Pace Pol

Pace Pol Kegiatan Humanis Kepolisian di Wilayah Papua

23/03/2026

Aksi nyata siswa SIP Polda Papua di bulan suci Ramadhan.

15/10/2025

Di bawah hujan, ia tetap berdiri.
Bukan karena ingin dipuji, tapi karena hati terpanggil untuk menjaga.

Saat badai datang, masih ada sosok berseragam yang memilih jadi tenang, bukan untuk dirinya, tapi untuk kita semua.



11/09/2025








05/09/2025







Pesta Demokrasi telah selesai.Sekarang saatnya kita kembali bersatu,bergandengan tangan, dan bersama-samamenjaga Tanah P...
25/08/2025

Pesta Demokrasi telah selesai.

Sekarang saatnya kita kembali bersatu,
bergandengan tangan, dan bersama-sama
menjaga Tanah Papua agar tetap
kondusif, aman, nyaman, dan damai.

🤝
🕊️
🌿
🌏
🔔

17/08/2025

Merayakan tahun ke-6 saya di Facebook. Terima kasih atas dukungan berkelanjutan. Saya tidak mungkin berhasil tanpa Anda semua. 🙏🤗🎉

Gerakan Pangan Murah
13/08/2025

Gerakan Pangan Murah

Ayo Ramaikan
13/08/2025

Ayo Ramaikan

UU No. 9 Tahun 1998“Penyampaian Pendapat di Muka Umum”Pasal 9 Ayat 1 a. Unjuk rasa dan Demonstrasib. Pawaic. Rapat Umum ...
13/08/2025

UU No. 9 Tahun 1998

“Penyampaian Pendapat di Muka Umum”
Pasal 9 Ayat 1
a. Unjuk rasa dan Demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat Umum atau
d. Mimbas Bebas

(Pasal 9 ayat 2)
Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana di maksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali;

a. dilingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instansi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.

b. pada hari nasional

(Pasal 9 ayat 3)
Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum

“Warga menyampaikan pendapat di Muka Umum”
Pasal 6
ayat 1
Menghormati hak-hak kebebasan orang lain
ayat 2
Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
ayat 3
Menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
ayat 4
Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
ayat 5
Menjaga persatuan dan keutuhan bangsa

Pasal 10
ayat1
penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

ayat 2
pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok

ayat 3
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat

ayat 4
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Address

Kota Jayapura, Provinsi
Jayapura

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pace Pol posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share