...
02/05/2026

Loto Srinaita Ginting resmi menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) setelah dilantik oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Maman mengatakan penyegaran jabatan ini dilakukan seiring dengan adanya pejabat yang memasuki masa pensiun, sekaligus untuk memperkuat tata kelola birokrasi.

“Kami berharap pengalaman ataupun jam terbang yang dimiliki Bu Loto bisa ikut mendukung kemajuan Kementerian UMKM,” kata Maman usai pelantikan.

Loto Srinaita Ginting menyampaikan pentingnya membangun sistem Satu Data UMKM yang kredibel dan diakui bersama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN.

Menurut dia, kualitas data yang terpercaya akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan keberpihakan terhadap UMKM.

“Belum ada satu sistem yang diakui secara bersama sebagai rujukan kebijakan untuk fasilitas maupun rekomendasi kepada UMKM. Dengan sistem yang terpercaya dan didukung semua pihak, maka kualitas data UMKM benar-benar bisa dipastikan,” ujar Loto.

Ia menjelaskan data yang terintegrasi akan memudahkan pemerintah menentukan dukungan yang tepat, baik untuk usaha mikro, kecil, maupun ultramikro.

“Sehingga ketika ada kebijakan dari pemerintah untuk memberikan misalnya keberpihakan kepada UMKM, baik kelas mikro, kelas kecil, maupun ultramikro, maka dari data itu kita bisa merekomendasikan bahwa ini loh yang memang perlu mendapatkan dukungan,” ujar dia.

Loto Srinaita Ginting sebelumnya merupakan Tenaga Ahli Kepala Badan Pengaturan BUMN Bidang Pemberdayaan UMKM dan Koperasi.

Ia juga pernah menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM Kementerian BUMN.

Loto juga pernah berkarier di Kementerian Keuangan sebagai Kepala Sub Direktorat Portfolio Surat Utang Negara (2009-2012), Plt. Direktur Surat Utang Negara (2012), Direktur Surat Utang Negara di Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan (2012-2015), dan Direktur Surat Utang di Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (2015-2020).

Sumber: kunjungi laman Antara

Address

Tanah Karo
Kabanjahe

Telephone

+82124002330

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sikawes posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Sikawes:

Share