Pasca disahkannya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka negara wajib hadir dalam jaminan dan kepastian kehalalan dan keharaman suatu produk sehingga tidak ada lagi ruang gelap. Halal Watch hadir ditengah masyarakat sebagai jembatan penghubung masyarakat konsumen, Pelaku Usaha dan pemerintah dalam implementasi dan law enforcement UU JPH. Mengingat tahun 2018 berakhirnya
masa penyesuaian terhadap UU JPH, maka pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi halal terhadap produknya sebelum di pasarkan. Demikian p**a pelaku usaha yang produknya menggunakan bahan haram wajib mencantumkan label haram, inilah wujud negara menjamin warga negara sesuai konstitusi. Sejak didirikan Halal Watch telah aktif melakukan advokasi bagi konsumen khususnya konsumen muslim dan mendampingi produsen. Beberapa hal yang telah dilakukan misalnya;
1. Bagaimana mengadvokasi Pelaku Usaha sepatu bermerk terkenal (branded) yang semula menggunakan bahan baku dari kulit sapi bagian luar dan solnya akan tetapi bagian dalam (lining) dibuat dari kulit babi, karena kulit babi memiliki tekstur yang lebih lembut, adem dan harganya relatif lebih murah. Alhamdulillah produsen sepatu bermerk terkenal tersebut saat ini sudah melakukan sertifikasi dan semua produk sepatunya telah mempergunakan bahan dari kulit sapi. Produsen sepatu tersebut baru satu-satunya produsen produk gunaan yang telah melakukan sertifikasi dan saat ini omset penjualannya naik berlipat.
2. Produsen yang mencantumkan label halal padahal tidak melakukan sertifikasi, kasus ini terjadi pada industri makanan olahan frozen. Halal Watch telah berhasil mengajak produsen tersebut melakukan sertifikasi, dan saat ini sedang dalam proses permohonan sertifikasi kepada MUI.
3. Produsen yang mencantumkan label halal tapi sudah expired karena tidak pernah melakukan pembaruan atas sertifikasi yang pernah diperoleh. Karena sertifikasi halal itu memiliki masa berlaku tertentu.
4. Produsen yang mencantumkan label halal hanya dengan klaim bahwa bahan bakunya halal. Padahal belum jelas apakah proses produksinya halal atau mempergunakan bahan tambahan yang kehalalannya belum jelas. Ini terdapat pada produk makanan yang saat ini disukai masyarakat dan membuka gerai di mall-mall di kota besar diseluruh Indonesia. Saat ini Halal Watch sedang melakukan persuasif agar Pelaku Usaha tersebut melakukan sertifikasi dan Halal Watch meyakinkan bahwa setelah memperoleh sertifikasi Halal maka omset penjualannya akan meroket dahsat, karena konsumen muslim yang saat ini ragu atas kehalalannya akan menjadi yakin.
5. Produsen yang menggunakan kadar alkohol yang tinggi untuk produk perisa makanan (essence). Saat ini Halal Watch memberikan edukasi dan penyuluhan kepada produsen yaitu CV. Purnomo yang memproduksi perisa makanan essence frambozen yang memiliki kadar alkohol 63% dan essence vanili yang kadar alkoholnya 47%, untuk menurunkan kadar alkohol sesuai dengan batas yang di izinkan dalam peraturan perundang-undangan. Halal Watch sangat menolak keras tindakan sweeping, penggerebekan, dan expose yang dilakukan oleh pemerintah kepada pelaku usaha yang diduga menggunakan bahan baku atau bahan tambahan zat yang tidak dipergunakan untuk makanan dalam proses produksinya. Sebaiknya mereka dibina, diberikan insentif, agar pelaku usaha tersebut beralih menggunakan bahan substitusi yang diperkenankan untuk proses produksi. Karena pelaku usaha adalah warga negara yang harus dijamin dan memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai konstitusi. SUSUNAN PENGURUS
Penasehat :
1. Dr. Asrorun Ni’am Sholeh, MA
2. Muhammad Cholil Nafis, P.hd. Direktur Eksekutif:
H. Ikhsan Abdullah, S.H., MH. Direktur 1 :
Mustolih Siradj, S.HI., MH., CLA
Direktur 2 :
H. Syaeful Anwar, S.H., MH. Direktur 3 :
Muhammad Zainuddin Shofa,S.H., MH. Direktur 4 :
Drs. Joni Arman Hamid
Sekretaris:
Raihani Keumala, S.H. Bendahara Umum:
KH. Hafidz Taftazani
Bendahara 1:
Drs. Ahmad Junaedi, MBA. Bendahara 2:
Drs. Abdul Haris, M.Si. Hubungan Masyarakat:
Cut Arista, S.H. & Amalia Fajarina, S.H., S.E