10/03/2022
Tidak Dihadiri Pemkab Jember, Sidang Gugatan Tidak Terbayarnya Proyek Wastafel Senilai 2,2 Miliar Ditunda
Majalah Gempur
3/10/22, 19:36 WIB
Tidak Dihadiri Pemkab Jember, Sidang Gugatan Tidak Terbayarnya Proyek Wastafel Senilai 2,2 Miliar Ditunda
“Mengingat, Bupati Hendy Siswanto pernah menyampaikan, gugatan hukum ini, supaya Pemkab memiliki dasar hukum untuk membayar proyek Wastafel yang terhutang . Dengan menggugat di pengadilan, apa yang diinginkan Bupati sudah kita sambut baik, dengan mendaftarkan gugatan, harapan kami keinginan Bupati ini bisa terealisasi secara kenyataan,".
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Lantaran tidak dihadiri perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Sidang perdana gugatan hukum Rekanan atas tidak terbayarnya proyek pengadaan wastafel di Pengadilan Negeri (PN) ditunda.
Karena pihak tergugat utama, tergugat satu, dua tiga yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Bupati pada sidang mediasi ini tidak hadir (Mangkir), maka sidang ditunda dan kembali digelar, Kamis (24/03/2022).
Yang hadir hanya dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), “Sebenarnya DPRD tidak penting untuk hadir, karena tidak terkait langsung, hanya mematuhi putusan saja,” ujar Muhammad Husni Thamrin,kuasa hukum Direktur Zulfan Rizki Metalindo Putranto Adi Wicakso.
Menurutnya yang penting pihak terkait langsung yakni Pemkab. Sebab mereka yang bertanggung jawab atas proyek Wastafel pada Tahun 2020 ini, "Saya hanya berbaik sangka saja, mudah-mudahan ini hanya persoalan teknis, cuma dalam hati nurani saya khawatir juga," katanya.
Untuk berita selengkapnya silahkan klik: https://www.majalah-gempur.com/2022/03/tidak-dihadiri-pemkab-jember-sidang.html
Tidak Dihadiri Pemkab Jember, Sidang Gugatan Tidak Terbayarnya Proyek Wastafel Senilai 2,2 Miliar Ditunda