MUKADIMAH
Bahwa Film dan Televisi sebagai produk budaya merupakan alat pendidikan dan penerangan yang mampu menyerap aspirasi dan cita-cita bangsa, meningkatkan kecerdasan bangsa serta menggalang persatuan dan kesatuan nasional. Bahwa Film dan Televisi sebagai karya seni yang juga bernilai ekonomi merupakan hasil kerja kreatif berbagai bidang profesi
Bahwa Karyawan Film dan Televisi bertanggung-
jawab menghasilkan dan meningkatkan mutu karya-karyanya secara bebas dan jujur untuk kemajuan budaya Perfilman dan Pertelevisian Indonesia. Bahwa Karyawan Film dan Televisi adalah seniman-seniman inovatif yang secara integral berkewajiban aktif untuk turut mewujugkan cita-cita bangsa. Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami para Karyawan Film dan Televisi Indonesia yang berkumpul di Gedung Pola, Jalan Pegangsaan Timur No.56, Jakarta, pada tanggal 22 Maret 1964, jam 19:45, telah bersepakat menyatakan perlu adanya persatuan dan telah melahirkan sebuah perhimpunan dengan nama :