15/09/2026
PENCOPOTAN MENKEU PURBAYA & ARSITEKTUR FISKAL BARU MELALUI RENCANA PENGESAHAN RUU PERAMPASAN ASET
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Selama ini, APBN selalui dibiayai dari dua sumber utama: Pajak & Utang. Siapapun menterinya, strategi peningkatan pendapatan negara selalu ditempuh dengan dua cara: menggenjot pajak dan menambah utang.
Untuk meningkatkan pajak, strategi klasiknya juga hanya dua: ekstensifikasi dan intensifikasi.
Strategi intensifikasi bisa kita baca pada keluhan bos pabrik rokok Gudang Garam. Rokok 12 batang seharga 26 ribu, pajaknya 19 ribu. Bayangkan, betapa progresif (baca: sadis) pemerintah melakukan intentifikasi (peningkatan) pajak (cukai) pada rokok.
Ekstensifikasi, bisa kita baca dengan berbagai akrobat Ditjen pajak. Segala hal yang berkaitan dengan hajat rakyat dipajakin.
Nah, pada era Jokowi Negara menambah pemasukan untuk APBN melalui Money Loundry legal. Ya, melalui program Tax Amnesty. Di Era Prabowo, pencucian uang secara sah juga dilakukan melalui Patriot Bond. Tujuannya sama: menambah cuan APBN.
Tapi saat ini, penulis khawatir negara menempuh modus baru untuk membiayai APBN. Jika sebelumnya, APBN dibiayai dari utang dan pajak, kali ini ada gelagat rencana pengesahan RUU perampasan aset dijadikan sarana pemerintah untuk mencari cuan, untuk membiayai APBN dengan cara merampas harta rakyat melalui UU ini.
Betapa tidak. RUU yang mulanya diharapkan hanya untuk merampas aset koruptor, isinya justru bisa digunakan untuk merampas harta rakyat. Para anggota dewan yang terhormat, memperluas cakupan perampasan aset yang tidak melulu aset korupsi.
Selain 13 pidana terkait, juga ada pidana ancaman diatas 4 tahun juga bisa dijadikan sarana untuk merampas aset Rakyat. Jika era Jokowi kriminaliasi hanya menyasar ke orang, maka era Prabowo ini kriminaliasi bisa merampas aset.
Kalau orangnya bisa lolos dari kriminaliasi, asetnya tetap bisa dirampas. Begitulah, substansi RUU perampasan aset yang sedang digodok oleh DPR, yang menurut anggota dewan yang terhormat RUU ini dipastikan akan disahkan paling lambat tanggal 15 Desember 2026.
Menyadari akan bahaya RUU perampasan aset, yang oleh AMPB secara lugu dianggap akan menghukum mati dan merampas aset koruptor, maka kami sejumlah advokat dan aktivis hari ini (Selasa, 15/9), akan mengadakan diskusi dan penyampaian pernyataan hukum.
Ada banyak kritik terhadap RUU perampasan aset, misalnya:
Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b disebutkan “Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana.”
Frasa “diketahui atau patut diduga” memiliki
tingkat kepastian yang rendah dan berpotensi memungkinkan perampasan berdasarkan dugaan yang belum cukup kuat. Negara seharusnya tidak hanya menunjukkan dugaan, tetapi harus membuktikan hubungan nyata antara aset dengan tindak pidana.
Semestinya, harus terdapat nexus/hubungan nyata, rasional, dan dapat dibuktikan antara aset
dan tindak pidana. Dugaan hanya boleh menjadi dasar awal penelusuran, bukan dasar tunggal perampasan.
Lalu, dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c disebutkan “Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti Aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara.”
Ketentuan ini berpotensi
memperluas perampasan dari aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada aset lain yang sebenarnya sah milik seseorang. Jika tidak dibatasi, negara dapat mengambil aset yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kejahatan.
Aset pengganti hanya
boleh dirampas dalam keadaan tertentu, berdasarkan penetapan hakim, dengan batas
nilai yang jelas. Hak pihak ketiga yang beritikad baik wajib dilindungi.
Juga dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a “Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak
seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan Aset Tindak Pidana...”
Ketidakseimbangan kekayaan tidak otomatis membuktikan bahwa harta berasal dari tindak pidana. Rumusan ini berisiko menggeser paradigma dari negara membuktikan
hubungan aset dengan kejahatan menjadi pemilik harus membuktikan seluruh asal-usul hartanya.
Ketidakseimbangan kekayaan hanya boleh menjadi indikator awal penelusuran, bukan bukti tunggal untuk perampasan. Tetap wajib dibuktikan hubungan aset dengan
tindak pidana.
Dan masih banyak lagi. Setidaknya ada 23 Pasal bermasalah dalam RUU ini yang akan kami kritisi. Penulis bersama sejumlah advokat dan aktivis mengadakan diskusi dalam FORUM KAJIAN KRITIS RUU PERAMPASAN ASET.
Didalamnya ada penulis sendiri, Ahmad Khozinudin, S.H. (Advokat), Muhammad Syamsir Jalil, S.H., M.H. (Advokat), Kurnia Tri Royani, S.H. (Advokat), Azam Khan, S.H. (Advokat), Rizal Fadillah, S.H. (Aktivis), Menuk Wulandari (ARM), Ust Eka Jaya (Ormas Pejabat), Heru Purwanto, S.H. (UI WATCH), Muhammad Saturdaya (Forum Aksi), Baharu Zaman, S.H. (Advokat), Aspardi Piliang, S.H. M.H. (Advokat), Meidy Juniarto, S.H. (Advokat), Untung Susiasih, S.H., M.H. (Advokat), Juju Purwantoro, S.H., M.H. dan yang lainnya.
Lalu, apa hubungannya RUU perampasan aset dengan pemecatan Menkeu Purbaya?
Penulis menduga, ini adalah bagian dari upaya untuk memuluskan rencana peningkatan penerimaan APBN melalui modus perampasan aset, diluar pajak dan utang. Karena perampasan aset pada akhirnya akan diintegrasikan dengan sistem penerimaan negara melalui Kementerian keuangan selaku Bendahara Negara.
Strategi fiskal baru akan dieksekusi. Selain mengandalkan penerimaan negara dari pajak dan utang, juga melalui perampasan aset. Rakyat harus waspada, karena kedepan rakyat bukan hanya dikejar-kejar pajaknya, tapi bisa dirampas hartanya oleh negara. [].