Ajicakra Indonesia

Ajicakra Indonesia Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Ajicakra Indonesia, Jalan Sunan Mantingan Km 2 No. 9 Tegalsambi 02/01 Tahunan, Indonesia, 59427, Jepara.
(23)

Membantu mewujudkan Keharmonisasian dalam Pembangunan Berkelanjutan, Berkeadilan Sosial, Makmur dan Sejahtera berdasarkan Undang-Undang Dasar, berasaskan Pancasila.

Puluhan Eks Operator SPBU Pulodarat Jepara Minta Pendampingan Hukum Ajicakra Indonesia
06/09/2026

Puluhan Eks Operator SPBU Pulodarat Jepara Minta Pendampingan Hukum Ajicakra Indonesia

Gaji, fasilitas, dan kedudukan anggota dewan dibiayai oleh uang rakyat dari hasil pajak. anggota dewan atau wakil rakyat...
04/09/2026

Gaji, fasilitas, dan kedudukan anggota dewan dibiayai oleh uang rakyat dari hasil pajak. anggota dewan atau wakil rakyat harus bersikap rendah hati dan tidak arogan karena jabatan tersebut berasal dari kepercayaan rakyat.

04/09/2026

Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, mempertanyakan keberadaan flashdisk tersebut setelah mendapat penjelasan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jepara bahwa perangkat penyimpanan data yang menurutnya telah dilampirkan dalam surat aduan ternyata tidak diterima oleh Badan Kehormatan Dewan.

Hal itu disampaikan dalam pertemuan undangan klarifikasi, pada Jumat (28/8/2026) yang turut dihadiri sejumlah unsur Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jepara

03/09/2026

CEK FAKTANYA!!!, Pejabat digaji dari uang pajak rakyat, tapi gak tau malu!
Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menyebut alasan penolakan warga terhadap rencana proyek geothermal Gunung Ungaran hanyalah fitnah tanpa bukti. (Sumber: BeritaJatengTV)
Bahkan, Agus memberikan tantangan untuk mencari data: adakah proyek geothermal di Indonesia, bahkan di dunia, yang terbukti merusak kawasan?
Benarkah demikian?
Dan inilah Fakta yang sudah dirangkum team KαႦαɾ 🆂🅴🅼🅰🆁🅰🅽🅶

03/09/2026

Aksi mosi tidak percaya terhadap kinerja DPRD Kab.Jepara ini merupakan bentuk ekspresi kekecewaan terhadap kinerja DPRD Kab.Jepara.
Koalisi Masyarakat Sipil Jepara menyerukan mosi tidak percaya sebagai bentuk protes moral terhadap kebijakan atau kinerja dewan yang dinilai tidak seimbang dengan fasilitas dan gaji yang didapatkan dari pajak rakyat. Akan tetapi kebijakan yang dihasilkan sering mengabaikan dan tidak berpihak pada rakyat.

PERNYATAAN SIKAP ALIANSI JATENG GUYUB Selasa, 1 September 2026MENAGIH GUBERNUR SING JANJI NGOPENI: KONFLIK STRUKTURAL DI...
02/09/2026

PERNYATAAN SIKAP ALIANSI JATENG GUYUB

Selasa, 1 September 2026

MENAGIH GUBERNUR SING JANJI NGOPENI: KONFLIK STRUKTURAL DI JATENG TIDAK PERNAH USAI KARENA DIBIARKAN PEMERINTAH

Konflik struktural di Jateng seperti Perampasan Lahan, Kerusakan Lingkungan, perampasan ruang hidup masyarakat pesisir, upah yang tidak layak, biaya hidup yang makin melonjak dan kriminalisasi rakyat masih menjadi persoalan yang tidak kunjung dihentikan oleh Gubernur Pemprov Jateng.

Sebelumnya Aliansi Jateng Guyub telah mendesak Gubernur Jateng pada momentum pada tanggal 22-24 Juli untuk segera bertanggungjawab melaksanakan kewajibannya menyelesaikan beragam persoalan. Hari ini, Jateng Guyub kembali datang dan mendesak Gubernur melalui audiensi.

Alih-alih segera menindaklanjuti tuntutan, dalam audiensi Pemprov hanya memberikan informasi terkini kepada warga secara normatif. Selain itu ternyata ditemukan Pemprov Jateng belum sepenuhnya menyelesaikan konflik-konflik di Jateng.

Selama tenggat waktu yang diberikan Jateng Guyub kepada Gubernur Jawa Tengah untuk memenuhi tuntutan warga sampai dengan hari ini, belum pernah sekalipun pihak Pemprov Jawa Tengah baik Gubernur ataupun Staff Pemprov yang meninjau ke lapangan dalam rangka tindak lanjut pemenuhan tuntutan yang telah dilayangkan oleh Jateng Guyub.

Berdasarkan hal tersebut, Aliansi Jateng Guyub menyatakan sikap :
1. Mendesak Pemprov Jateng untuk segera menyelesaikan semua tuntutan Jateng Guyub berlandasalan kemanusian dan keadilan dengan segera;
2. Dalam tempo waktu dekat, Jateng Guyub akan kembali datang dan mendesak Gubernur Jateng untuk menyelesaikan konflik struktural di Jateng
3. ⁠Jateng Guyub memberikan waktu 7x24 Jam bagi Gubernur Jateng untuk menyelesaikan segala tuntutan aliansi Jateng Guyub



Dok📸:(JM-PPK)

02/09/2026

Ikan sapu-sapu di Sungai Silugonggo Pati Jawa Tengah, tepatnya di embung karet Bungasrejo ikut terdampak karena kekeringan ekstrem.
Mari Jaga alam, jaga lingkungan lindungi sumber mata air, untuk kehidupan dan keseimbangan alam yang berkelajuta. karena semua makhluk membutuhkan air.

31/08/2026

PATI — Aktivitas penambangan di wilayah RT 01/RW 02, Desa Jembul Wunut, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendapat sorotan. Kegiatan yang disebut warga sebagai tambang ilegal tersebut diduga dilakukan oleh penambang bernama Sudarmi.

Aktivitas pengerukan tanah di kawasan tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kestabilan lahan dan meningkatkan risiko tanah longsor, terutama apabila dilakukan tanpa memperhatikan kajian teknis, tata ruang, keselamatan lingkungan, serta perizinan yang dipersyaratkan.

Ketentuan pertambangan mineral dan batubara diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga wajib diperhatikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait.

Pertanyaannya, ke mana pengawasan pemerintah dan aparat terkait?

Jika benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin atau melanggar ketentuan, pihak berwenang diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penertiban sebelum terjadi kerusakan lingkungan maupun bencana yang merugikan masyarakat.

Jangan sampai setelah tanah longsor terjadi dan warga menjadi korban, baru semua pihak bergerak.

Dinas terkait, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan hingga pemerintah daerah perlu memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut secara terbuka. Bila ilegal, hentikan. Bila berizin, pastikan seluruh kegiatan memenuhi ketentuan keselamatan dan lingkungan.

Keselamatan warga dan kelestarian lingkungan jangan dikalahkan oleh kepentingan pengerukan tanah.

Polemik penanganan surat aduan di DPRD Kabupaten Jepara memasuki babak baru. Persoalan yang semula berkaitan dengan subs...
29/08/2026

Polemik penanganan surat aduan di DPRD Kabupaten Jepara memasuki babak baru. Persoalan yang semula berkaitan dengan substansi aduan kini berkembang menjadi pertanyaan mengenai keberadaan flashdisk yang disebut berisi data pendukung laporan.

Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, mempertanyakan keberadaan flashdisk tersebut setelah mendapat penjelasan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jepara bahwa perangkat penyimpanan data yang menurutnya telah dilampirkan dalam surat aduan ternyata tidak diterima oleh Badan Kehormatan Dewan.

Hal itu disampaikan dalam pertemuan undangan klarifikasi, pada Jumat (28/8/2026) yang turut dihadiri sejumlah unsur Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jepara, antara lain Ketua BK Dentie Khisma W., Wakil Ketua Sandi Hartanto, serta sejumlah anggota BK. Hadir p**a Suroto, S.H., M.H. selaku Kabag Fasilitasi, Inawati, S.Sos., M.M. dan Ari Kamal sebagai pendamping Sekretariat Dewan, serta Agus Henry sebagai tenaga ahli.

Menurut keterangan Ajicakra Indonesia, flashdisk yang dipersoalkan tersebut berisi rekaman video dan audio yang disebut berkaitan dengan dugaan tindakan arogan serta ucapan yang dinilai menghina, merendahkan, dan menyerang kehormatan seseorang yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Jepara.

Karena data elektronik tersebut dianggap sebagai bagian dari bukti pendukung aduan, keberadaannya menjadi penting dalam proses pemeriksaan.

Tri Hutomo mempertanyakan bagaimana sebuah lampiran yang menurutnya telah disertakan ketika surat aduan diserahkan justru disebut tidak diterima oleh Badan Kehormatan.

“Dari Badan Kehormatan sendiri tadi menyampaikan bahwa dari surat yang diserahkan ke Badan Kehormatan itu ternyata tidak ada flashdisk yang sebenarnya itu saya lampirkan dalam surat aduan,” ujar Tri Hutomo.

Menurut Tri, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai sebuah perangkat penyimpanan data. Lebih jauh, ia mempertanyakan alur administrasi penerimaan, pencatatan, dan penerusan dokumen di lingkungan DPRD Jepara.

“Tapi ternyata Badan Kehormatan tidak menerima itu. Dalam arti flashdisk itu sampai sekarang di mana keberadaannya, kita tanda tanya,” kata Tri.

Address

Jalan Sunan Mantingan Km 2 No. 9 Tegalsambi 02/01 Tahunan, Indonesia, 59427
Jepara
59457

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 08:30 - 16:00
Saturday 09:00 - 16:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ajicakra Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share