13/08/2025
UU No. 9 Tahun 1998
“Penyampaian Pendapat di Muka Umum”
Pasal 9 Ayat 1
a. Unjuk rasa dan Demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat Umum atau
d. Mimbas Bebas
(Pasal 9 ayat 2)
Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana di maksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali;
a. dilingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instansi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.
b. pada hari nasional
(Pasal 9 ayat 3)
Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum
“Warga menyampaikan pendapat di Muka Umum”
Pasal 6
ayat 1
Menghormati hak-hak kebebasan orang lain
ayat 2
Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
ayat 3
Menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
ayat 4
Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
ayat 5
Menjaga persatuan dan keutuhan bangsa
Pasal 10
ayat1
penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
ayat 2
pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok
ayat 3
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat
ayat 4
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.