Jaringan Indonesia untuk Jurnalisme Investigasi

Jaringan Indonesia untuk Jurnalisme Investigasi Jaringan Indonesia untuk Jurnalisme Investigasi (JARING) adalah organisasi yang bergerak dalam bidang Jurnalisme Investigasi. Didirikan oleh PPMN.

PLTS di Pulau Miang rusak disambar petir sejak akhir 2025. Delapan bulan berlalu, listrik belum juga pulih.Akibatnya, wa...
02/08/2026

PLTS di Pulau Miang rusak disambar petir sejak akhir 2025. Delapan bulan berlalu, listrik belum juga pulih.

Akibatnya, warga harus bergantung pada genset yang hanya menyala pada malam hari. Kulkas penyimpan ikan tak lagi berfungsi sepanjang hari, biaya hidup meningkat, dan pemerintah desa harus mengeluarkan puluhan juta rupiah setiap bulan untuk mengoperasikan genset.

Di saat pemerintah menggenjot pembangunan pembangkit energi terbarukan, sejumlah pembangkit justru lumpuh total karena minim perawatan, suku cadang sulit didapat, dan tak ada sistem yang memastikan pembangkit tetap hidup setelah proyek pembangunan selesai.

Baca liputan kolaborasi Jaring.id dengan jurnalis Kompas.com di Jawa Tengah dan Kantor Berita Antara Kalimantan Timur: https://jaring.id/panel-yang-masih-berdiri-listrik-yang-tak-lagi-pasti/

Sedikitnya 385 awak kapal meninggal dunia di Pelabuhan Dobo sepanjang 2020–2026. Sebagian dimakamkan tanpa nama di sudut...
28/07/2026

Sedikitnya 385 awak kapal meninggal dunia di Pelabuhan Dobo sepanjang 2020–2026. Sebagian dimakamkan tanpa nama di sudut-sudut Kep**auan Aru, jauh dari keluarga yang menunggu kep**angan mereka.

Di balik angka itu, tersimpan kisah para awak kapal yang diduga mengalami kekerasan, kelelahan, sakit, hingga memilih melompat ke laut atau melarikan diri demi bertahan hidup.

Lemahnya pengawasan dan minimnya pertanggungjawaban perusahaan diduga menjadi faktor yang membuat kasus-kasus seperti ini terus berulang.

Apa upaya pemerintah untuk melindungi awak kapal dan meminta pertanggungjawaban perusahaan ketika terjadi kekerasan atau kematian? Baca liputan selengkapnya: https://jaring.id/kuburan-kuburan-tanpa-nama-dan-luka-yang-belum-selesai/

Sebanyak 35.000 mobil pikap 4×4 untuk program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih telah dipesan oleh PT Agrinas...
20/07/2026

Sebanyak 35.000 mobil pikap 4×4 untuk program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih telah dipesan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dari produsen asal India, Mahindra & Mahindra, melalui perusahaan perantara PT Bumi Indo Gemilang (BIG).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan selisih sekitar Rp60,9 juta hingga Rp69,4 juta antara estimasi harga wajar dengan nilai kontrak prorata untuk setiap unit pikap. Jika diterapkan pada rencana pengadaan dengan total 80.000 unit, selisihnya diperkirakan mencapai Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun.

Bagaimana selisih harga ini begitu besar? Apa urgensi pengadaan mobil pikap untuk Kopdes Merah Putih? Mengapa pengadaan dilakukan dari Mahindra & Mahindra dan diperantarai oleh PT BIG?

Baca liputan kolaborasi Klub Jurnalis Investigasi (KJI), Koalisi Media Alternatif (KOMA), dan BBC Indonesia selengkapnya: https://jaring.id/indikasi-perburuan-rente-impor-pikap-koperasi-desa/

Pengerahan prajurit TNI untuk mengawal kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagun...
10/07/2026

Pengerahan prajurit TNI untuk mengawal kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan batas pelibatan militer dalam ranah penegakan hukum sipil.

Mabes TNI menyatakan pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung berdasarkan Perpres No. 66 Tahun 2025.

Namun, langkah tersebut menuai kritik dari Amnesty International Indonesia dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menilai keterlibatan militer dalam rangkaian penyidikan perkara pidana sipil berpotensi mengganggu supremasi sipil dan integritas penegakan hukum.

Pomalaa terus berubah seiring ekspansi tambang dan industri nikel.Bagi sebagian warga, perubahan itu terasa lewat air su...
08/07/2026

Pomalaa terus berubah seiring ekspansi tambang dan industri nikel.

Bagi sebagian warga, perubahan itu terasa lewat air sungai yang memerah, lumpur yang mengendap di sawah, hasil panen yang menurun, hingga berkurangnya tangkapan ikan di pesisir.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, warga tak tinggal diam. Ada yang turun ke jalan, ada p**a yang menempuh jalur hukum.

Bagaimana perjuangan mereka mempertahankan ruang hidup di tengah geliat industri nikel?

Simak liputan selengkapnya: https://jaring.id/pomalaa-hidup-di-tengah-ekspansi-industri-nikel/

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sedikitnya tujuh kasus kekerasan di Kabupaten Intan Jaya, Papua ...
06/07/2026

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sedikitnya tujuh kasus kekerasan di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, selama Mei-Juni 2026.

Komnas HAM menegaskan setiap kematian warga sipil yang terjadi dalam operasi keamanan wajib diusut melalui investigasi yang independen, cepat, menyeluruh, dan transparan. Tanpa akuntabilitas, impunitas akan terus berulang.

Lembaga tersebut juga meminta pemerintah mengevaluasi pendekatan keamanan di Papua. Sebab, berulangnya kekerasan dinilai menunjukkan persoalan yang bersifat struktural, bukan sekadar insiden yang berdiri sendiri.

Pandangan ini sejalan dengan kajian CSIS yang menilai konflik di Papua tidak bisa dipahami semata sebagai persoalan keamanan atau kedaulatan.

Menurutmu, apa langkah pertama yang paling mendesak agar siklus kekerasan di Papua dapat dihentikan?

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman RI terkait du...
04/07/2026

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi berupa rangkap jabatan di BUMN.

ICW menemukan seluruh pimpinan utama BGN saat ini masih merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara. Praktik tersebut diduga bertentangan dengan UU Pelayanan Publik dan berpotensi melanggar konstitusi.

Oleh sebab itu, ICW mendesak Ombudsman menyatakan praktik tersebut sebagai bentuk maladministrasi dan merekomendasikan kepada Presiden agar para pejabat yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.

Di sisi lain, ICW menilai pembiaran terhadap rangkap jabatan ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah kasus korupsi yang terungkap.

Kapal-kapal penangkap udang asing kembali berlayar di Laut Arafura.Sebagian di antaranya berbendera Thailand dan Cina, n...
03/07/2026

Kapal-kapal penangkap udang asing kembali berlayar di Laut Arafura.

Sebagian di antaranya berbendera Thailand dan Cina, negara yang kapalnya pernah dilarang beroperasi di perairan Indonesia karena terlibat berbagai pelanggaran.

Rekam jejak mereka tak ringan: mulai dari penangkapan ikan ilegal, alih muatan di tengah laut (transhipment), penyelundupan bahan bakar minyak, kerja paksa, perdagangan orang, hingga penghindaran pajak.

Kini, setelah bertahun-tahun dibatasi, sejumlah kapal itu kembali mengantongi izin menangkap udang di salah satu wilayah perikanan paling produktif di Indonesia.

Apa yang berubah? Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif memberi penjelasan kepada Jaring.id melalui jawaban tertulis pada Selasa, 30 Juni 2026.

Simak wawancara selengkapnya: https://jaring.id/latif-lothari-kapal-trawl-udang-jangan-ganggu-hak-nelayan-arafura/

Kapal-kapal penangkap udang asing kembali berlayar di Laut Arafura.Sebagian di antaranya berbendera Thailand dan Cina, n...
02/07/2026

Kapal-kapal penangkap udang asing kembali berlayar di Laut Arafura.

Sebagian di antaranya berbendera Thailand dan Cina, negara yang kapalnya pernah dilarang beroperasi di perairan Indonesia karena terlibat berbagai pelanggaran.

Rekam jejak mereka tak ringan: mulai dari penangkapan ikan ilegal, alih muatan di tengah laut (transhipment), penyelundupan bahan bakar minyak, kerja paksa, perdagangan orang, hingga penghindaran pajak.

Kini, setelah bertahun-tahun dibatasi, sejumlah kapal itu kembali mengantongi izin menangkap udang di salah satu wilayah perikanan paling produktif di Indonesia.

Apa yang berubah? Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Latif Lathorari memberi penjelasan kepada Jaring.id melalui jawaban tertulis pada Selasa, 30 Juni 2026.

Simak wawancara selengkapnya: https://jaring.id/latif-lothari-kapal-trawl-udang-jangan-ganggu-hak-nelayan-arafura/

Bagaimana Jaring.id meliput persoalan di balik operasi kapal Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Laut Arafura?Dalam l...
29/06/2026

Bagaimana Jaring.id meliput persoalan di balik operasi kapal Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Laut Arafura?

Dalam liputan ini, tim Jaring.id melacak pergerakan kapal, menelusuri data pemerintah, memeriksa rekam jejak perusahaan, berbicara dengan nelayan dari berbagai daerah, hingga memverifikasi temuan dengan riset ilmiah dan para ahli.

Peliputan tersebut membantu mengungkap berbagai persoalan. Mulai dari beroperasinya kapal milik asing tanpa izin penangkapan ikan, penggunaan JHUB yang menyerupai trawl, hingga ancaman terhadap sumber penghidupan nelayan kecil.

Baca liputan lengkapnya: https://jaring.id/gelombang-kapal-jaring-hela-udang-berkantong-di-laut-arafura/

Address

Jakarta
12920

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jaringan Indonesia untuk Jurnalisme Investigasi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Jaringan Indonesia untuk Jurnalisme Investigasi:

Shortcuts

Share