27/05/2025
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh IHCS sebagai Kuasa Hukum Para Pemohon, antara lain Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, dan tiga orang ibu bernama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum terkait norma wajib belajar dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat".
Dalam pertimbangan hukum MK juga menerangkan bahwa sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.
penasaran dengan putusan lengkapnya, unduh di laman mkri.id ya 😉
https://www.instagram.com/p/DKJpHo-ydbb/?igsh=MXBhdmc3bTlrdnliZQ==