03/05/2026
📢 Permenaker No. 7 Tahun 2026 RESMI BERLAKU!
Pemerintah menetapkan aturan baru terkait pekerjaan alih daya (outsourcing) untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan pekerja, dan memastikan praktik bisnis berjalan lebih adil serta bertanggung jawab.
🔍 Poin penting yang wajib dipahami:
• Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang (non-core business)
• Wajib ada perjanjian alih daya tertulis
• Hak pekerja harus tetap dilindungi (upah, lembur, jaminan sosial, dll)
• Perusahaan tetap memiliki tanggung jawab hukum terhadap pekerja
📌 Jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan:
✔️ Layanan kebersihan (cleaning service)
✔️ Penyediaan makanan & minuman (catering)
✔️ Pengamanan (security)
✔️ Pengemudi & angkutan pekerja
✔️ Layanan penunjang operasional
✔️ Penunjang sektor tertentu (pertambangan, migas, ketenagalistrikan)
⚠️ Catatan penting:
Pekerjaan inti (core business) tidak boleh dialihdayakan. Fokus outsourcing hanya untuk mendukung operasional utama perusahaan.
⚖️ Regulasi ini menjadi langkah penting untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih sehat dan profesional di Indonesia.
💡 Pastikan perusahaan Anda sudah memahami dan menyesuaikan dengan ketentuan terbaru ini.
📩 Butuh konsultasi, pendampingan, atau pelatihan terkait HR & ketenagakerjaan?
Hubungi kami di WhatsApp 0818715595
🌐 www.HRD-Forum.com
HRDForum HumanResources Compliance LegalUpdate Ketenagakerjaan CiptaKerja PeraturanKetenagakerjaan HRConsulting ManajemenSDM IndustrialRelation HRExpert UpdateRegulasi IndonesiaHR HRCommunity BisnisIndonesia